Tahun Depan Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru Bakal Ditindak Aparat
ยทwaktu baca 1 menit

SELASAR RIAU, PEKANBARU - Tim yustisi untuk menindak oknum yang membuang sampah sembarangan di Kota Pekanbaru, Riau, akan mulai bertugas tahun 2023 mendatang.
Saat ini tim yustisi masih menanti penandatangan surat keputusan (SK) untuk menindak pelaku pelanggar buang sampah sembarangan di Kota Pekanbaru.
"Untuk SK-nya masih proses, ada kemungkinan tim yustisi persampahan baru bertugas tahun depan," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi, Selasa (6/12).
Hendra menegaskan tim yang terdiri dari aparat gabungan dari lintas instansi tersebut akan menindak pelanggar sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
Ia menyebut ada dua jenis sanksi yang diberikan kepada pelanggar perda tersebut. Yakni, sanksi berupa denda dan sanksi administratif. Sanksi denda akan dikenakan kepada pelanggar minimal Rp 250 ribu.
Sedangkan sanksi administratif berupa penghentian layanan administrasi terhadap pelanggar. Mereka yang melanggar bisa saja tidak dapat mengakses layanan administrasi untuk sementara.
Masyarakat bisa mengakses layanan bila sudah membayar denda. Ia mengingatkan agar tidak ada masyarakat yang melanggar lagi.
"Jadi tidak cuma denda, ada sanksi administrasi juga," katanya.
LAPORAN: LARAS OLIVIA
