Tak Terima Diputusin, Bom Molotov Dilempar ke Rumah Pujaan Hati

Konten Media Partner
19 Desember 2020 11:45 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BOM molotov dari botol M150 berisikan sumbu serta dua kursi terbuat dari kayu yang terbakar akibat lemparan bom molotov.
zoom-in-whitePerbesar
BOM molotov dari botol M150 berisikan sumbu serta dua kursi terbuat dari kayu yang terbakar akibat lemparan bom molotov.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Jika dulu, saat cinta seseorang ditolak, maka dukun akan bertindak. Nah, di Pekanbaru, Riau, justru bom molotov dilemparkan saat cinta sang Arjuna ditolak kekasih incaran.
ADVERTISEMENT
Remon Syahputra (33), warga Jalan Aman Gang Melur, RT/RW 002/007, Pematang Pudu, Mandau, Bengkalis, melemparkan botol bekas M150 berisikan sumbu ke teras rumah sang pujaan hati, Dina Ayu Pradita (28), Sabtu malam (12/12/2020).
Rumah Dina di Jalan Cemara Nomor 9, Kelurahan Limbungan, Rumbai Pesisir, Pekanbaru, didatangi Remon bersama kawan sekampungnya, RS.
"Pelaku sakit hati diputuskan pacar. Ia mencoba membakar rumah Dina Ayu Pradita (28) dengan melemparkan bom molotov," ungkap Kapolsek Rumbai Pesisir, AKP Maitertika, Sabtu (19/12/2020).
Kapolsek AKP Maitertika mengatakan, penangkapan kedua tersangka Remon Syahputra dan ARS berhasil dibekuk jajaran Tim Opsnal, Selasa (15/12/2020).
Ia menceritakan kronologis pelemparan bom molotov ke rumah korban, kala itu sedang berada di dalam kamar di lantai dua.
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku menuju rumah korban dengan menggunakan sepada motor jenis honda merek supra X Nomor Polisi BM 2541 EG warna merah milik tersangka ARS.
Tiba-tiba, Dina mendengar suara ledakan dari arah teras lantai rumahnya. Korban berlari melihat dan didapati api sudah menyala membakar dua unit kursi kayu di teras rumahnya.
Kemudian korban bersama anggota keluarga lainnya memadamkan api tersebut. Setelah api berhasil dipadamkan, korban melihat ada pecahan botol kaca bersumbu, berbau bensin diduga pemicu ledakan dari kebakaran tersebut.
"Menindaklanjuti laporan dari korban, tim langsung bergerak. Usai mendapat laporan kalau tersangka berada di rumahnya, kita mengejar kedua pelaku di Bengkalis," tambah AKP Maitertrika.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 187 ayat (1.e) dan (2.e) K.U.H.Pidana, setelah dilakukan pemeriksanaan urine dengan hasil (+) mengandung amphetamin atau sabu.
ADVERTISEMENT
"Kedua pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing-masing, dan saat diinterogasi, kedua tersangka, RS dan ARS mengakui melempar bom molotov ke rumah korban dengan botol M150 berisi sumbu dan bensin," pungkasnya.
Laporan: DEFRI CANDRA