Terjaring Razia, ABG 16 Tahun di Pekanbaru Tanpa Busana Bersama Pasangan Gay

Konten Media Partner
19 November 2020 15:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SEORANG laki-laki berusia 30 tahun menggendong ABG berumur 16 tahun dengan kondisi pingsan dan mabuk. Keduanya terjaring razia Tim Gabungan berdua tanpa busana di dalam kamar.
zoom-in-whitePerbesar
SEORANG laki-laki berusia 30 tahun menggendong ABG berumur 16 tahun dengan kondisi pingsan dan mabuk. Keduanya terjaring razia Tim Gabungan berdua tanpa busana di dalam kamar.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Plt Kepala Satpol PP) Kota Pekanbaru, Burhan Gurning, tak habis pikir atas tangkapan dari razia yang dilakukan Minggu dinihari (15/11/2020) lalu.
ADVERTISEMENT
Satpol PP Pekanbaru menemukan pasangan sesama jenis atau gay dalam sebuah kamar di Wisma SMR, Jalan Tanjung Datuk.
"Saya pun tidak menyangka. Waktu itu, saya menunggu di bawah. Anggota melapor, ada pasangan seperti itu (homo)," ujar Burhan, Kamis (19/11/2020).
Ia menceritakan kronologis saat Tim menggrebek pasangan tersebut. Petugas membuka pintu kamar dengan kartu master hotel.
Saat pintu kamar terbuka, dua laki-laki didapati sedang berbaring di atas tempat tidur. Seorang di antaranya tidak berbusana dengan kondisi pingsan.
"Jadi anak itu sebelumnya sudah dibikin mabuk dulu, dikasih lem mungkin. Setelah itu baru dikerjai," kata Burhan.
ANGGOTA Satpol PP Pekanbaru membantu seorang laki-laki 30 tahun menggendong ABG laki-laki berumur 16 tahun usai memadu kasih di dalam kamar penginapan.
Rentang usia pasangan diduga gay cukup jauh. Satunya berusia 30 tahun. Sedangkan pasangannya masih di bawah umur, yang pingsan.
ADVERTISEMENT
"Usia 16 tahun dan membawa itu usia 30 tahun. Mereka orang Pekanbaru," jelasnya.
Dengan memakai helm, laki-laki terjaring razia yustisi tersebut menggendong rekannya masih pingsan saat diamankan petugas.
"Mereka diproses hingga pagi pukul 06.00 WIB. Langkah pertama kita bina dahulu. Orangtuanya juga menjemput. Jika hal itu terulang maka kita beri sanksi berat," kata Burhan.
Ia mengimbau para orangtua lebih mengontrol anak mereka. Memperhatikan ciri-ciri dan karakter anak. Tanyakan anak jika tidak pulang malam hari.
"Masa di bawah umur dibiarkan seperti itu. Dugaan memang ada penyimpangan," tambahnya.
Burhan menyebut, selama menjadi Plt Kasatpol PP sejak Juni 2020, baru kali ini mendapati kasus pasangan sesama jenis, saat merazia tempat penginapan.
Laporan: LARAS OLIVIA
ADVERTISEMENT