Tolak UU Omnibus Law, DPRD Riau Kirim Surat Desak Presiden Terbitkan Perppu

Konten Media Partner
12 Oktober 2020 13:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PIMPINAN DPRD Riau, Hardianto didampingi Sekretaris DPRD, Muflihun, memperlihatkan surat ditujukan kepada Presiden Joko Widodo menolak UU Omnibus Law serta mendesak Presiden keluarkan Perppu, Senin (12/10/2020).
zoom-in-whitePerbesar
PIMPINAN DPRD Riau, Hardianto didampingi Sekretaris DPRD, Muflihun, memperlihatkan surat ditujukan kepada Presiden Joko Widodo menolak UU Omnibus Law serta mendesak Presiden keluarkan Perppu, Senin (12/10/2020).
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Pimpinan DPRD Riau secara resmi mengirimkan surat berisikan tuntutan mahasiswa dan masyarakat Riau menolak pengesahan Undang-undang Cipta Kerja, Senin (12/10/2020).
ADVERTISEMENT
"Hari ini secara resmi kita akan sampaikan tuntutan dari masyarakat Riau ini kepada Presiden RI Joko Widodo di Jakarta. Semoga surat ini jadi pertimbangan bagi Presiden," Kata Pimpinan DPRD Riau, Hardianto, didampingi Sekretaris DPRD, Muflihun.
Hardianto mengatakan, DPRD Riau tidak memiliki kewenangan apapun terkait pengesahan UU Cipta Kerja ini.
Namun, jelasnya, DPRD Riau hanya menyampaikan aspirasi dari mahasiswa, serikat pekerja dan Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) menyatakan dengan tegas menolak UU ini, termasuk diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) oleh Presiden.
"DPRD Riau sangat terbuka pada siapapun, terpenting tertib dan kondusif. Kalau demo tertib, suasana akan kondusif, kalau suasana kondusif masyarakat akan tenteram," ujarnya.
Surat dikirimkan, jelas Hardianto, ditembuskan kepada Menteri Ketenagakerjaan, Ketua FKPMR, Pimpinan Serikat Pekerja dan Buruh di Riau, Pimpinan Badan Eksekutif Mahasiswa se-Riau, Aliansi Rakyat Riau Cipayung Plus Riau.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Jumat (9/10/2020), Hardianto atas nama pimpinan DPRD Riau menandatangani pernyataan sikap disodorkan organisasi mahasiswa Cipayung Plus serta FKPMR.
Dari pernyataan sikap tersebut, Hardianto atas nama pimpinan DPRD Riau mengirimkan surat bernomor 165/1286/UM tertanggal 9 Oktober 2020 kepada Presiden Republik Indonesia.
Dalam surat tersebut, perihal penyampaian aspirasi mahasiswa/serikat pekerja dan FKPMR.
"Pimpinan DPRD Riau menyampaikan aspirasi dari mahasiswa, Serikat Pekerja, dan FKPMR menolak Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan menjadi undang-undang dan meminta diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) oleh Presiden," kata Hardianto seperti tertulis dalam surat ditujukan ke Presiden Joko Widodo.
Laporan: SIGIT EKA YUNANDA