Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Viral Video Kompol YC Nyabu, Kapolda Riau: Kita Proses Sesuai Hukum Berlaku
6 April 2021 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Komisaris Polisi (Kompol) YC, anggota Polda Riau yang viral saat terekam kamera CCTV sedang konsumsi sabu-sabu akhirnya diperlihatkan ke muka umum, Selasa (6/4/2021), di halaman Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Gobah, Pekanbaru.
ADVERTISEMENT
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi berjanji, memastikan konsistensi Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba dan menangkap para pelaku narkoba.
Termasuk terhadap Y, anggota Polisi akan diproses sesuai prosedur hukum berlaku.
"Kita semua tidak ingin penegakan hukum ini tidak konsisten. Y anggota polisi dan kita akan proses sesuai prosedur hukum berlaku. Kepada bersangkutan akan diproses sebagaimana peraturan bagi anggota Polri," janji Irjen Pol Agung Setya.
Ia mengatakan, saat nyabu di dalam BM 1180 CI, Kompol YC tidak sendirian. Ia bersama tiga kawannya yang lain. Keempatnya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam mobil tersebut ada empat orang, Y, T, A dan R," ungkap Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.
ADVERTISEMENT
Jendral bintang dua ini juga mengatakan, orang yang mengemudikan atau membawa mobil ini adalah tersangka berinisial R.
"Kita menyerahkan sepenuhnya hukum ini sesuai aturan kepolisian sesuai proses dan tindakannya," tegas Agung.
Dari dalam mobil tersebut ditemukan barang bukti ganja 1,9 gram kemudian dikembangkan ke rumah pelaku T dan ditemukan lagi 15 gram ganja kering.
"Y ini berperan sebagai inisiator pembeli sabu untuk digunakan bersama-sama" pungkasnya.
Kapolda Irjen Pol Agung Setya menjelaskan, penangkapan Kompol YC berawal dari viralnya rekaman video pendek satu unit mobil hitam BM 1180 CI di dalamnya penumpang sedang menghisap sabu.
Viralnya rekaman video CCTV tersebut diperoleh dari partisipasi warga yang menginformasikan ke polisi. Sehingga Kompol YC bisa tertangkap di Tanjung Pinang, Kepri. (bukan di Batam seperti sebelumnya).
ADVERTISEMENT
“Tim saya perintahkan langsung bergerak. Ada empat orang di dalam mobil, tersangka Y, M, A dan R. Tim menemukan bong di rumah tersangka A. Berperan disini adalah (kompol) Y sebagai inisiator dengan melakukan pembelian. A membuat bong. T pemilik mobil. Sudah kita tangkap dan proses hukum," tegas Irjen Pol Agung.
Kapolda juga menyampaikan terima kasihnya kepada masyarakat atas partisipasi aktif memberikan laporan sehingga bisa ditindaklanjuti Tim Opsnal Polda Riau.
Dalam ekspose tersebut, Agung Setya mengapresiasi keberhasilan Direktorat Resnarkoba kurun waktu 26 hingga 31 Maret 2021 berhasil mengungkap 3 kasus dengan 6 pelaku ditangkap serta barang bukti 18 kilogram sabu serta 15,7 gram ganja siap edar.
Laporan: DEFRI CANDRA