Konten Media Partner

Viral, Video Pemukulan Kasir Perempuan Indomaret Pekanbaru oleh Manajer

24 Maret 2022 18:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plang Gerai Indomaret. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Plang Gerai Indomaret. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Sebuah video viral memperlihatkan kasir perempuan Indomaret mendapatkan pemukulan dan aksi kekerasan dari manajernya sendiri.
ADVERTISEMENT
Dalam video berdurasi 2 menit 37 detik tersebut tampak seorang laki-laki bertubuh gempal beberapa kali memukul perempuan di depan meja kasinya di Indomaret.
"Kekerasan terhadap kasir Indomaret cabang Pekanbaru yang dilakukan oleh manager #savekasir #tegakkankeadilan #kasirindomaret," demikian narasi yang tertulis dalam video, Kamis (24/3/2022).
Tidak diketahui secara pasti apa menyebabkan laki-laki disebutkan sebagai manajer itu melakukan aksi kekerasan.
Sebaliknya, walaupun beberapa kali mendapat kekerasan dari manajernya, perempuan memakai seragam biru Indomaret itu sama sekali tidak melakukan perlawanan.
Public Relations PT Indomarco Prismatama (Indomaret), Anna Nenny Kristyawati, membenarkan aksi kekerasan terhadap kasir Indomaret cabang Pekanbaru tersebut.
"Menanggapi pemberitaan yang terjadi di media sosial mengenai adanya video kekerasan di toko Indomaret Cabang Pekanbaru, Manajemen Indomaret menyampaikan hal tersebut benar adanya," ujarnya Anna, Kamis (23/3/2022).
ADVERTISEMENT
Aksi kekerasan tersebut, imbuhnya terjadi di Toko Indomaret Soekarno-Hatta 29, Cabang Pekanbaru, Minggu (20/2/2022).
Ia mengungkapkan, kejadian itu timbul karena adanya hubungan pribadi pelaku, Jr Manager Marketing Franchise, terhadap korban merupakan kasir di toko Indomaret Soekarno-Hatta 29.
"Pelaku dan korban menurut pengakuannya menjalin hubungan sejak tahun 2021," imbuhnya.
Nenny memastikan, video kekerasan terjadi tidak ada kaitannya dengan pekerjaan, melainkan murni perselisihan pribadi antara pelaku dengan korban.
Namun demikian, Manajemen Indomaret tetap menentang dengan tegas segala bentuk kekerasan yang terjadi, terutama di lingkungan kerja.
"Tindakan yang dilakukan oleh pelaku merupakan pelanggaran peraturan perusahaan yang merupakan pelanggaran tingkat 6 dengan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja bagi yang melanggar," tegas Nenny.
Laporan: DEFRI CANDRA
ADVERTISEMENT