Konten Media Partner

Vonis 12 Tahun hingga Bayar Rp 32,4 M bagi Petinggi Bank Riau Kepri

13 November 2019 22:33 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vonis 12 Tahun hingga Bayar Rp 32,4 M bagi Petinggi Bank Riau Kepri
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Mantan Pimpinan Cabang Pembantu (Pincapem) Bank Riau Kepri Dalu-dalu, Tambusai, Rokan Huli, Riau, Ardinol Amir, divonis 12 tahun kurungan penjara oleh Majeli Hakim Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Rabu, 13 November 2019.
ADVERTISEMENT
Tak hanya menjatuhkan vonis 12 tahun, Ardinol Amir juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ardinol juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara Rp 32,4 miliar subsider empat tahun kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada saudara Ardinol Amir dengan hukuman 12 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Saur Maruli Tua Pasaribu.
Majelis hakim dipimpin Saur Maruli Tua Pasaribu menyatakan, terdakwa Ardinol Amir terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat melakukan kredit fiktif senilai Rp 32 miliar.
Dalam sidang agenda putusan yang sama, Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana kepada dua staf Amir, Syaiful Yusri dan Syafrizal.
Keduanya masing-masing dihukum 5 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider selama 1 bulan.
ADVERTISEMENT
Sementara seorang terdakwa lainnya, Heri Aulia dijatuhi hukuman 4 tahun denda Rp300 juta subsider 1 bulan. Ketiga tim analis kredit ini, tidak dibebankan membayar kerugian negara.
"Perbuatan keempat terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Hakim.
Atas putusan vonis tersebut, keempat terdakwa menyatakan pikir pikir. Begitu juga dengan jaksa penuntut.
Dalam tuntutannya terdahulu, Amir dituntut hukuman 13 tahun enam bulan penjara.
Vonis hakim sedikit lebih ringan dibanding tuntutan, meski hakim mengabulkan tuntutan lainnya membayar denda Rp32,4 miliar dan denda Rp500 juta.
ADVERTISEMENT