Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Vonis 12 Tahun hingga Bayar Rp 32,4 M bagi Petinggi Bank Riau Kepri
13 November 2019 22:33 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tak hanya menjatuhkan vonis 12 tahun, Ardinol Amir juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ardinol juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara Rp 32,4 miliar subsider empat tahun kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada saudara Ardinol Amir dengan hukuman 12 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Saur Maruli Tua Pasaribu.
Majelis hakim dipimpin Saur Maruli Tua Pasaribu menyatakan, terdakwa Ardinol Amir terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat melakukan kredit fiktif senilai Rp 32 miliar.
Dalam sidang agenda putusan yang sama, Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana kepada dua staf Amir, Syaiful Yusri dan Syafrizal.
Keduanya masing-masing dihukum 5 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider selama 1 bulan.
ADVERTISEMENT
Sementara seorang terdakwa lainnya, Heri Aulia dijatuhi hukuman 4 tahun denda Rp300 juta subsider 1 bulan. Ketiga tim analis kredit ini, tidak dibebankan membayar kerugian negara.
"Perbuatan keempat terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Hakim.
Atas putusan vonis tersebut, keempat terdakwa menyatakan pikir pikir. Begitu juga dengan jaksa penuntut.
Dalam tuntutannya terdahulu, Amir dituntut hukuman 13 tahun enam bulan penjara.
Vonis hakim sedikit lebih ringan dibanding tuntutan, meski hakim mengabulkan tuntutan lainnya membayar denda Rp32,4 miliar dan denda Rp500 juta.
ADVERTISEMENT
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini