news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Wali Kota Larang Takbir Keliling, Tapi Bolehkan Konser saat HUT Pekanbaru

Konten Media Partner
8 Juli 2022 21:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PENJABAT Wali Kota Pekanbaru, Muflihun dengan artis ibukota, Anji, saat perayaan HUT ke-238 Kota Pekanbaru, Jumat malam (24/6/2022
zoom-in-whitePerbesar
PENJABAT Wali Kota Pekanbaru, Muflihun dengan artis ibukota, Anji, saat perayaan HUT ke-238 Kota Pekanbaru, Jumat malam (24/6/2022
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU- Warga Kota Pekanbaru menyayangkan larangan oleh Penjabat Wali Kota, Muflihun, untuk tidak ada takbiran keliling pada malam Idul Adha 1443 H.
ADVERTISEMENT
Padahal, saat HUT Ke-238 Kota Pekanbaru, Pj Wali kota, Muflihun, malah duet bernyanyi dengan Anji, Jumat malam (24/6/2022).
"Sayang sekali ya tak bisa takbiran, jadi kurang semarak. Tapi kalau memang masih level 1 tak boleh kerumunan, konser kemarin apa kabar?" tanya Rizal, pemilik usaha rental mobil, Jumat (8/7/2022).
Pj Wali Kota, Muflihun menegaskan tidak ada takbiran keliling. Masyarakat Kota Pekanbaru melakukan takbiran di masjid dan musala jelang Idul Adha 1443 H.
"Jadi untuk pelaksanaan takbiran bisa dilakukan di masjid dan musala tanpa ada takbiran keliling," ujarnya.
Kebijakan ini sesuai hasil rapat Forkopimda Kota Pekanbaru berdasarkan Surat Edaran Kementerian Agama. Pemerintah kota segera menerbitkan Surat Edaran Walikota Pekanbaru.
Menurutnya, Pemko Pekanbaru sudah merencanakan menggelar takbir keliling saat malam Hari Raya Idul Adha mendatang.
ADVERTISEMENT
Namun, hal tersebut diurungkan lantaran ada imbauan dari Kemenag Pekanbaru melalui rapat Forkopimda di kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
"Kita maunya kembali takbir. Kalau saya awalnya mengonsepnya pawai takbir kayak kemarin itu di Gajah Mada. Tapi ketika Kemenag mengekspose mereka mengarahkan untuk di musala atau masjid saja," jelas Muflihun.
Ia menyampaikan, kebijakan ini sesuai Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 668 Tahun 2022. Berdasarkan surat itu Pemko segera menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru.
"Karena kita sekarang ini juga kan masih di PPKM level 1, makanya untuk takbir itu kita laksanakan di musala, masjid atau di rumah saja. Tak ada pawai takbir keliling," ulasnya.
Muflihun menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha pada Ahad, 10 Juli 2022. Pelaksanaan salat Ied berlangsung di 232 titik lokasi.
ADVERTISEMENT
Sedangkan para jamaah yang tergabung dalam organisasi Muhammadiyah juga telah menetapkan Idul Adha sehari sebelum ketetapan pemerintah pusat.
Muhammadiyah rencananya mengikuti salat Ied di 11 titik lokasi.
Ia mengimbau agar masyarakat agar menjaga keamanan dan ketentraman di lingkungan masing-masing. Ia berharap pelaksanaan Idul Adha bisa terlaksana dengan baik.
Laporan: LARAS OLIVIA