Warga Pekanbaru Rugi Rp 40 Juta Usai Dijanjikan Calo Jadi Pegawai Dishub

Konten Media Partner
13 Oktober 2022 16:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku penipuan puluhan juta rupiah diamankan di Polsek Sukajadi, Pekanbaru, Riau (Dok. Polsek Sukajadi)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penipuan puluhan juta rupiah diamankan di Polsek Sukajadi, Pekanbaru, Riau (Dok. Polsek Sukajadi)
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Seorang warga Kota Pekanbaru, Riau, mengalami kerugian hingga Rp 40 juta setelah ditipu seorang calo. Calo menjanjikan anak korban dapat diterima sebagai pegawai di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.
ADVERTISEMENT
Saat ini pelaku berinisial JN (27) sudah diamankan di Polsek Sukajadi, Pekanbaru, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Benar pelaku JN sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Sukajadi. Pelaku terjerat kasus penipuan dan mengaku bisa memasukkan orang kerja di Dishub Pekanbaru," ujar Kapolsek Sukajadi, AKP Rahmanuddin, Kamis (13/10).
Rahmanuddin mengungkap pelaku JN menipu korban dengan iming-iming dapat bekerja sebagai pegawai di Dishub Kota Pekanbaru.
"Setelah korban tertarik, kemudian pelaku meminta sejumlah uang agar korban bisa masuk bekerja. Pelaku JN ini mengaku mempunyai orang dalam sehingga korban percaya," ujarnya.
Korban tergiur dengan iming-iming pelaku yang dapat membantu anaknya bernama Poltak Sihombing lantas menyerahkan uang sejumlah Rp 40 juta pada Juli 2019. Namun setelah beberapa lama, anak korban tak kunjung diterima sebagai pegawai di Dishub Kota Pekanbaru.
ADVERTISEMENT
"Setelah uang diberikan, anak korban bernama Poltak Sihombing tidak kunjung terima bekerja di Dishub Pekanbaru. Merasakan ditipu, korban membuat laporan ke Polsek Sukajadi," sambungnya.
Polsek Sukajadi lantas melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan pelaku JN berhasil ditangkap pada 6 Oktober 2022 di sebuah rumah di Kecamatan Tenayan Raya.
"Adapun barang bukti yang diamankan satu helai baju seragam PDH Dishub, satu helai baju seragam kaus dalam Dishub, satu helai celana seragam PDH Dishub, satu buah Kopel Rim Dishub, satu buah nametag serta satu buah kuitansi Rp 40 juta," tutup Rahmanuddin.
Akibat perbuatannya, pelaku JN dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
LAPORAN: DEFRI CANDRA