Warga Pekanbaru yang Tak Patuhi Protokol Kesehatan Didenda Rp 250 Ribu

Konten Media Partner
1 Agustus 2020 20:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
WARGA Pekanbaru saat mengendarai roda dua di depan memakai masker, sedangkan penumpang tak pakai. Mulai hari ini, Sabtu (1/8/2020), denda Rp 250 ribu dan kerja sosial menanti bagi warga tak mengenak masker dan jaga jarak 1 meter.
zoom-in-whitePerbesar
WARGA Pekanbaru saat mengendarai roda dua di depan memakai masker, sedangkan penumpang tak pakai. Mulai hari ini, Sabtu (1/8/2020), denda Rp 250 ribu dan kerja sosial menanti bagi warga tak mengenak masker dan jaga jarak 1 meter.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Mulai hari ini, warga Pekanbaru, akan dikenakan sanksi berupa denda dan kerja sosial jika tak memakai masker serta jaga jarak minimal 1 meter di tempat ditentukan.
ADVERTISEMENT
Tak hanya sanksi denda Rp 250 ribu saja, hukuman serupa juga diberlakukan untuk para pengendara transportasi tidak memakai masker dan tidak patuhi protokol kesehatan.
"Kita kesulitan jika harus melakukan teguran satu per satu ke warga. Mengingat banyaknya jumlah warga Pekanbaru. Maka dari itu, tidak akan ada lagi teguran melainkan langsung dikenakan sanksi," jelas Asisten I Bidang Pemerintahan Setdako Pekanbaru, Azwan, Sabtu (1/8).
Ia mengatakan, masih banyak warga Pekanbaru tidak mematuhi protokol kesehatan. Azwan memberikan contoh di kafe, mal, bahkan sebagian tempat ibadah.
"Untuk jumlah data dari tempat-tempat tersebut kita belum himpun. Justru yang di-tracing adalah tempat tidak terpantau oleh kita. Kebanyakan dari kasus itu adalah Orang Tanpa Gejala (OTG), ini tentu mengkhawatirkan," katanya.
ADVERTISEMENT
Azwan memaparkan, sanksi denda dan kerja sosial ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 104 tahun 2020 tentang Pedoman Perilamku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Kota Pekanbaru.
Pasal 17 ayat (1) berbunyi, "Setiap orang tidak melaksanakan kewajiban protokol Kesehatan yaitu tidak menggunakan masker dan/atau menjaga jarak pada tempat diwajibkan untuk menjaga jarak minimal 1 meter sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota ini dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah)".
Sedangkan di ayat (2), "Apabila sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipatuhi maka dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum selama 1 (satu) hari kerja".
ADVERTISEMENT
Selain itu, Perwako ini juga memberikan sanksi bagi para pengendara transportasi diatur dalam Pasal 19.
Di ayat (1) berbunyi, "Pengendara Transportasi tidak memakai masker dan/atau tidak mematuhi protokol kesehatan dan pedoman tatanan perilaku hidup baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikenakan sanksi denda administratif untuk pengendara Transportasi roda dua/sepeda motor Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) dan Transportasi roda empat atau lebih sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta Rupiah)".
Sementara itu, di ayat (2), "Apabila sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipatuhi maka dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum selama 1 (satu) hari kerja".
"Peraturan Wali kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (30 Juli 2020). Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundanga Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Pekanbaru," kata Wali Kota Pekanbaru, Firdaus di dalam Perwako telah disetujui Gubernur Riau, Syamsuar, tersebut.
ADVERTISEMENT
Laporan: LARAS OLIVIA