Bisnis Online Makin Ramai, Tapi Apakah Pajaknya Sudah Jalan?
Tulisan dari selvia rahmaaa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Belanja online sudah jadi bagian dari hidup sehari-hari. Kita beli skincare lewat marketplace, pesan makanan dari aplikasi, sampai beli baju yang muncul dari rekomendasi TikTok. Bisnis online tumbuh cepat, dengan pelaku usaha baru bermunculan hampir setiap hari. Tapi ada satu hal yang sering terlupakan di balik ramainya transaksi digital: pajaknya sudah jalan, belum?
Banyak bisnis online berawal dari “iseng”. Ada yang beli, lalu repeat order, sampai omzet bulanan mulai stabil. Di fase ini biasanya muncul kebingungan: perlu NPWP? Perlu PKP? Lapor apa saja? Karena bingung, banyak yang akhirnya memilih diabaikan dulu. Padahal justru di awal inilah kesadaran dibangun.
Sebenarnya, pajak UMKM punya batasan yang cukup ringan. Omzet di bawah Rp500 juta/tahun tidak dikenai pajak penghasilan. Artinya, pemerintah memberi ruang untuk usaha tumbuh dulu, baru pajaknya mengikuti. Masalahnya, banyak yang tidak tahu, sehingga pajak langsung dianggap beban.
Padahal, administrasi pajak yang rapi justru mempermudah perkembangan usaha. Bisa kerja sama dengan perusahaan besar, ikut tender, dapat pinjaman modal, membuka cabang, sampai naik kelas dari “jualan online”jadi brand.
Dan tentu saja, pemerintah juga punya PR besar yaitu, membuat informasi pajak lebih sederhana, ramah, dan dekat dengan kehidupan pelaku UMKM digital. Jangan kaku, jangan menakut-nakuti. Karena sebagian besar pelaku usaha bukan tidak mau patuh mereka hanya butuh dipandu.
Pada akhirnya, pertanyaan ini bukan untuk menghakimi, tapi untuk refleksi bersama. Bisnis online sudah jalan, penjualnya makin banyak. Pembelinya makin luas. Transaksinya makin besar.
Tinggal kita tanya pelan-pelan: usahanya sudah tumbuh, sekarang waktunya kesadarannya ikut tumbuh juga.

