Kebijakan Ekspor Benih Lobster : Apa Saja Etika yang Dilanggar?

Trizyana Selvrina Irawan
Mahasiswa Ilmu Administrasi Niaga Universitas Indonesia.
Konten dari Pengguna
24 Desember 2020 15:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Trizyana Selvrina Irawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber : https://www.google.co.id/amp/s/m.kumparan.com/amp/kumparannews/mengungkap-suap-ekspor-benih-lobster-yang-menjerat-menteri-edhy-prabowo-1ufLy9T0vVK
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : https://www.google.co.id/amp/s/m.kumparan.com/amp/kumparannews/mengungkap-suap-ekspor-benih-lobster-yang-menjerat-menteri-edhy-prabowo-1ufLy9T0vVK
ADVERTISEMENT
Latar Belakang
Pada dasarnya ketika menjalani kehidupan, berperilaku baik dalam mengambil keputusan, maupun menentukan hal- hal yang akan dilakukan memang dibutuhkan etika sebagai pedomannya. Etika dapat dikatakan sebagai kajian ilmiah atau suatu ilmu tentang bagaimana manusia berperilaku dalam menjalani kehidupan atau bermasyarakat. Dengan adanya etika maka suatu perilaku dapat dikatakan baik atau buruk, salah atau benar, dan pantas atau tidak pantas. Sehingga pada akhirnya etika dapat menegaskan kembali prinsip dasar seorang manusia atau individu agar berperilaku sesuai dengan kondisi serta anggapan masyarakat umum akan suatu hal yang dianggap baik atau benar. Begitu juga dalam menjalani suatu profesi, etika dibutuhkan agar seseorang dapat bekerja sesuai dengan pola aturan, atau pedoman etis yang ada yang biasa disebut dengan kode etik. Namun, pada kenyataannya masih ada saja pihak-pihak yang berperilaku tidak sesuai dengan teori etika yang ada, salah satunya dalam kasus penetapan kebijakan ekspor benih lobster yang berujung terungkapnya kasus korupsi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia, Edhy Prabowo.
ADVERTISEMENT
Edhy Prabowo menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia yang menggantikan menteri sebelumnya Susi Pudjiastuti, sejak 23 Oktober 2019. Pada awal masa jabatannya ia sudah mengeluarkan wacana pembukaan ekspor benih lobster di Indonesia, dengan menjadikan kesejahteraan nelayan sebagai alasan dan argumennya. Hingga akhirnya pada bulan Mei 2020, Edhy Prabowo benar-benar merealisasikan wacana tersebut dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di wilayah Negara Republik Indonesia. Peraturan ini jelas bertentangan dengan kebijakan Menteri sebelumnya, Susi Pudjiastuti yang melarang keras ekspor benih lobster di Indonesia karena mempertimbangan keberlanjutan ekosistem dan penguatan industri lobster dalam negeri sebagai argumen. Susi Pudjiastuti juga beranggapan bahwa penetapan kebijakan ekspor benih lobster ini terlihat hanya akan menguntungkan beberapa pihak saja, dan berbagai spekulasi publik lainnya yang akhirnya menimbulkan pro dan kontra atas kebijakan tersebut.
ADVERTISEMENT
Kasus ini membuat sebagian besar masyarakat berspekulasi mengenai ketepatan kebijakan yang dikeluarkan Edhy Prabowo tentang ekspor benih lobster. Ada beberapa pertimbangan perihal apakah kebijakan ini ditetapkan karena memang dapat meningkatkan perekonomian serta meningkatkan kesejahteraan nelayan, atau semata mata ditetapkan hanya untuk memenuhi kepentingan segelintir pihak dengan adanya kasus suap pada Menteri KKP Edhy Prabowo. Perilaku Edhy Prabowo dapat dianggap tidak sesuai dengan etika, baik dalam menetapkan kebijakan dan keterlibatannya dalam kasus suap itu sendiri. Maka artikel ilmiah ini dibuat untuk menganalisis kasus kebijakan ekspor benih lobster terhadap teori etika dalam kegiatan perekonomian itu sendiri.
Hasil dan Pembahasan
Kasus
Sebelum Susi Pudjiastuti menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, kebijakan benih ekspor ini sudah ada sejak lama. Namun, beliau memiliki pandangan lain mengenai kebijakan ini. Susi Pudjiastuti menganggap bahwa kebijakan ini akan merugikan para nelayan karena benih ekspor dijual sangat murah. Selain itu, dari kebijakan ekspor benih lobster ini biasanya para eksportir lah yang paling diuntungkan, sementara nelayan hanya mendapatkan keuntungan yang sedikit. Oleh karena itu, Menteri KKP ini mencabut peraturan tentang diperbolehkannya ekspor benih lobster. Peraturan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri KKP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan Lobster yang melarang perdagangan benih lobster dan lobster berukuran kurang dari 200 gram ke luar negeri. Dengan adanya peraturan ini, maka tidak ada lagi perusahaan swasta yang mengekspor benih lobster. Kebijakan ini ternyata banyak didukung oleh berbagai pihak. Alasan lain mengapa kebijakan ekspor benih lobster harus dilarang adalah adanya kemungkinan terjadinya kepunahan, sehingga nantinya Indonesia tidak akan menjadi negara produsen lobster lagi. Hal tersebut dapat dibuktikan ketika kebijakan mengenai pelarangan ekspor benih lobster yang dicabut di era pemerintahan Edhy Prabowo. Ketika kebijakan tersebut dicabut mengakibatkan negara-negara pengimpor lobster dari Indonesia seperti Hong Kong, Taiwan, dan Vietnam menjadi produsen lobster. Tentunya hal ini akan merugikan negara kita mengingat berbagai negara di Eropa dan Amerika mengimpor lobster yang sudah besar dari Indonesia.
ADVERTISEMENT
Ketika Susi Pudjiastuti sudah tidak menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Menteri KKP Edhy Prabowo mencabut larangan ekspor benih lobster tersebut melalui Peraturan Menteri KKP Nomor 12 tahun 2020. Larangan tersebut terjadi karena Edhy Prabowo beranggapan bahwa para nelayan dan pembudidaya kehilangan pendapatannya karena tidak adanya ekspor. Selama 4 bulan larangan ekspor dicabut dari Bulan Juli hingga Bulan Oktober 2020, terdapat jutaan benih lobster yang telah diekspor. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat, total nilai ekspor benih lobster Indonesia mencapai US$ 74,28 juta atau Rp 1,04 triliun (kurs Rp 14.000/US$). Nilai ini berasal dari ekspor sebanyak 42 juta ekor benih. Dari tiga wilayah negara tujuan ekspor, ekspor benih lobster tertinggi ditujukan kepada negara Vietnam yang tercatat sebanyak 42.186.588 ekor. Sedangkan ke Hongkong sebanyak 84.226 ekor dan ke Taiwan hanya sebanyak 20.185 ekor benih. Tentunya hal ini bisa menjadi keuntungan bagi para nelayan dan menjadi petaka bagi negara. Menjadi keuntungan karena adanya pemasukan bagi para nelayan dan menjadi petaka karena Indonesia memberikan akses untuk negara lain sebagai pengekspor lobster yang sudah besar. Pencabutan kebijakan ini sangat ditentang oleh Susi Pudjiastuti. Walaupun ditentang, Edhy Prabowo beranggapan bahwa kebijakan ini menghasilkan keuntungan. Jika kita teliti lebih dalam, memang betul ekspor ini mempunyai keuntungan. Namun sangat disayangkan karena Indonesia bisa saja menjadi raja lobster di dunia apabila jutaan benih yang diekspor dibudidaya lalu baru diekspor. Harga benih ekspor per satuannya hanya sekitar 20 ribu hingga 50 ribu. Apabila benih tersebut dibudidaya hingga sudah siap untuk dikonsumsi, maka harga lobster tersebut bisa mencapai angka 2 juta rupiah per ekor. Tentunya hal ini sangat merugikan Bangsa Indonesia. Terlebih lagi, dalam kebijakan ekspor ini adanya kasus suap yang melibatkan para menteri beserta jajarannya. Kejadian ini membuat seluruh rakyat Indonesia marah, apalagi dengan sulitnya perekonomian disaat pandemi seperti ini.
ADVERTISEMENT
Korelasi Kasus dengan Etika
Dalam Teori Etika Administrasi terdapat 3 cabang yaitu Etika Normatif, Etika Deskriptif dan Metaetika membahas mengenai sebuah kejadian atau perbuatan dipandang sebagai sesuatu yang perlu diuji nilai etikanya dalam sebuah sistem administrasi. Etika Normatif adalah penilaian mengenai benar salahnya sebuah tindakan yang dikeluarkan dalam lingkup administrasi. Kebijakan seperti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang memberi kesempatan tentang ekspor benur sudah dikeluarkan dan menurut Edhy Prabowo hal ini adalah langkah yang baik bagi perekonomian negara serta hubungan luar negeri Indonesia dengan negara lain. Namun, dalam persoalan korupsi tidak ada pembelaan mengenai benar dan salahnya suatu tindakan, dapat dilihat bahwa dalam kenyataannya hasil dari korupsi yang didapat oleh tersangka benar-benar hanya digunakan untuk kepentingan pribadi (Contractarianism) dan tidak ada yang dapat mendukung itu menjadi sesuatu yang dapat dibela. Kemudian diperkuat dengan adanya hukum yang mengatur mengenai korupsi dan pengalaman negara dalam menghadapi permasalahan korupsi yang menjadi permasalahan besar negara ini. Menurut teori etika deskriptif yang berfokus mengenai penggambaran empiris atau sistem moral seseorang, tindakan yang dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dapat digolongkan sebagai tindakan yang menyalahi nilai moral karena tindakan korupsi itu sendiri merupakan tindakan yang tidak bermoral serta tidak sesuai dengan kontrak sosial yang dianut oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT
Dalam kajian teologis, tindakan korupsi yang dilakukan oleh Menteri Edhy Prabowo cenderung berlandaskan Egoisme dan Hedonisme. Egoisme berarti tindakan yang dilakukan adalah tindakan terbaik yang memaksimalkan kebaikan bagi diri sendiri, yang dalam hal ini adalah kepuasan untuk memiliki kekayaan atau kepentingan pribadi lain. Serta dekat dengan kajian Hedonisme yang mengarah pada cara memaksimalkan kepuasan yang dalam hal ini korupsi dapat dipandang menjadi sebuah cara untuk mendapatkan kepuasan atau menambah kepuasan. Serta cenderung menjauhi Utilitarianisme yang berarti sebuah tindakan yang dilakukan memberikan kebaikan bagi mayoritas atau sebanyak-banyaknya pihak.
Ketidaksesuaian dengan Etika Ekonomi
Jika dilihat dari sudut pandang etika, dapat dikatakan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara kebijakan ekspor benih lobster dan kasus suap yang terjadi dengan etika ekonomi yang ada. Etika ekonomi merupakan suatu perilaku yang memiliki norma - norma dalam ekonomi baik secara pribadi, institusi, dan juga dalam pengambilan keputusan di bidang ekonomi, agar dapat terwujud ekonomi yang jujur. Dengan adanya etika ekonomi nantinya akan tercipta persaingan yang sehat serta dapat mendorong terbentuknya kerjasama untuk membangun perekonomian yang lebih maju. Berdasarkan prinsip etika ekonomi, kebijakan ekspor benih lobster dan kasus suap yang dilakukan Edhy Prabowo dapat dikatakan tidak sesuai dengan beberapa prinsip - prinsip yang ada. Pertama, perilaku Edhy Prabowo yang menerima suap dari pihak perusahaan eksportir untuk melegalkan ekspor benih lobster di Indonesia jelas telah menyimpang dari prinsip kejujuran. Fakta penyimpangannya juga didukung dengan pernyataan Edhy mengenai alasan ditetapkannya kebijakan ekspor benih lobster ini, yaitu demi kesejahteraan nelayan. Sedangkan, pada kenyataannya ada unsur lain dibalik ditetapkannya kebijakan ekspor benih lobster ini, yaitu untuk memenuhi kepentingan segelintir pihak dan bukan sepenuhnya untuk kesejahteraan nelayan. Kedua, dalam prinsip otonomi, seharusnya kebijakan yang ditetapkan adalah kebijakan yang terbaik bagi berbagai pihak atau masyarakat, bukan hanya segelintir pihak saja, selain itu yang menetapkan seharusnya sudah benar - benar paham atas dampak yang akan terjadi atas kebijakan yang ditetapkan. Sedangkan, tindakan Edhy Prabowo dalam hal ini dipengaruhi oleh kepentingan beberapa pihak yang pada akhirnya diketahui telah memberi suap. Maka dapat dikatakan dalam menetapkan kebijakan ekspor benih lobster ini, Edhy telah menyimpang dari prinsip otonomi, karena beliau telah menggunakan kekuasaan dan kebebasannya dalam mengambil keputusan dengan tidak bijak, dan tidak didasari kepentingan masyarakat secara umum. Ketiga, adalah prinsip saling menguntungkan, dalam menetapkan suatu keputusan di bidang ekonomi, sudah seharusnya dapat mendorong pertumbuhan perekonomian dan kesejahteraan masyarakatnya. Namun, dengan ditetapkannya kebijakan ekspor benih lobster ini hanya akan merugikan industri lobster Indonesia dan para nelayan. Pada kenyataannya, jika benih lobster dibudidayakan terlebih dahulu lalu diekspor dalam ukuran yang lebih besar, maka lobster tersebut akan memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan nilai ekonomi benih lobster. Jika benih lobster secara terus menerus diekspor tanpa adanya budidaya, maka lama kelamaan industri lobster di Indonesia akan terganggu dan bisa saja lenyap.
ADVERTISEMENT
Ketidaksesuaian dengan Etika Lingkungan
Ternyata, kasus ini juga tidak hanya menyinggung etika ekonomi, namun juga etika lingkungan. Etika lingkungan adalah nilai keseimbangan yang ada dalam kehidupan manusia dengan interdependensi dan interaksinya atas lingkungan hidup yaitu aspek biotik, abiotik, dan kultur (Marfai, 2013). Selain itu, etika lingkungan dapat menjadi pedoman tingkah laku untuk mempertahankan fungsi dan kelestarian lingkungan (Syamsuri, 1996). Adanya etika lingkungan mampu membatasi tingkah laku dan upaya untuk mengendalikan kegiatan manusia agar tetap dalam batasnya. Tetapi, kebijakan ekspor benih lobster yang diperbolehkan Edhy Prabowo banyak melanggar prinsip etika lingkungan. Pertama, kebijakan ini tidak menghormati alam, dapat dilihat dari perbuatannya yang mampu menyebabkan keburukan terhadap lingkungan yaitu mengekspor benih lobster dalam jumlah besar sehingga nantinya menyebabkan kepunahan dari spesies lobster. Kedua, tidak mengimplementasikan prinsip kasih sayang dan kepedulian terhadap alam karena kebijakan ini didasarkan untuk kepentingan pihak tertentu saja. Ketiga, bertolak belakang dengan prinsip “No Harm”, kebijakan ini bisa merusak keseimbangan ekosistem di laut sebab dalam proses pengambilan benih lobster nelayan bisa saja merusak terumbu karang yang pastinya akan merusak seluruh lingkungan. Terakhir, adalah sikap tanggung jawab. Adanya ekspor secara besar-besaran tidak memperdulikan sikap kehati-hatian dalam bertindak karena cara mengambil benih lobsternya menggunakan destructive fishing.
ADVERTISEMENT
Ketidaksesuaian dengan Etika Anti Korupsi
Beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia sebagai tersangka penerima hadiah terkait perizinan ekspor benih lobster. Sebagian uang yang beliau peroleh bahkan digunakan untuk belanja barang mewah bersama istrinya di Honolulu, Amerika Serikat sejumlah Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Tentunya yang dilakukan Edhy Prabowo adalah tindakan kriminal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak demokrasi. Berdasarkan teori deontologi oleh Kant, aturan moral wajib ditaati tanpa pengecualian. Dari pernyataan tersebut, Kant telah merumuskan prosedur untuk memutuskan apakah suatu tindakan secara moral diizinkan atau tidak. Jika seseorang mempertimbangkan untuk melakukan tindakan, maka mereka harus bertanya aturan mana yang seharusnya diikuti bila harus melakukan tindakan itu. Seseorang juga harus bertanya apakah mereka bisa menerima aturan tersebut untuk diikuti oleh setiap orang sepanjang waktu. Jika jawabannya adalah ya, maka aturan itu boleh diikuti dan tindakan tersebut boleh dilakukan. Di sini terjadi ketidaksinambungan dengan tindakan beliau dan etika anti korupsi. Dari sisi normatif, Edhy Prabowo sudah merasionalisasikan tindakan korupsi dan melazimkan hal tersebut jika dilakukan oleh orang lain. Hal ini sangatlah berbahaya dan perlu dilakukan rehabilitasi dan pelatihan untuk beliau dan semua orang yang bekerja di perusahaan swasta maupun negara untuk mencegah terjadinya korupsi di masa depan.
ADVERTISEMENT
Kesimpulan
Kebijakan yang diambil pemerintah pusat dalam usaha pemanfaatan sumber daya alam khususnya pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan yang dalam kasus ini menjadi bagian penting kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan mengalami perubahan besar serta rangkaian peristiwa yang membuntuti dibelakangnya. Adanya perubahan kebijakan diatur dalam PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2020 tentang pengelolaan Lobster, (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), Dan Rajungan (Portunus spp.) Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peraturan ini menjadi sebuah pertanyaan karena Peraturan Menteri ini berisi adanya pembukaan izin ekspor untuk benih lobster, kepiting dan rajungan yang pada masa pemerintahan sebelumnya justru Menteri Kelautan dan Perikanan mengeluarkan peraturan tentang adanya pelarangan ekspor benih lobster dan beberapa sumber daya kelautan lain.
ADVERTISEMENT
Diperbolehkannya kebijakan ekspor benih lobster sama saja memperbolehkan negara untuk merusak ekosistem laut, tidak melestarikan alam, dan mempercepat kepunahan dari lobster. Hal ini sangatlah bertentangan dengan etika lingkungan yang ada. Dalam teori lingkungan, kebijakan ini dapat dilihat sebagai upaya memaksimalkan pemanfaatan alam bagi kepentingan manusia saja (Antroposentrisme). Kasus korupsi yang dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo secara keseluruhan menyalahi etika dan moral yang menjadi dasar pedoman perilaku masyarakat di Indonesia. Dari segi Etika Administrasi, korupsi menyalahi kesepakatan dan melanggar nilai etika moral serta hukum karena korupsi sendiri adalah salah satu dari pelanggaran dari administrasi khususnya dalam hukum negara.
Saran
Dengan adanya peristiwa ini tentunya diharapkan menjadi pelajaran bagi setiap elemen dan kalangan untuk menjaga segala hal yang akan dilakukan agar sesuai dengan etika, norma, moral dan hukum yang berlaku. Dari segi pemerintahan sudah menjadi kewajiban untuk menjaga dan memaksimalkan segala kemampuan agar segala kebijakan yang dikeluarkan memang benar-benar untuk kepentingan negara dan masa depan bangsa, serta menjaga dari hal-hal buruk yang akan merusak cita-cita negara itu sendiri. Dilihat dari kasus ini, banyak sekali permasalahan yang ada, seperti acuhnya pemerintah terhadap alam Indonesia, dan masalah korupsi yang sudah menjadi permasalahan dan musuh negara. Kasus korupsi yang dialami oleh pejabat setingkat menteri ini menjadi gambaran bahwa sistem pengawasan dan pemberantasan korupsi di Indonesia masih belum maksimal. Perlu usaha ekstra dan serius pemerintah agar permasalahan korupsi di negara ini dapat terselesaikan.
ADVERTISEMENT
Bagi masyarakat sudah menjadi kewajiban untuk turut serta dalam proses pengawasan negara ini. Karena sudah sebuah kewajiban warga negara untuk senantiasa membangun bangsa dan mengawasi para pejabat agar segala kebijakan sesuai dengan apa yang diinginkan oleh masyarakat. Rakyat Indonesia memiliki hak untuk turut serta dalam pengawasan dan perumusan sebuah kebijakan. Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 96 dijelaskan bahwa masyarakat memiliki kewajiban untuk turut serta dalam perumusan kebijakan yang akan diwakilkan oleh lembaga negara.
Oleh : Astrid Ayu Rengganis, Muhammad Farhan Firdaus, Saif Ali Syah, dan Trizyana Selvrina Irawan / Mahasiswa Jurusan Ilmu Administrasi Niaga, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia
Referensi
Buku
Ristyantoro. (2019). Etika Antikorupsi : Menjadi Profesional Berintegritas (1st ed., Vol. 1) [E-book]. Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK. https://aclc.kpk.go.id/wp-content/uploads/2020/09/Etika-Antikorupsi-Menjadi-Profesional-Berintegritas.pdf
ADVERTISEMENT
Triyuningsih. (2017). Buku Ajar Etika Administrasi Publik (Vol. 2) [E-book]. Program Studi Doktor Administrasi Publik FISIP-UNDIP. http://eprints.undip.ac.id/58337/1/buku_ajar_etika_2017.pdf#:~:text=Biasanya%20etika%20dipandang%20sebagai%20refleksi%20atas%20baik%20dan,keputusan%20untuk%20mengarahkan%20kebijakan%20publik%20dalam%20rangka%20
Jurnal
Tiyas. (2018, July). Respon Nelayan Benur Terhadap Peraturan Menteri Nomor 1/Permen-Kp/2015 (Studi Kasus Di Dusun Pancer Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi) (No. 131510601068). Dela Ayuning Tiyas. http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/86813
Peraturan Menteri
PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12/PERMEN-KP/2020. (2020). Kkp.Go.Id. https://kkp.go.id/an-component/media/upload-gambar-pendukung/djprl/PERATURAN/1220%20Permen%20KP%20Nomor%2012-PERMEN%20KP-2020%20ttg%20Pengelolaan%20Lobster%2C%20Kepiting%2C%20dan%20Rajungan%20-%20Otentifikasi--NEW3.pdf
Artikel
4 Bulan, Edhy Prabowo Loloskan Ekspor Benih Lobster Rp 1 T. (2020, November 26). Retrieved December 17, 2020, from CNBC Indonesia https://www.cnbcindonesia.com/news/20201126200217-4-205013/4-bulan-edhy-prabowo-loloskan-ekspor-benih-lobster-rp-1-t
Afriyadi. (2020, July 1). Larangan Ekspor Benih Lobster Dicabut, Apa Dampaknya? Retrieved December 18, 2020, from Finance Detik. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5075815/larangan-ekspor-benih-lobster-dicabut-apa-dampaknya
Hashim Djojohadikusumo: Kebijakan Susi Larang Ekspor Benih Lobster Keliru. (2020, December 4). Retrieved December 17, 2020, from Nasional.Kontan. https://nasional.kontan.co.id/news/hashim-djojohadikusumo-kebijakan-susi-larang-ekspor-benih-lobster-keliru
ADVERTISEMENT
KPK Tahan Dua Tersangka Suap Kasus Ekspor Benih Lobster. (2020, November 27). KPK.Go.Id. Retrieved December 13, 2020, from https://kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/1952-kpk-tahan-dua-tersangka-suap-kasus-ekspor-benih-lobster
Kronologi Kasus Edhy Prabowo: Awalnya SK, Berakhir di KPK. (2020, November 26). CNN Indonesia. Retrieved December 15, 2020, from https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201126012548-12-574574/kronologi-kasus-edhy-prabowo-awalnya-sk-berakhir-di-kpk
Potensi Indonesia Sebagai Negara Maritim. (n.d.). Perum Perindo.Co.Id. Retrieved December 14, 2020, from http://www.perumperindo.co.id/publikasi/artikel/21-potensi-indonesia-sebagai-negara-maritim
Putri. (2019, December 19). Soal Benih Lobster, Ahli Paparkan Dampak dan Peraturan Penangkapannya. Retrieved December 18, 2020, from Sains.Kompas. https://sains.kompas.com/read/2019/12/19/121144423/soal-benih-lobster-ahli-paparkan-dampak-dan-peraturan-penangkapannya?page=all
Ramadhani. (2020, November 28). Polemik Ekspor Benih Lobster, Dilarang Susi Pudjiastuti hingga Jadikan Edhy Prabowo Tersangka. Retrieved December 18, 2020, from Liputan6.Com. https://www.liputan6.com/bisnis/read/4420047/polemik-ekspor-benih-lobster-dilarang-susi-pudjiastuti-hingga-jadikan-edhy-prabowo-tersangka
Susi Tanggapi soal Ekspor Benur Sebelum Edhy Ditangkap KPK. (2020, November 25). Retrieved December 18, 2020, from CNNIndonesia.Com. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20201125085441-92-574112/susi-tanggapi-soal-ekspor-benur-sebelum-edhy-ditangkap-kpk
ADVERTISEMENT
Tim Detikcom - detikFinance. (2020, Nov 25). Etika Ekonomi di Saat Covid-19 Terjadi. Retrieved December 17, 2020, from Finance.Detik.Com. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5269155/edhy-prabowo-pernah-bilang-ekspor-benih-lobster-bikin-nelayan-tersenyum
Ulya. (2020, May 8). Sah, Ekspor Benih Lobster Kini Diperbolehkan. Retrieved December 15, 2020, from Money.Kompas.Com. https://money.kompas.com/read/2020/05/08/094000626/sah-ekspor-benih-lobster-kini-diperbolehkan?page=all
Yoga Subagyo. (2020, Jun 26). Etika Ekonomi di Saat Covid-19 Terjadi. Retrieved December 17, 2020, from Kompasiana.Com. https://www.kompasiana.com/yogasubagyo/5ef5fc44d541df11ba2943c2/etika-ekonomi-di-saat-covid-19-terjadi