Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Program Kesejahteraan Sosial Lansia di Indonesia
29 Mei 2022 14:01 WIB
Tulisan dari Sely Kania Suwarni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2021, Jumlah lansia di Indonesia sebanyak 29,32 juta jiwa atau 10,82% dari penduduk di Indonesia. Pemerintah dalam hal ini kementerian sosial menginisiasi program kesejahteraan sosial bagi lansia sesuai dengan kebutuhannya. Beberapa program tersebut diantaranya Rehabilitasi Sosial dan Perlindungan Sosial.
ADVERTISEMENT
1. Program Rehabilitasi Sosial atau yang saat ini lebih sering dikenal dengan Asistensi Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (ATENSI LU) merupakan salah satu Bantuan Sosial yang disalurkan melalui Sentra kemensos sesuai dengan kebutuhan lansia berupa dukungan pemenuhan hidup layak, keluarga, aksesibilitas, vokasional. Pada bantuan sosial ini, kegiatan asesmen menjadi suatu hal yang penting karena bergantung kepada jenis bantuan yang akan diberikan. Bentuk bantuannya berdasar kepada 3 pendekatan diantaranya :
a. Pendekatan Keluarga
• Pendampingan keluarga : upaya yang dilakukan pekerja sosial atau pendamping sosial lansia dalam melakukan penyelesaian masalah lansia dan keluarga . melalu ruang konsultasi dan konseling.
• Penguatan kapasitas keluarga : pendamping sosial / peksos dalam memberikan penguatan kepada keluarga, pendamping/caregiver dan lansia potensial dalam perawatan kepada lansia melalui kegiatan bimbingan teknis perawatan lansia.
ADVERTISEMENT
• Dukungan keluarga pengganti : upaya peningkatan pemenuhan kebutuhan dan hak lansia melalui mediasi keluarga, reunifikasi keluarga, pengembalian fungsi keluarga, lingkungan pertemanan, keluarga asuh dan dukungan masyarakat.
b. Pendekatan Komunitas
Adapun peran komunitas atau LKS antara lain sebagai berikut
• Komunitas merupakan lingkungan terdekat bagi lanjut usia dalam pemenuhan kebutuhan fisik dan psikis;
• Komunitas yang memiliki kesadaran bersama akan melindungi lanjut usia dari kerentanan dan diskriminasi;
• LKS-LU / PUSAKA menjadi penggerak utama bagi keluarga dan komunitas untuk melakukan perawatan sosial bagi lanjut usia;
• Komunitas adalah yang terdekat dengan keluarga lanjut usia. Maka, komunitas harus dikuatkan melalui LKS agar lebih sensitif dan responsif dalam mencegah dan menyelesaikan permasalahan yang dialami lanjut usia.
ADVERTISEMENT
c. Pendekatan Residensial
Pelayanan berbasis institusi/ residensial merupakan alternatif paling terakhir setelah pelayanan berbasis keluarga dan komunitas. Layanan residensial melalui Balai Rehsos, Panti Rehsos atau LKS menjadi kebutuhan bagi lanjut usia yang tidak memiliki keluarga atau ditelantarkan oleh keluarga atau keluarga yang tak mampu merawat lanjut usia karena permasalahan ekonomi, sosial atau masalah lainnya. Perawatan di Panti atau LKS diharapkan dapat menjamin kualitas kesejahteraan sosial bagi terpenuhinya kebutuhan fisik, psikologis dan sosial lanjut usia yang dilaksanakan secara temporer.
2. Program Keluarga Harapan
Bantuan bersyarat bagi lansia yang eligible dan masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan jumlah nominal tertentu sesuai dengan komponen yang ada di data. Pemberian bantuan ini dengan tujuan untuk merangsang kondisi ekonomi penerima bantuan agar bisa sejahtera secara mandiri. Jumlah lansia yang sudah mendapat bantuan PKH sebanyak 11,86 persen rumah tangga lansia menerima PKH , ada peningkatan dari tahun 2020 yang hanya 11,16 persen. *data bps halaman 245
ADVERTISEMENT
3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Bantuan ini atau yang lebih sering dikenal dengan Sembako merupakan bantuan yang diberikan secara non tunai melalui Kartu Keluarga Sejahtera dan wajib dibelikan pangan sesuai dengan kebutuhan lansia tersebut.
ditulis oleh : Sely Kania Suwarni (Penyuluh Sosial Pertama)
sumber : pedoman pelaksanan ATENSI LU