FAHRUDIN HAMIRU : Mendagri tegas evaluasi kinerja Gubernur Malut dan Bupati Halbar

HABARI
Tobelohoka
Konten dari Pengguna
5 Desember 2017 6:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari HABARI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Halut- Fahrudin Hamiru Politisi Demokrat Daerah Pemilihan ( Dapil) I di wilayah Kecamatan Kao, Malifut, Kao Teluk yang juga sebagai Sekertaris Komisi III DPRD Kabupaten Halut , meminta Kemendagri untuk mengevaluasi Kinerja Bupati Halmahera Barat dan Gubernur Maluku Utara. Menurut dia, Bupati Halbar dan Gubernur Maluku Utara sudah melanggar UU dan tidak mengindahkan Surat Keputusan Kemendagri terkait dengan Enam Desa. Ucap Fahrudinkepada sejumlah awak media belum lama ini.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya dikatakannya, sebagai anggita DPRD, kedatangan mereka kemendagri bukan hanya membawa pernyataan sikap, tetapi sekaligus meminta ke Mendagri agar secepatnya menyelesaikan persoalan ini, agar jangan ada lagi terjadi Konflik di wilayah enam Desa Kao Teluk, "Enam Desa sudah sangat jelas yang di katakan Undang Undang,  tetapi Pemda Halbar dan Pemprov Malut dengan sengaja mengabaikan semua itu,  atau sengaja tidak memahami UU, atau bisa saja disebut gagal paham, tuturnya.
Kata Fahrudin melanjutkan pembicaraannya, kesengajaan yang tak beretika dari Pemda Halbar dan Pemprov Malut, maka kepada Mendagri dimintakan untuk melakukan Evaluasi Kinerja mereka sebagai kepala Daerah,  terutama Gubernur Maluku Utara sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di Daerah namun sayangnya UU pun juga tidak indahkannya. "Semua pimpinan baik Gubernur dan Bupati Halbar telah langgar aturan, apalagi Gubernur secara tidak langsung punya permainan Politik tersendiri untuk kepentingan Pilgub 2018,  namun ini juga membuka ruang konflik bagi masyarakat kecamatan Kao Teluk," ucalnya
ADVERTISEMENT
Diwaktu yang sama, Gustaf Hangewa, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) menambahkan, Pemerintah Halut telah memiliki Dokumen yang sandarannya Undang Undang. Dan negara kita berlandasan Undang Undang, bukan sandaran diluar UU, maka Mendagri hendaknya dapat melihat sendiri tindakan Pemda Halbar dan Gubernur Maluku Utara yang melakukan sesuatu diluar koridor ketentuan UU. bertolak dari kesepakatan oleh Pemda Halbar itu bukan suatu keputusan UU, Ucapnya.
Lanjut dia mengatakan, Pemda Halbar keliru dalam menafsir aturan, karena yang mana Pemda Halbar katakan lewat media lokal bahwa mengaju pada Kesepakatan, tapi kesepakatan itukan bukan pengambilan keputusan bahwa Enam Desa Mililk Halbar. Diketahui bersama baik Pemda Halbar,  Pemprov Malut bahkan Mendagripun terhadap Penjabaran UU Nomor I seperti apa, jikalau Mendagri pun keluar dari ketentuan UU,  maka Negara kita bukan Negara yang taat Hukum, maka apa yang akan terjadi daerah kita ini, " tegasnya. 
ADVERTISEMENT
Kaitan dengan itu, kata Gustaf, kita semua harus taat hukum dan UU yang berlaku bukan lawan hukum, terlebihnya Gubernur Maluku Utara dan Pemda Halbar harus tunduk kepada UU. Karena pemda Halut, saja tetap tunduk pada keputusan Mendagri, yang tentu keputusannya bersandar pada UU yang ada, dan tidak berpihakan kepada siapa siapa namun tetap pada aturan perundang undangan, dan kami menunggu hasilnya," tutupnyat