Konten dari Pengguna

Kapal Motor terbakar Akibatnya satu ABK luka parah

HABARI
Tobelohoka
11 Desember 2017 20:45 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari HABARI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kapal Motor terbakar Akibatnya satu ABK luka parah
zoom-in-whitePerbesar
Halut- Sabtu siang tadi (9/12) sekitar pukul 10.45WIT, bertempat di pelabuhan kontainer desa rawajaya Tobelo, telah terjadi ledakan di sebuah Kapal, yakni KLM CAHAYA BONE. Kapal tersebut adalah kapal pengangkut BBM APMS Morotai. Dengan kapasitas muat 30 ton, dengan jumlah ABK sebanyak 3 orang, masing-masing diantaranya bernama, Agus Salim (nakhoda ), Flores Malaro (ABK), Jul (ABK) 
ADVERTISEMENT
Dalam kapal tersebut terdapat muatan BBM berjenis Pertalite sebanyak 5KL dan minyak tanah sebanyak 5KL. Berdasarkan data yang dihimpun dari satuan polres Halut di ketahui kronologi kejadian yakni,  sekitar pukul 10.45WIT.
Kapal tersebut sementara berlabuh/sandar di dermaga kontainer desa Rawajaya atas seijin pihak Syahbandar Tobelo untuk melakukan Bunker lanjutan, sementara masih menunggu kedatangan mobil tangki pertamina, seorang ABK yang bernama  Flores Maloro yang pada saat itu hanya sendirian di atas kapal tengah memperbaiki ACCU/AKI. Tak disangkanya, tiba-tiba terjadi percikan api yg mengakibatkan terjadi ledakan dan kebakaran kapal. Flores Maloro pun mengalami luka bakar, dan harus dirawat ke rumah sakit. 
Pada saat terbakar, sebagian Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) pelabuhan kontainer Tobelo,  langsung mendekati TKP untuk membantu memadamkan api dan menyelamatkan korban bakar untuk dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis. 
ADVERTISEMENT
Sesuai informasi lanjut dari pihak Humas polres Halut kepada awak media ini melalui via Group Whats App, Kapal Cahaya Bone diketahui miliki Nuku Hamid yang beralamat desa Gura, kecamatan Tobelo. Kapal kondisi kapal, tersebut sudah tua dan tidak layak untuk berlayar. Namun herannya masih saja diberikan surat perintah berlayar oleh (SPB) oleh pihak UPP KLAS II TOBELO / Syabandar.
Hal ini dinilai, pihak Syahbandar lalai, terutama dari pihak administator pelabuhan. Sesuai aturan harusnya yang bisa muat BBM itu hanya kapal Tankker (MT) atau kapal Self Propelled Oil Barge (SPOB) yang punya hak ijin dari pertamina pusat wilayah timur, yang tentu memenuhi standar Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). 
Hingga berita ini dimuat, belum mendapat alasan pasti dari kepala Syahbandar Tobelo, karena sedang berada diluar daerah. 
ADVERTISEMENT