DPR: Sanksi Denda ODOL Sasar ke Pengusaha dan Pemilik Barang, Bukan Sopir

kumparanOTOverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sopir truk menunggu antrean kendaraan truk yang hendak menyeberang melalui pelabuhan Ciwandan di Jalan Lingkar Selatan, Kota Cilegon, Banten, Sabtu (14/3/2026). Foto: Muhammad Bagus Khoirunas/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sopir truk menunggu antrean kendaraan truk yang hendak menyeberang melalui pelabuhan Ciwandan di Jalan Lingkar Selatan, Kota Cilegon, Banten, Sabtu (14/3/2026). Foto: Muhammad Bagus Khoirunas/ANTARA FOTO

Pembahasan mendasar dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) berfokus pada perluasan subjek hukum pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL).

Pada Rapat Kerja (Raker) Komisi V DPR RI, negara mendorong untuk mengakhiri praktik lama di mana penegakan hukum di lapangan selalu menjadikan pengemudi truk sebagai satu-satunya pihak yang menanggung sanksi.

Sopir truk selama ini dikatakan berada dalam posisi dilematis dan rentan, lantaran kerap dipaksa membawa muatan melebihi kapasitas standar atas tekanan pemilik barang (shipper) serta penyedia jasa logistik.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda menegaskan bahwa konstruksi hukum baru dalam RUU LLAJ dirancang untuk menyasar para pemilik modal yang menjadi pemantik utama pelanggaran muatan.

Sejumlah truk terjebak macet saat hendak menuju Pelabuhan Merak di jalan Cikuasa Atas, Kota Cilegon, Banten, Rabu (4/3/2026). Foto: Muhammad Bagus Khoirunas/ANTARA FOTO

"Tujuannya adalah melindungi sopir dari tekanan pengusaha logistik maupun pemilik barang. Subjek pidana dan denda hingga puluhan miliar rupiah ini kita geser ke pemilik kendaraan, perusahaan logistik, dan pemilik barang yang memaksakan kelebihan muatan," ujar Syaiful di Jakarta.

Pergeseran fokus sanksi ini direspons positif oleh Kementerian Perhubungan sebagai regulator lalu lintas darat. Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi menyatakan kesepakatannya untuk memasukkan pertanggungjawaban pidana dan denda administratif kepada pemilik barang.

"Kami sepakat bahwa penindakan tidak bisa lagi berhenti di pengemudi. Pemilik barang yang memerintahkan penambahan muatan di luar standar teknis kendaraan harus ikut bertanggung jawab secara hukum dan dikenakan sanksi denda yang setimpal," kata Dudy.

Sejumlah truk yang akan menyeberang ke Sumatera antre di Dermaga III yang akan masuk ke kapal ferry di Pelabuhan Merak, Banten, Selasa (7/12/2021). Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Penegakan hukum berkeadilan ini bakal ditopang oleh teknologi penimbangan elektronik yaitu Weigh-in-Motion (WIM) yang terintegrasi langsung dengan database manifest pengiriman barang dan sistem Sistem Informasi Logistik Nasional.

Melalui integrasi data tersebut, petugas dapat mengidentifikasi PT atau pemilik barang yang melepas armada ODOL dari area pergudangan tanpa perlu memperdebatkan kesalahan sopir di jalanan.

Langkah ini diharapkan mampu menghapuskan praktik intimidasi industri terhadap pengemudi, sekaligus menciptakan iklim persaingan usaha jasa logistik yang sehat dan aman bagi seluruh pengguna jalan.