Istilah SPKLU Berdaya Cepat Kendaraan Listrik, Ini Artinya Masing-masing

kumparanOTOverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
SPKLU Ultra Fast Charging Voltron dengan XPeng di Living World Alam Sutera. Foto: dok. XPeng Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
SPKLU Ultra Fast Charging Voltron dengan XPeng di Living World Alam Sutera. Foto: dok. XPeng Indonesia

Tidak hanya sekadar ragam pilihan produk, ekosistem pendukung kendaraan listrik murni kini juga menawarkan cara pengisian daya yang lebih fleksibel. Terutama arus searah atau direct current (DC) dengan keluaran daya yang berbeda-beda.

Mungkin Anda pernah melihat atau mendengar satuan angka daya pengisian yang berbeda-beda pada mesin Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum atau SPKLU. Mulai dari 40 kW sampai 200 kW atau istilah fast charging sampai ultra-fast charging.

Lantas apa perbedaannya?

Pendiri EV Safe sekaligus Dosen National Battery Research Institute (NBRI), Mahaendra Gofar menjelaskan bahwa pembagian kategori pengisian daya DC didasarkan pada besaran daya listrik yang disalurkan ke baterai kendaraan.

"Secara teknis pengisian arus searah atau DC Charging ini terbagi dalam beberapa tingkatan berdasarkan output daya (kilowatt). Fast charging biasanya merujuk pada stasioner berdaya 50 kW hingga 100 kW, sementara ultra fast charging berada di tingkatan di atas 100 kW hingga 350 kW," kata Gofar kepada kumparan, Senin (28/9).

Teknologi Flash Charging BYD. Foto: Syahrul Ghiffari/kumparan

Dirinya menambahkan bahwa tingkatan daya yang semakin tinggi akan berdampak langsung pada pemangkasan durasi waktu pengisian daya baterai kendaraan.

"Perbedaan besaran kW ini yang menentukan seberapa cepat daya listrik masuk ke dalam sel baterai. Pengisian ultra fast charging tentu memangkas waktu tunggu konsumen jauh lebih singkat dibanding fast charging standar," imbuh Gofar.

Di luar kategori standar industri tersebut, sejumlah pabrikan otomotif juga memperkenalkan penamaan eksklusif untuk teknologi pengisian mandiri mereka. Salah satu contoh yang populer di tingkat global adalah istilah Supercharger yang dipatenkan oleh pabrikan kendaraan listrik Tesla.

Teknologi Supercharger Tesla generasi terbaru bahkan sanggup menyalurkan daya 250 kW hingga 350 kW, yang secara teknis masuk dalam klasifikasi ultra fast charging.

Mobil listrik Wuling Cloud EV dan salah satu charging station dengan port GB/T DC Fast Charging di Jakarta. Foto: Sena Pratama/kumparan

Kecepatan daya yang masuk ke baterai mobil listrik juga sangat bergantung pada kemampuan penerimaan daya internal (on-board charger) dan sistem manajemen baterai (Battery Management System/BMS) pada masing-masing kendaraan.

Tidak semua mobil listrik sanggup menerima lonjakan daya tinggi dari stasioner ultra fast charging. Mobil listrik dengan batas penerimaan daya maksimal 50 kW, misalnya tetap akan menyerap daya sebesar 50 kW meski dihubungkan ke SPKLU berdaya 200 kW.

Aspek keselamatan dan kesehatan baterai jangka panjang turut menjadi perhatian mendasar dalam penggunaan pengisian daya cepat berdaya tinggi. Paparan suhu panas berlebih saat proses Ultra Fast Charging menuntut sistem pendinginan cairan yang optimal pada baterai maupun kabel SPKLU.

Edukasi mengenai klasifikasi DC Charging ini diharapkan dapat membantu para pemilik kendaraan listrik di Indonesia untuk memilih stasioner pengisian daya yang paling efektif dan efisien sesuai dengan spesifikasi mobil mereka.