Jelang Zero ODOL, Truk Sama Bisa Dapat JBI Berbeda

Menjelang pemberlakuan kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Load) pada 2027, persoalan pengujian kendaraan bermotor masih menjadi sorotan pelaku usaha angkutan barang. Salah satunya terkait penetapan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) yang disebut dapat berbeda untuk kendaraan dengan spesifikasi sama ketika diuji di wilayah berbeda.
Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menilai kondisi tersebut berpotensi menyulitkan operasional kendaraan logistik yang pergerakannya melintasi kota dan provinsi. Sebab, truk merupakan aset yang tidak hanya beroperasi di wilayah tempat kendaraan pertama kali diuji.
"Belum lama ini saya dan teman di Surabaya sama-sama membeli truk baru asal Tiongkok dengan tipe dan model yang persis sama, ternyata JBI-nya berbeda. Saya jadi bertanya-tanya, ini sebenarnya yang bikin aturan paham atau tidak?" ungkap Wakil Sekretaris Jenderal Aptrindo, Agus Pratiknyo kepada kumparan, Kamis (27/8/2026).
Menurut Agus, perbedaan tersebut berkaitan dengan kelas jalan yang menjadi acuan dalam proses pengujian. Ia mengatakan truk milik rekannya di Surabaya mendapatkan penetapan JBI lebih rendah karena mengacu pada jalan kelas II, sementara unit miliknya yang diuji di kawasan Pulo Gadung menggunakan patokan jalan kelas I.
Dalam aturan angkutan jalan, JBI dan kelas jalan merupakan dua hal yang saling berkaitan. Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, JBI merupakan berat maksimum kendaraan berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui.
Sementara UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa kelas jalan ditentukan antara lain berdasarkan daya dukung jalan terhadap muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor.
Dengan demikian, persoalan yang disoroti pelaku usaha bukan semata-mata mengenai besaran JBI sebuah kendaraan, tetapi bagaimana ketentuan tersebut diterapkan ketika kendaraan yang sama beroperasi melewati jaringan jalan dengan kelas berbeda.
Truk yang sama, misalnya, dapat berangkat dari wilayah dengan akses jalan kelas I kemudian melanjutkan perjalanan menuju daerah yang memiliki ruas dengan kelas jalan berbeda. Kondisi tersebut membuat kepastian mengenai batas berat kendaraan dan kelas jalan yang dapat dilalui menjadi penting bagi perusahaan logistik yang menjalankan distribusi lintas wilayah.
Di sisi lain, pemerintah telah melakukan sejumlah pembenahan dalam layanan pengujian kendaraan bermotor. Salah satunya melalui penghapusan retribusi pengujian kendaraan bermotor mulai 2 Januari 2024 sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Dokumen hasil pengujian juga telah menggunakan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e), sehingga data hasil pengujian kendaraan dapat terintegrasi dengan sistem digital pemerintah.
Namun, menurut Aptrindo, digitalisasi layanan tersebut masih perlu diikuti dengan keseragaman penerapan parameter teknis di lapangan. Agus juga menyoroti proses ketika kendaraan dengan pelat luar daerah hendak menjalani pengujian di wilayah operasional yang baru.
"Truk itu kan kendaraan (sifatnya) mobile, antarkota dan antarprovinsi. Saya di kota sendiri mungkin tidak melanggar, tetapi begitu melewati kota lain, otomatis jadi melanggar. Ini yang masih menjadi PR besar bagi penindakan Zero ODOL ke depannya," kata Agus.
Persoalan tersebut menjadi relevan menjelang penerapan Zero ODOL 2027. Ketika batas dimensi dan muatan kendaraan akan semakin diperketat, kepastian mengenai standar pengujian serta ketentuan jalan yang dapat dilalui menjadi bagian penting agar aturan dapat diterapkan secara konsisten pada kendaraan yang beroperasi lintas wilayah.
