Kemenhub Usul Mobil Pribadi dan Motor Wajib Uji Berkala, Tunggu Persetujuan DPR

kumparanOTOverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Media gathering Bosch safety driving campaign di Jakarta, Kamis (3/9/2026). Foto: Sena Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Media gathering Bosch safety driving campaign di Jakarta, Kamis (3/9/2026). Foto: Sena Pratama/kumparan

Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mendorong perluasan cakupan kewajiban pengujian berkala atau uji KIR agar turut menyasar kendaraan pribadi. Melihat populasi mobil pribadi dan sepeda motor yang terus bertumbuh.

Upaya ini diajukan untuk meningkatkan standar keselamatan berkendara secara menyeluruh serta meminimalisasi risiko kecelakaan, utamanya akibat kelalaian perawatan komponen secara berkala.

Kasubdit Uji Kendaraan Bermotor Kementerian Perhubungan, Heri Prabowo ST. MT mengungkapkan bahwa regulasi yang berlaku saat ini baru mewajibkan pengujian berkala untuk sektor kendaraan angkutan umum dan barang.

"Sementara populasinya kan besar sekali. Jadi yang wajib uji berkala di kita itu atau uji KIR adalah taksi, kendaraan angkutan umum, bus, dan mobil barang," buka Heri saat sesi gelar wicara Bosch Safety Driving Campaign di Jakarta, Kamis (3/9).

Balai uji kendaraan bermotor BPLJSKB Bekasi, Jawa Barat. Foto: dok. BPLJSKB

Dirinya menambahkan, pemerintah secara teknis tengah mengupayakan persetujuan dari pihak legislatif agar kendaraan pribadi dan sepeda motor dapat secara resmi dimasukkan ke dalam daftar wajib uji.

"Kita saat ini sedang mencoba untuk meminta persetujuan DPR agar kendaraan pribadi maupun sepeda motor wajib uji berkala. Supaya ada minimal belasan kali diingatkan begitu ya," beber Heri.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengujian berkala memang diprioritaskan bagi kendaraan umum, kereta tempelan, dan kendaraan khusus. Namun, payung hukum tersebut pada dasarnya telah membuka peluang ekspansi cakupan uji untuk seluruh jenis kendaraan.

Heri menjelaskan bahwa kendala utama yang membuat pengujian kendaraan pribadi belum terlaksana di lapangan adalah keterbatasan kapasitas layanan pengujian yang dimiliki oleh pemerintah daerah saat ini.

Balai uji kendaraan bermotor BPLJSKB Bekasi, Jawa Barat. Foto: dok. BPLJSKB

"Jadi ini adalah sangat wajar, di undang-undang kami juga sepertinya sudah membuka hal tersebut. Cuma di sisi pelaksanaannya mungkin, karena kapasitas kemampuan pelayanan kita masih kurang," terangnya.

Guna mengatasi keterbatasan fasilitas tersebut, pemerintah terus mendorong keterlibatan pihak swasta dan juga para Agen Pemegang Merek (APM) untuk membuka layanan pengujian berkala resmi untuk kendaraan pribadi.

"Pengujian berkala itu di aturan kita sudah dibuka untuk punyanya pemerintah daerah, kemudian swasta, atau APM. Nah, tiga aspek inilah yang bisa melakukan pelayanan pengujian berkala," kata Heri.

Kemenhub berharap peran aktif sektor swasta dapat terus berkembang sebagaimana skema pelayanan pengujian kendaraan di berbagai negara maju.

"Nah, inilah yang mungkin harus dikembangkan sehingga nanti peran swasta itu makin besar, sehingga bisa melayani seluruh jenis kendaraan untuk uji berkala," tandas Heri.