Usulan Denda Rp 50 Miliar untuk Pelanggar Kendaraan ODOL

kumparanOTOverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah Truk melintasi Tol Jakarta-Cikampek di kawasan Bekasi Barat, Minggu (20/3/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah Truk melintasi Tol Jakarta-Cikampek di kawasan Bekasi Barat, Minggu (20/3/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Komisi V DPR RI bersama Kementerian Perhubungan membahas sanksi pidana dan denda administratif bagi pelaku pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL) melalui revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Langkah ini diambil untuk menggantikan sanksi lama yang dinilai terlalu ringan sehingga tidak memberi efek jera bagi pengusaha nakal. Aturan baru ini juga lahir dari desakan untuk memutus mata rantai kerusakan jalan nasional yang memicu beban APBN.

Sebab kerugian nilainya ditaksi mencapai puluhan triliun rupiah tiap tahun, sekaligus menekan tingginya angka kecelakaan fatal di jalan tol. Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyetujui usulan penjenjangan sanksi denda yang diproyeksikan menyasar seluruh rantai operasional angkutan barang dari hulu ke hilir.

"Kami menyetujui usulan penerapan denda bagi pengusaha logistik yang masih mengoperasikan angkutan barang ODOL. Besaran denda yang diusulkan bervariasi mulai dari Kategori I sebesar Rp 1 juta hingga Kategori VIII mencapai Rp 50 miliar, tergantung tingkat pelanggarannya," kata Dudy saat Rapat Kerja Komisi V DPR RI di Jakarta.

Truk yang kelebihan muatan atau over dimension over load (Odol) melintas di jalan tol. Foto: Dok. Joko Setiowarno

Skema sanksi berjenjang ini dirancang bertahap mulai dari Rp 1 juta untuk Kategori I, Rp 10 juta untuk Kategori II, Rp 50 juta untuk Kategori III, hingga Rp 200 juta untuk Kategori IV. Lalu pelanggaran skala berat dendanya melonjak drastis.

Misalnya usulan mulai dari Rp 500 juta untuk Kategori V, lalu Rp 2 miliar untuk Kategori VI, kemudian Rp 5 miliar untuk Kategori VII, hingga puncaknya Rp 50 miliar untuk Kategori VIII. Selain itu, ada perubahan fokus penindakan pelanggaran.

Perubahan mendasar ini mendorong fokus penindakan hukum dari yang sebelumnya kerap membebani sopir di lapangan ke arah pemilik barang atau shipper serta perusahaan karoseri dan logistik yang bertanggung jawab terhadap muatan yang diangkut.

Suasana rapat kerja Komisi V DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

“Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung pencegahan dan pengenaan sanksi tindak pidana terhadap kendaraan bermotor yang memiliki muatan atau dimensi berlebih,” imbuh Dudy.

Kementerian PUPR mencatat kerugian negara akibat jalan rusak tergerus truk bermuatan lebih mencapai Rp 43 triliun per tahun, angka yang dinilai sangat tidak sebanding dengan denda tilang sebelumnya yang sebesar Rp 500 ribu.

Penerapan sanksi baru ini nantinya ditopang integrasi sistem pengawasan digital Weigh-in-Motion (WIM) di titik krusial jalur logistik serta gerbang tol secara real-time. Pemerintah dan DPR optimistis ancaman denda fantastis ini sanggup menghentikan kalkulasi bisnis ilegal pengusaha yang selama ini membenarkan muatan ekstra demi profit belaka.