Zero ODOL Sulit Berjalan, Aptrindo Ungkap Penindakan Cuma di Hilir

kumparanOTOverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah truk berbagai jenis terparkir saat pengemudinya berunjuk rasa terkait aturan Over Dimension and Over Loading (ODOL) di frontage Jalan A Yani, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/2/2022). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah truk berbagai jenis terparkir saat pengemudinya berunjuk rasa terkait aturan Over Dimension and Over Loading (ODOL) di frontage Jalan A Yani, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/2/2022). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) membeberkan salah satu faktor penyebab peliknya implementasi kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Load), adalah status kepemilikan armada dengan latar belakang yang berbeda-beda.

"Sebenarnya kalau kita itu bicara di dunia trucking, mesti pahami dulu itu ada tiga jenis kepemilikan kendaraan. Kendaraan yang dimiliki oleh yang berbadan hukum tetapi bukan perusahaan angkutan," buka Wakil Sekretaris Jenderal Aptrindo, Agus Pratiknyo kepada kumparan, Jumat (21/8).

Ia mengelompokkan menjadi tiga kategori utama. Ketiganya meliputi truk milik pabrikan non-jasa angkutan, armada milik perusahaan angkutan resmi berbadan hukum, hingga armada yang dimiliki secara perorangan.

"Apa contohnya? Ada beberapa pabrik yang punya truk sendiri hanya untuk membawa barang-barang mereka, tetapi tidak punya izin jasa angkutan barang. Nah, celakanya itu masih ada saja yang nakal. Pergi dia membawa barangnya, tetapi saat kembali ya 'ngompreng' istilahnya," imbuh Agus.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan RI Djoko Sasono melakukan pemotongan pada bagian truk yang over dimension over load alias ODOL. Foto: Helmi Afandi/kumparan

Belum lagi, hal tersebut semakin runyam bagi armada yang dimiliki secara perorangan. Sebab, umumnya para pemilik tidak terikat asosiasi dan jumlah populasinya terbilang besar, sehingga turut menjadi celah pengawasan.

"Kadang kesulitan bahwa ternyata tidak punya truk sendiri, atau dilimpahkan. Nah inilah celah-celah bagaimana kita tetap harus menertibkan (truk ODOL)," papar Agus.

Agus juga menyoroti penertiban armada truk berukuran dan bermuatan lebih yang dinilai belum berjalan secara berimbang. Menurutnya penegakan hukum di lapangan yang selama ini hanya menyasar pengemudi dan pengusaha angkutan.

Truk pembawa bantuan Kemensos memasuki kapal feri untukn bertolak ke lokasi bencana erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur dari Pelabuhan Bolok di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa (5/11/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

"Cuma memang permasalahannya itu untuk penindakan di lapangan sifatnya selalu hanya di hilir, sementara hulunya itu boleh dibilang seperti tidak ada tanda-tanda tersentuh," katanya.

Meski Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah meluncurkan sistem digital seperti Surat Muatan Barang (Sumba) untuk mencegah praktik pungli, pengawasan terhadap pemilik muatan dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti.

"Masalah ODOL ini adalah masalah bersama, tinggal bagaimana kita menyikapinya dengan cara masing-masing menurunkan ego. Kita sebagai pengusaha transportasi sebetulnya sangat setuju dengan Zero ODOL," pungkas Agus.