Hukum Hutang-Piutang yang Dianggap Sepele Di Masyarakat, Yuk Simak Artikelnya

Septia Yoanita
Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang
Konten dari Pengguna
7 Mei 2024 10:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Septia Yoanita tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gambar ilustrasi terkait hukum hutang-piutang. Sumber: gambar dibuat/sumber dari Dall-E
zoom-in-whitePerbesar
Gambar ilustrasi terkait hukum hutang-piutang. Sumber: gambar dibuat/sumber dari Dall-E
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hutang piutang adalah konsep yang dikenal luas dalam dunia keuangan dan bisnis. Di Indonesia, hutang piutang diatur oleh hukum perdata, terutama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
ADVERTISEMENT
Berikut adalah beberapa dasar hukum yang relevan terkait hutang piutang:
Wah ternyata hutang-piutang itu ada dalam aturan hukum ya teman-teman, lalu bagaimana seandainya dalam situasi hutang piutang yang kompleks atau terjadi sengketa antara kreditor dan debitur, beberapa upaya hukum berikut dapat dilakukan:
ADVERTISEMENT
Jika seseorang meminjam uang atas nama perusahaan dan tidak membayar, maka dapat dikenakan hukum pidana. Misalnya, dengan tuduhan telah melakukan unsur pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan unsur pasal 378 KUHP tentang penipuan. Namun, perlu diingat bahwa utang-utang, baik itu bersumber dari perjanjian atau surat kesangupan membayar (Promissory Note), daripada si berutang tidaklah hapus meskipun si berutang sebagai badan usaha sudah tidak beroperasi lagi.
ADVERTISEMENT
Kalo sendainya teman-teman menjadi korban penipuan maka bagi orang yang melawan hukum dan merugikan orang lain dapat laporkan ke pengadilan jika memenuhi unsur berikut:
1. Ada perbuatan yang melawan hukum, teman anda menggunakan data pribadi anda untuk mengajukan pinjaman ke aplikasi pinjol.
2. Ada kesalahan, teman anda tidak mengembalikan pinjaman yang telah diberikan dan adanya iktikad tidak baik teman anda yang memutus komunikasi dengan anda.
3. Ada hubungan sebab akibat antara kerugian dan perbuatan, perbuatan teman anda menimbulkan kerugian bagi anda.
4. Ada kerugian, anda mengalami kerugian karena ditagih oleh perusahaan pinjol padahal bukan anda yang berhutang dan nama anda di SLIK OJK menjadi buruk karena teman anda yang gagal bayar.
ADVERTISEMENT