Hukum Hutang-Piutang yang Dianggap Sepele Di Masyarakat, Yuk Simak Artikelnya

Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Septia Yoanita tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hutang piutang adalah konsep yang dikenal luas dalam dunia keuangan dan bisnis. Di Indonesia, hutang piutang diatur oleh hukum perdata, terutama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Berikut adalah beberapa dasar hukum yang relevan terkait hutang piutang:
Pasal 1131 KUHPerdata: Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang telah menerima sesuatu harus mengembalikannya kepada orang yang telah memberikannya. Ini mengatur kewajiban utang dan hak piutang dalam hubungan perdata.
Pasal 1233 KUHPerdata: Pasal ini menyebutkan bahwa kreditor memiliki hak untuk menuntut pemenuhan hutang yang jatuh tempo dan dapat mengambil tindakan hukum untuk mengeksekusi haknya.
Pasal 1266 KUHPerdata: Pasal ini menyebutkan bahwa apabila debitur wanprestasi (tidak memenuhi kewajibannya), maka kreditor dapat menuntut ganti rugi atau menghentikan kewajiban yang belum dilaksanakan.
Wah ternyata hutang-piutang itu ada dalam aturan hukum ya teman-teman, lalu bagaimana seandainya dalam situasi hutang piutang yang kompleks atau terjadi sengketa antara kreditor dan debitur, beberapa upaya hukum berikut dapat dilakukan:
Penyelesaian Damai: Pihak-pihak terlibat dapat mencoba menyelesaikan sengketa hutang piutang secara damai melalui negosiasi atau mediasi.
Surat Somasi: Kreditor dapat mengirimkan surat somasi kepada debitur yang meminta pembayaran hutang dalam jangka waktu tertentu.
Gugatan Perdata: Jika debitur gagal membayar hutang atau menolak untuk memenuhi kewajibannya, kreditor dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.
Eksekusi Jaminan: Jika terdapat jaminan atau agunan yang dijadikan sebagai jaminan pembayaran hutang, kreditor dapat melakukan eksekusi jaminan tersebut untuk mendapatkan pembayaran hutangnya.
Proses Kepailitan: Dalam beberapa kasus di mana debitur menghadapi kesulitan keuangan yang serius dan tidak mampu membayar hutang-hutangnya, kreditor dapat memulai proses kepailitan.
Jika seseorang meminjam uang atas nama perusahaan dan tidak membayar, maka dapat dikenakan hukum pidana. Misalnya, dengan tuduhan telah melakukan unsur pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan unsur pasal 378 KUHP tentang penipuan. Namun, perlu diingat bahwa utang-utang, baik itu bersumber dari perjanjian atau surat kesangupan membayar (Promissory Note), daripada si berutang tidaklah hapus meskipun si berutang sebagai badan usaha sudah tidak beroperasi lagi.
Kalo sendainya teman-teman menjadi korban penipuan maka bagi orang yang melawan hukum dan merugikan orang lain dapat laporkan ke pengadilan jika memenuhi unsur berikut:
1. Ada perbuatan yang melawan hukum, teman anda menggunakan data pribadi anda untuk mengajukan pinjaman ke aplikasi pinjol.
2. Ada kesalahan, teman anda tidak mengembalikan pinjaman yang telah diberikan dan adanya iktikad tidak baik teman anda yang memutus komunikasi dengan anda.
3. Ada hubungan sebab akibat antara kerugian dan perbuatan, perbuatan teman anda menimbulkan kerugian bagi anda.
4. Ada kerugian, anda mengalami kerugian karena ditagih oleh perusahaan pinjol padahal bukan anda yang berhutang dan nama anda di SLIK OJK menjadi buruk karena teman anda yang gagal bayar.
