Konten dari Pengguna

Fenomena Parkir Liar yang Semakin Marak: Dampak dan Solusi di Kota Samarinda

Septie Dwi
Seorang Mahasiswi yang sedang mendalami bidang Administrasi Publik.
16 September 2024 13:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Septie Dwi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: Pexels.com/Stephan Muller
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Pexels.com/Stephan Muller
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Fenomena parkir liar semakin marak di Kota Samarinda. Maraknya parkir liar menjadi masalah yang semakin kompleks di Kota Samarinda, karena hal ini berkaitan dengan masalah lainnya, seperti: kemacetan; pungutan liar; gangguan ketertiban umum; dan potensi tindak kejahatan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data BPS Kota Samarinda Tahun 2023, jumlah penduduk Kota Samarinda tercatat sebanyak 850,63 ribu jiwa, sedangkan data BPS Kalimantan Timur tahun 2022 menunjukkan jumlah kendaraan bermotor di Samarinda mencapai 1.134.642 unit. Jumlah kendaraan yang jauh lebih banyak dibanding penduduk menjadi indikasi kepadatan lalu lintas di Kota Samarinda. Dari data ini dapat menjadi pertimbangan dalam perencanaan pembangunan menjadi lebih baik, terutama dalam pengelolaan lalu lintas dan pembangunan fasilitas umum.
Fenomena ini bukan hanya sekadar masalah lalu lintas, namun juga berdampak pada berbagai aspek kehidupan masyarakat. Kemacetan yang marak terjadi di pusat kota dan kawasan perdagangan ini mengakibatkan parkir liar menjadi keluhan sehari-hari bagi masyarakat. Kondisi ini semakin diperparah dengan tingginya jumlah kendaraan yang dimiliki oleh masyarakat, namun ketersediaan lahan parkir tidak memadai.
ADVERTISEMENT
Mengenai permasalahan ini, pemerintah Kota Samarinda telah mengatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir agar tercipta ketertiban, keamanan, dan kenyamanan dalam penggunaan fasilitas parkir, serta mendukung kelancaran lalu lintas di Kota Samarinda. Namun dalam penerapannya masih kurang optimal, dinilai dari masih banyak lokasi parkir liar di Kota Samarinda. Untuk mengatasi masalah ini terdapat beberapa alternatif lain yang bisa dilakukan, yakni:
Sumber: Pexels.com/Gya Deen
1. Peningkatan Jumlah Tempat Parkir
Untuk mengatasi permasalahan terbatasnya tempat parkir, perlu dilakukan perencanaan tata ruang yang matang dengan membangun lebih banyak lahan parkir di berbagai lokasi strategis, terutama di kawasan perdagangan. Selain itu pembangunan infrastruktur pendukung seperti transportasi umum juga dapat ditingkatkan untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, sehingga kebutuhan lahan parkir tambahan berkurang.
ADVERTISEMENT
2. Penerapan Tarif Parkir Progresif
Penerapan tarif progresif dengan menaikkan tarif pada jam sibuk dapat menjadi salah satu strategi efektif untuk mengelola permintaan parkir yang tinggi. Alternatif ini dapat mendorong masyarakat agar lebih memilih menggunakan transportasi umum sehingga mengurangi kepadatan di area parkir yang terbatas.
3. Penegakan Hukum yang Tegas
Untuk meningkatkan kepatuhan perlu dilakukan penegakan hukum yang tegas dengan meningkatkan waktu patroli dan penerapan teknologi, seperti kamera pengawas dan aplikasi untuk melaporkan pelanggaran untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar parkir
4. Sosialisasi dan Edukasi
Sosialisasi dan edukasi mengenai parkir liar perlu dilakukan secara terus menerus dan melibatkan berbagai kalangan masyarakat. Sosialisasi ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti penyuluhan di sekolah; tempat kerja; dan pemanfaatan media sosial. Bentuk sosialisasi yang kreatif dan menarik dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan mengenai parkir.
ADVERTISEMENT
5. Pembatasan Kendaraan Bermotor
Pembatasan penggunaan kendaraan bermotor akan mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum. Namun untuk melakukan hal ini pemerintah perlu menyediakan alternatif tarnsportasi umum yang memadai dan terjangkau bagi masyarakat.
Selain alternatif-alternatif tersebut, diperlukan kolaborasi yang baik antara berbagai pihak, seperti Pemerintah Kota; Polisi Lalu Lintas; Dinas Perhubungan; Masyarakan dan Asosiasi Pengusaha. Pemerintah Kota dan Dinas Perhubungan dapat bekerja sama dalam merancang aturan mengenai parkir liar, baik dalam peningkatan jumlah lahan parkir ataupun pembatasan kendaraan bermotor. Polisi Lalu Lintas berperan penting dalam penegakan aturan dan pengaturan lalu lintas. Sementara itu masyarakat dan asosiasi pengusaha bisa terlibat dalam sosialisasi dan edukasi. Kolaborasi ini akan menciptakan solusi terintegrasi yang dapat mengurangi kemacetan, meningkatkan keselamatan jalan, dan mendorong efisiensi mobilitas di Kota Samarinda. Dengan kolaborasi yang kuat anatara berbagai pihak ini, diharapkan permasalahan transportasi dapat ditangani secara berkelanjutan, sehingga tercipta kota yang lebih nyaman dan aman bagi semua pihak.
ADVERTISEMENT