Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Kolaborasi Peningkatan Kualitas Data Pertanahan untuk Pembangunan Wilayah
24 September 2024 7:45 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Septina Marryanti Prihatin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Setiap perayaan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) pada tanggal 24 September seringkali digunakan sebagai momentum untuk penguatan reforma agraria di Indonesia. Program reforma agraria tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, berupa legalisasi aset dan redistribusi tanah. Pelaksanaan legalisasi aset terdiri dari tanah transmigrasi dan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). PTSL ini kemudian menjadi program pensertipikatan hak atas tanah yang dilaksanakan secara masif di seluruh Indonesia hingga saat ini.
ADVERTISEMENT
Progres Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendaftarkan tanah agar memiliki tanda bukti hak berupa sertipikat hak atas tanah. Program ini merupakan komitmen pemerintah sebagai upaya untuk mempercepat pensertipikatan tanah di seluruh Indonesia. Sertipikat hak atas tanah menjamin kepastian hukum bagi pemiliknya sepanjang sertipikat tersebut memenuhi ketentuan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. PTSL tidak sekedar menambah bidang pendaftaran, namun juga memperbaiki bidang tanah terdaftar, serta menyelesaikan sengketa. Harapannya saat tanah sudah terdaftar, maka sengketa tanah akan jauh berkurang.
Jumlah bidang tanah di Indonesia sebanyak 126 juta bidang. Berdasarkan data dari Kementerian ATR/BPN sampai dengan 7 Agustus 2024, total bidang tanah terdaftar sebanyak 116.103.700 bidang (92,15%) dan yang telah bersertipikat sebanyak 97.728.332 bidang (73,59%). Merujuk data tersebut, jumlah bidang tanah terdaftar yang masih harus dipenuhi sebanyak 9.896.201 (7,85 %) bidang tanah terdaftar dan 33.271.668 (26,41%) sertipikat hak atas tanah. Menteri pun menargetkan pada tahun 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia selesai didaftarkan.
ADVERTISEMENT
Kolaborasi Peningkatan Kualitas Data Pertanahan
Pelaksanaan PTSL tidak saja mengejar target pendaftaran tanah, namun juga diiringi dengan peningkatan kualitas data pendaftaran tanah. Peningkatan kualitas ini sebagai kebutuhan agar Kementerian ATR/BPN dapat melaksanakan transformasi menuju layanan digital. Validitas data senantiasa dievaluasi untuk menilai kesiapan Kantor Pertanahan menuju layanan berbasis digital.
Peningkatan kualitas dari bidang tanah terdaftar akan lebih mudah jika dilakukan kolaborasi dengan pemerintah daerah setempat. Kolaborasi dibangun atas dasar menciptakan tata kelola masyarakat yang lebih baik. Kantor Pertanahan memiliki harapan agar seluruh bidang tanah di wilayahnya terdaftar dengan kualitas yang baik. Dengan validitas data pertanahan yang baik, maka potensi konflik tanah di masyarakat akan berkurang, sehingga pemerintah kota akan dapat lebih berfokus pada pembangunan wilayahnya. Selain itu, setiap bidang tanah yang terdaftar akan memunculkan potensi pendapatan daerah dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak penghasilan (PPh) dari penjualan tanah dan bangunan. Data dari KementerianATR/BPN menyebutkan bahwa sejak dilaksanakannya PTSL tahun 2017 hingga Agustus 2024 turut menyumbang nilai perekonomian sebesar 6.676 trilyun rupiah yang bersumber dari BPHTB, PPH, PNBP, dan hak tanggungan.
ADVERTISEMENT
Belajar Kolaborasi dari Kota Semarang
Proses peningkatan kualitas data pertanahan membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, oleh karena itu kebutuhan akan dana ini dapat dipenuhi melaui kerja sama antara Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah setempat. Belajar dari Kota Semarang yang memulai kolaborasi di tahun 2021, Pemeritah Kota Semarang memberikan hibah dari Anggaran Pemasukan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Semarang untuk pembenahan data pertanahan. Selanjutanya Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Semarang berupaya untuk membenahi data pertanahan agar terdaftar dan terpetakan dengan baik.
Kualitas data yang baik akan menunjang data pertanahan yang valid, sehingga Kantah Kota Semarang akan lebih mudah dalam melayani proses pemeliharaan data pertanahan di masa mendatang. Dampaknya bagi Pemerintah Kota Semarang adalah peningkatan pendapatan daerah dari BPHTB dan PPh dari pendaftaran tanah. Selain itu kepastian hukum akibat pendaftaran tanah akan menaikkan nilai tanah sehingga akan meningkatkan pendapatan pemerintah dari Pajak Bumi dan Bangunan. Bagi masyarakat, kepemilikan sertipikat hak atas tanah akan menambah nilai perekonomian melalui hak tanggungan. Pemerintah kota menrima mutualisme dari hibah yang mereka bagi dari Kementerian ATR/BPN.
ADVERTISEMENT
Kolaborasi antar Instansi Pemerintah adalah Kunci Peningkatan Efisiensi Pelayanan Publik
Kepastian hukum hak atas tanah tidak hanya dapat diwujudkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional saja, namun memerlukan sumbangsih dan dukungan dari pemerintah daerah atau instansi pemerintah setempat. Adanya kesadaran bersama yang kuat akan tujuan dan pentingnya program pendaftaran tanah bagi pemerintah daerah menjadi kunci utama suksesnya kolaborasi. Upaya kerja sama dengan pemerintah daerah setempat atau instansi terkait akan meningkatkan efisiensi dalam pelayanan publik.
Belajar dari pelaksanaan kerja sama pembenahan data pertanahan yang dilakukan Kantah Kota Semarang, maka skema kerja sama dapat dilakukan untuk mewujudkan data pertanahan yang lebih akurat dan valid. Sehingga bermanfaat untuk mendukung proses pembangunan yang lebih baik di masa mendatang. Program kerja sama ini dapat terus berlanjut hingga mencapai sasaran program yang diharapkan, bahkan dapat berkelanjutan dalam rangka pembangunan wilayah secara menyeluruh.
ADVERTISEMENT