Judi Online Makin Mencekik Rakyat Penghasilan Rendah, Regulasi Dipertanyakan

Mahasiswa Administrasi Publik, Universitas Mulawarman
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Septivika Natania Ayesha Putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Fenomena judi online di Indonesia kian mengkhawatirkan. Meski praktiknya jelas dilarang oleh hukum, aktivitas perjudian berbasis digital ini tetap tumbuh subur dan sulit diberantas.
Pemerintah memang telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan membentuk satuan tugas khusus, namun lemahnya regulasi dan minimnya koordinasi antarinstansi membuat upaya pemberantasan sering kali tidak berjalan efektif.
Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebanyak 71,6% pemain judi online berasal dari kelompok berpenghasilan Rp0–5 juta per bulan.
Selama kuartal pertama tahun 2025 saja, total dana yang mengalir ke rekening terkait judi online mencapai Rp6,2 triliun, sementara sepanjang tahun 2024 transaksi judi online menembus Rp359,8 triliun.
Angka fantastis ini menunjukkan bahwa praktik judi online bukan sekadar pelanggaran moral, melainkan persoalan ekonomi dan sosial yang serius, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi korban utama.
Secara hukum, Indonesia sebenarnya memiliki payung yang jelas. Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk perjudian, termasuk di ranah digital.
Namun, realitas di lapangan berbeda. Jaringan judi online kerap beroperasi menggunakan server luar negeri, memanfaatkan dompet digital dan rekening bank bayangan, serta melakukan promosi masif lewat media sosial.
Kondisi ini membuat regulasi yang ada menjadi kurang adaptif terhadap kompleksitas teknologi modern.
Menurut teori regulasi publik, ketika suatu peraturan tidak responsif terhadap perubahan sosial dan teknologi, maka pelaku ilegal akan mencari celah hukum atau melakukan regulatory arbitrage yakni berpindah ke wilayah abu-abu yang belum dijangkau aturan.
Hal inilah yang terjadi pada praktik judi online di Indonesia. Regulasi yang statis tidak mampu mengejar laju inovasi digital yang dinamis.
Dari sisi kebijakan, pendekatan pemerintah dapat dipahami melalui model elite yang tampak dominan dalam proses pengambilan keputusan.
Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online (Satgas Judi Online) melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 merupakan kebijakan yang digagas langsung oleh kelompok elite pemerintahan melibatkan Menko Polhukam, Menkominfo, Kapolri, hingga PPATK.
Seluruh keputusan strategis, mulai dari penindakan, pemblokiran situs, hingga pengawasan transaksi keuangan, diatur dari lingkaran kekuasaan pusat tanpa melibatkan peran aktif masyarakat sipil atau akademisi sebagai pihak pengawas independen.
Pendekatan model elite ini sebenarnya memiliki sisi positif, yakni mampu menghadirkan kebijakan secara cepat dan terarah karena dikelola oleh aktor dengan kewenangan kuat.
Namun, di sisi lain, dominasi elite membuat kebijakan sering kali bersifat top-down dan kurang memperhatikan kondisi sosial di lapangan.
Rakyat kecil yang terjerat judi online, jarang mendapat akses terhadap rehabilitasi sosial, pendampingan, atau edukasi literasi digital.
Pemerintah lebih fokus pada aspek penindakan dan pemblokiran, bukan pencegahan dan pemberdayaan masyarakat.
Kedepannya, pemberantasan judi online harus dilakukan dengan pendekatan yang lebih komprehensif.
Pemerintah perlu memperkuat regulasi lintas negara melalui kerja sama internasional, mengatur transaksi teknologi finansial dan dompet digital, serta menegaskan tanggung jawab platform digital global seperti Google, Meta, dan TikTok dalam menyaring konten promosi judi.
Selain itu, program rehabilitasi sosial dan edukasi preventif bagi masyarakat perlu diperluas agar dampak sosialnya tidak semakin meluas.
Pada akhirnya, judi online bukan hanya masalah hukum, tetapi juga potret lemahnya sistem perlindungan sosial dan literasi digital masyarakat.
Tanpa regulasi yang kuat, koordinasi yang solid, dan partisipasi publik yang luas, Indonesia akan terus menghadapi paradoks hukum yang tegas di atas kertas, namun longgar di dunia digital.
