Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
4 Keunikan Ras Kucing Kaki Pendek
6 Maret 2023 19:22 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Seputar Hobi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kucing kaki pendek memiliki beberapa keunikan yang berbeda jika dibandingkan dengan kucing berkaki panjang. Karakteristik inilah yang membuat kucing kaki pendek banyak disukai orang.
ADVERTISEMENT
Berikut 4 keunikan kucing kaki pendek yang bikin gemas para pecinta kucing
1. Kakinya pendek
Secara umum dan normal, kucing memiliki kaki yang panjang beberapa centimeter. Namun, untuk jenis kucing ini, kakinya sangat mungil dan pendek.
Walapun kakinya pendek, kucing jenis ini justru sangat dusukai banyak orang. Karena dianggap antik, unik, lucu serta khas dan berbeda dari yang lain.
2. Hidungnya pesek
Selain jenis kakinya pendek, ciri khas yang cukup mencolok selanjutnya adalah, hidungnya pesek.
Kucing dengan hidung pesek dianggap lebih lucu dan menggemaskan jika dibandingkan kucing berhidung mancung.
3. Cepat beradaptasi
Para pecinta kucing, biasanya akan mengajak kucingnya untuk bermain dan berjalan-jalan di area yang dianggap aman dan nyaman untuk kucing.
ADVERTISEMENT
Kelebihan lain daripada kucing berkaki pendek adalah, ia mudah sekali beradaptasi dengan siapapun dan di lingkungan mana pun. Ini juga salah satu poin plus yang sering menjadi daya tarik kenapa para pecinta kucing senang memihara kucing berkaki pendek.
4. Fisiknya besar
Kucing yang memiliki badan besar dan kekar dianggap lebih cantik dan lucu jika dibandingkan dengan kucing bertubuh kurus dan pendek.
Selain tubuhnya besar dan berisi, kucing berkaki pendek lebih terlihat cantik dan menggemaskan karena mempunyai bulu yang lebat dan halus.
Itulah 4 keunikan atau karakteristik kucing berkaki pendek yang sering menarik perhatian para pecinta hewan . (DAI)
Live Update
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold 20 persen dalam sidang uji materi terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis (2/1). Semua partai politik kini bisa mengajukan capres-cawapresnya sendiri.
Updated 2 Januari 2025, 17:41 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini