Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Apakah Bibit Ikan Kena Pajak? Ini Jawabannya
17 November 2024 17:49 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Seputar Hobi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apakah bibit ikan kena pajak? Pertanyaan ini sering muncul di kalangan para peternak atau pengusaha ikan, terutama yang terlibat dalam kegiatan budidaya ikan.
ADVERTISEMENT
Sebagai sektor yang berkembang pesat di Indonesia, penting bagi pelaku usaha untuk memahami kewajiban perpajakan yang terkait dengan transaksi bibit ikan.
Meskipun bibit ikan digunakan dalam budidaya yang tidak bertujuan untuk konsumsi langsung, hal ini tidak menghalangi pentingnya mengetahui apakah bibit ikan dikenakan pajak atau tidak.
Apakah Bibit Ikan Kena Pajak?
Bagi para pengusaha atau peternak ikan, pertanyaan mengenai apakah bibit ikan kena pajak sering kali muncul. Menyikapi hal ini, penting untuk memahami aturan pajak yang berlaku di Indonesia.
Menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2022, bibit ikan masuk dalam kategori barang yang tidak dikenakan pajak.
Hal ini berarti bahwa bibit ikan, yang digunakan untuk kegiatan budidaya, tidak termasuk dalam objek PPN. Kegiatan pembelian bibit ikan oleh peternak ikan atau usaha akuakultur lainnya, pada dasarnya tidak dikenakan PPN.
ADVERTISEMENT
Namun, meskipun bibit ikan tidak dikenakan PPN, penjual bibit ikan tetap memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan pajak yang berlaku. Penjual bibit ikan yang memiliki omzet di atas batas tertentu harus mendaftarkan usahanya sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Sebagai PKP, penjual bibit ikan harus melaporkan dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meskipun bibit ikan itu sendiri tidak kena pajak.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah pajak penghasilan (PPh). Bagi peternak atau pengusaha yang memperoleh pendapatan dari penjualan hasil budidaya ikan.
Mereka tetap harus melaporkan dan membayar pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan tingkat penghasilan yang diperoleh.
Secara keseluruhan, bibit ikan tidak dikenakan pajak langsung seperti PPN, tetapi pajak penghasilan tetap berlaku pada kegiatan usaha yang dihasilkan dari budidaya ikan.
ADVERTISEMENT
Pastikan untuk selalu berkonsultasi dengan ahli pajak agar kegiatan usaha tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Yln)