Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apakah Burung Kakaktua Boleh Dipelihara? Ini Faktanya
5 September 2024 2:19 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Seputar Hobi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apakah burung kakaktua boleh dipelihara? Jawabannya tentu bisa. Burung Kakaktua merupakan hewan yang memiliki kecerdasan yang bagus dan hewan yang sangat setia.
ADVERTISEMENT
Apabila burung kakaktua ini dijadikan sebagai hewan peliharaan , maka ia akan melindungi pemiliknya yang merasa terancam.
Menariknya beberapa manusia seringkali memelihara burung kakaktua sejak masih kecil untuk diajarkan berbicara. Burung kakaktua memiliki kecerdasan sangat luar biasa, sehingga hal itu mengundang minat ilmuwan untuk meneliti hewan tersebut.
Apakah Burung Kakaktua Boleh Dipelihara?
Lantas apakah burung kakaktua boleh dipelihara? Tentunya boleh asal mematuhi peraturan pemerintah tentang perlindungan satwa.
Sebab populasi burung kakaktua tentunya berbeda-beda dan kini hewan tersebut menipis mengingat terdapat maraknya perburuan liar dari manusia yang tidak bertanggungjawab serta terdapat penggundulan hutan yang marak dilakukan di habitat asli.
Ternyata penangkapan liar terus marak dilakukan dengan bertujuan menjual burung kakaktua lantaran memiliki bulu-bulu yang sangat indah menawan. Bahkan dalam sebuah kasus burung kakaktua tersebut dijual kisaran harga 2-3 juta rupiah.
ADVERTISEMENT
Saat ini pun banyak burung kakaktua yang ternyata dipelihara atau berada di tempat penangkaran dibandingkan berada di habitat aslinya.
Mengutip buku Ensiklopedia Satwa Negeriku, Mukhsin Alfian dan Ika Maryani, (2019: 99-100) pemerintah menetapkan sejumlah peraturan dan mendirikan tempat penangkaran untuk melestarikan burung kakaktua.
Bahkan memberikan hukuman bagi masyarakat yang melakukan tindakan ilegal terhadap satwa burung kakaktua di Indonesia. Seperti jenis burung kakaktua Raja yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999.
Tentang apakah boleh burung kakaktua dipelihara, faktanya tentu saja diperbolehkan. Namun harus mendapatkan izin dan mematuhi segala persyaratan yang ditetapkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Salah satu cara untuk mendapatkan hewan langka yang dilindungi pemerintah, haruslah membeli satwa tersebut di tempat penangkaran serta mendapat sertifikasi dari tempat penangkaran tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun saat ini banyak sebagian masyarakat yang berhasil menangkarkan atau memelihara burung kakaktua. Salah satunya berada di tempat penangkaran resmi Paman Suryo Wahyu Raharjo di Mojosongo, Solo, Jawa Tengah.
Sebab terdiri 80 ekor jenis burung kakaktua yang berada di lokasi tersebut dan dilindungi pemerintah, termasuk terdapat jenis burung kakaktua yang diperkembangbiakkan secara resmi.
Demikian jawaban dari apakah burung kakaktua boleh dipelihara dan penjelasannya.