Konten dari Pengguna

Apakah Hewan Ternak Kena Pajak? Ini Fakta yang Harus Diketahui

Seputar Hobi
Artikel yang membahas seputar hobi seperti menggambar, memelihara tanaman, hewan peliharaan, hingga meracik kopi.
24 Agustus 2024 22:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Seputar Hobi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi apakah hewan ternak kena pajak, sumber foto: Gabriela Cheloni by pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apakah hewan ternak kena pajak, sumber foto: Gabriela Cheloni by pexels.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setiap tahun PPN atau Pajak Pertambahan Nilai terkait pajak usaha ternak memang mengalami perubahan, bahkan akhir-akhir ini perubahannya cukup signifikan. Lantas, apakah hewan ternak kena pajak? Iya, tetapi tidak semuanya ada juga yang dibebaskan dari pajak.
ADVERTISEMENT
Pajak terkait hewan ternak ini memang menjadi masalah yang sering dialami banyak orang. Apalagi bagi peternak yang tiba-tiba harus membayar pajak akan hewan yang dipeliharanya tanpa tahu ketentuan sebelumnya mengingat banyak yang mengabaikannya.
Dikutip dari buku Panduan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah - Jejak Pustaka karya Ndira Rahmatia, Nafis Dwi Kartiko, dan Agustin Widjiastuti, berikut penjelasan terkait pajak pada hewan ternak.

Apakah Hewan Ternak Kena Pajak?

Ilustrasi apakah hewan ternak kena pajak, sumber foto: Magda Ehlers by pexels.com
Hewan ternak memang banyak dipelihara oleh masyarakat Indonesia, tetapi tidak semuanya mengetahui ketentuan terkait pajak hewan ternak. Padahal pajak hewan ternak adalah hal penting yang tidak boleh diabaikan, apalagi pembayarannya harus secara rutin tanpa terkecuali.
Hanya saja tidak semua hewan ternak terkena biaya pajak, ada juga yang dibebaskan pajak. Awalnya sapi jenis indukan adalah hewan ternak yang mendapatkan pembebasan pemberlakuan PPN atau bebas pajak.
ADVERTISEMENT
Sekarang ini tidak hanya sapi, tetapi hewan ternak yang bebas pajak semakin diperluas seperti kambing, babi, domba, dan beberapa unggas. Peningkatan jumlah hewan ternak bebas pajak tersebut tidak muncul begitu saja, pasti ada alasan dibaliknya.
Jika dahulu hanya sapi indukan yang bebas pajak, banyak yang merasa terlalu memberatkan pihak peternak. Hal ini karena berpengaruh terhadap harga ternak yang semakin meningkat, kemudian berimbas pada ketahanan pangan yang ada.
Alasan tersebut yang membuat pemerintah kembali membuat peraturan tambahan agar usaha ternak di Indonesia semakin maju. Usaha peternakan Indonesia diusahakan semakin produktif lewat Peraturan Kementerian Keuangan/ PMK Nomor 5 Tahun 2016.
Menariknya, tidak hanya hewan ternak yang masih hidup, bahkan hewan ternak yang sudah dipotong atau mati juga dibebaskan dari pajak. Hewan ternak tersebut berada dalam keadaan segar, beku, dan dingin agar bisa masuk ke dalam kriteria hewan bebas pajak.
ADVERTISEMENT
Apakah hewan ternak kena pajak? Iya, tetapi ada beberapa hewan yang dibebaskan dari pajak. Seperti dalam penjelasan tersebut hewan ternak yang bebas PPN atau pajak adalah sapi, kambing, babi, domba, dan beberapa unggas.(DSI)