Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.3
19 Ramadhan 1446 HRabu, 19 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Apakah Jalak Suren Dilindungi? Cek Faktanya di Sini
19 Maret 2025 16:25 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Seputar Hobi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Apakah Jalak Suren dilindungi? Pertanyaan ini sering muncul di kalangan pecinta burung, terutama karena Jalak Suren dikenal sebagai burung kicauan yang cerdas dan mudah beradaptasi.
ADVERTISEMENT
Keindahan suara serta kemampuannya meniru berbagai bunyi membuat burung ini semakin diminati, baik untuk dipelihara maupun dijadikan burung lomba. Namun, tingginya permintaan dapat berdampak pada populasi di alam liar.
Oleh karena itu, penting untuk memahami status perlindungannya agar keberadaan Jalak Suren tetap terjaga.
Apakah Jalak Suren Dilindungi?
Apakah jalak suren dilindungi? Jalak Suren (Sturnus contra) adalah salah satu burung kicau populer di Indonesia karena suaranya yang merdu dan kemampuannya menirukan berbagai suara. Namun, status perlindungan burung ini sempat mengalami perubahan.
Pada tahun 2018, Jalak Suren awalnya masuk dalam daftar satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.
Setelah mendapat tekanan dari komunitas pecinta burung dan pedagang burung kicau, status perlindungannya dicabut melalui Peraturan Menteri LHK No. P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018.
ADVERTISEMENT
Pencabutan status perlindungan Jalak Suren didasarkan pada alasan bahwa spesies ini banyak ditangkarkan dan diperjualbelikan secara luas di Indonesia.
Para penghobi burung berpendapat bahwa penangkaran burung ini telah membuat populasinya tetap tersedia, sehingga tidak memerlukan perlindungan hukum yang ketat.
Namun, para pakar konservasi menilai bahwa pencabutan ini justru bisa meningkatkan perburuan liar, mengancam populasi Jalak Suren di habitat aslinya, terutama di Pulau Jawa dan Sumatera, di mana jumlahnya mulai menurun.
Meskipun tidak lagi berstatus sebagai satwa dilindungi, Jalak Suren tetap menghadapi ancaman akibat hilangnya habitat alami dan perdagangan liar.
Oleh karena itu, upaya konservasi perlu terus dilakukan melalui penangkaran yang bertanggung jawab dan kesadaran masyarakat untuk tidak menangkap burung dari alam liar.
ADVERTISEMENT
Dengan langkah-langkah yang tepat, populasi Jalak Suren dapat tetap lestari tanpa mengancam ekosistemnya.
Itulah penjelasan mengenai apakah jalak suren dilindungi atau tidak yang perlu diketahui.
Baca Juga: Daftar Hewan Dilindungi di Indonesia