Konten dari Pengguna

Apakah Pembelian Hewan Ternak Kena PPN? Berikut Ketentuannya

Seputar Hobi
Artikel yang membahas seputar hobi seperti menggambar, memelihara tanaman, hewan peliharaan, hingga meracik kopi.
29 Mei 2024 20:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Seputar Hobi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi apakah pembelian hewan ternak kena ppn. Sumber: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apakah pembelian hewan ternak kena ppn. Sumber: pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pajak Pertambahan Nilai atau disingkat PPN yang berkaitan dengan pajak usaha ternak terus mengalami perubahan dari tahun ke tahun. Lalu, apakah pembelian hewan ternak kena PPN? Hewan ternak menjadi salah satu barang atau komoditi yang dibebaskan dari pajak, termasuk PPN.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Manajemen Perpajakan: Strategi Perencanaan Pajak & Bisnis (Edisi Revisi) karya Drs. Chairil Anwar Pohan, dalam perubahan ketentuan pajak pertambahan nilai pada komoditas atau barang hewan ternak, kriteria pemberlakuan pembebasan pajaknya diperluas.

Apakah Pembelian Hewan Ternak Kena PPN? Berikut Ketentuannya

Ilustrasi apakah pembelian hewan ternak kena ppn. Sumber: pixabay
Awalnya, ternak yang diberikan pembebasan pemberlakuan PPN hanya terbatas pada sapi jenis indukan saja. Namun selanjutnya diperluas menjadi hewan ternak yang berupa kambing, domba, babi, jenis unggas dan jenis-jenis unggas lainnya.
PPN yang diberlakukan terhadap hewan ternak selain sapi indukan saja dirasa terlalu memberatkan pihak peternak yang mengakibatkan harga ternak meningkat dan berefek pada ketahanan pangan.
Atas dasar sebab tersebut, pemerintah selanjutnya membuat ketentuan peraturan yang bertujuan supaya usaha peternakan di Indonesia dapat semakin produktif melalui Peraturan Kementerian Keuangan atau disingkat PMK Nomor 5 Tahun 2016.
ADVERTISEMENT
Ketentuan kriteria ternak bebas PPN lainnya yaitu tidak hanya hewan ternak atau unggas yang masih hidup saja, namun juga hewan dalam keadaan berupa daging segar, dingin atau beku.
Berikut ketentuan kriteria lengkap hewan ternak atau unggas yang mendapatkan pembebasan pajak PPN:

1. Komoditi berwujud sapi, kerbau, kambing, domba dan hewan ternak lainnya

Ternak dewasa yang diproses tanpa diolah, disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan dan dikemas atau tanpa dikemas. Jenis barangnya berupa bakalan, ternak hidup dan dalam keadaan segar, dingin atau beku.
Untuk jenis barang bagian buntut, lidah, kikil, tulang, hati dan jeroan lainnya dalam keadaan segar, kering, dingin atau beku diprosesnya dengan cara digarami dan direbus.

2. Komoditi berwujud unggas

Unggas yang di dalamnya terdiri dari ayam, itik, burung puyuh dan lain-lain berjenis barang dalam keadaan unggas masih hidup, segar, dingin atau beku dengan proses tanpa diolah, disembelih dan dibersihkan.
ADVERTISEMENT
Demikian penjelasan mengenai jawaban dan ketentuan apakah pembelian hewan ternak kena PPN. (ARH)