Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Apakah Sepeda Bayar Parkir? Ini Fakta yang Jarang Diketahui
7 Juni 2024 22:24 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Seputar Hobi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sepeda menjadi alat transportasi yang banyak digunakan oleh masyarakat perkotaan untuk beraktivitas sehari-hari. Apakah sepeda bayar parkir? Pertanyaan tersebut sering terngiang di pikiran para pesepeda yang sering memarkirnya di tempat umum.
ADVERTISEMENT
Apalagi banyak pekerja kantoran yang menggunakan sepeda sebagai alat tranportasi sehari-hari untuk menghindari kemacetan. Namun, rasanya kurang aman jika belum mengetahui ketetapan apakah sepeda harus membayar parkir atau tidak.
Dikutip dari buku Menulis Kreatif: Teori Dan Praktik karya Prof. Dr. Darni, M.Hum., Dr. Murdiyanto, M.Hum., dan Anas Ahmadi, M.Pd., simak penjelasan berikut untuk mengetahui fakta tentang biaya parkir sepeda.
Apakah Sepeda Bayar Parkir?
Sepeda merupakan salah satu alat transportasi yang jarang sekali diberlakukan biaya parkir. Namun, di beberapa tempat sering ditetapkan biaya parkir tersendiri untuk sepeda, hanya saja biayanya relatif terjangkau.
Kebanyakan tempat parkir sepeda hanya memberlakukan biaya parkir sebesar Rp1.000. Namun, di beberapa kota besar, parkir sepeda dilengkapi dengan perangkat pengunci atau rantai untuk keamanan sepeda.
ADVERTISEMENT
Hanya saja di Indonesia belum banyak tempat yang menerapkan fasilitas parkir sepeda seperti itu. Bahkan, tidak semua tempat menyediakan tempat parkir khusus sepeda, biasanya dicampur dengan parkir motor.
Ada beberapa gedung di Jakarta yang sudah diberikan fasilitas parkir sepeda untuk penggunanya. Misalnya, di Pondok Indah Mall campur dengan area parkir motor, Jakarta Selatan, Bank Indonesia, Plaza Indonesia dan masih banyak lagi.
Namun, bagi pengguna tidak boleh meletakkan sepeda begitu saja, apalagi di tempat yang ramai. Hal tersebut dapat memancing terjadinya pencurian, apalagi jika tempat parkir yang dipilih memiliki keamanan kurang maksimal.
Biasanya, tempat parkir sepeda yang aman harus terlihat jelas dan terdapat penjaga di sekitar lokasi tersebut. Sedangkan, keamanannya juga tidak kalah maksimal, seperti pencahayaan memadai hingga pengawasan ekstra.
ADVERTISEMENT
Adapun pada bagian atapnya harus memiliki atap untuk melindungi sepeda dari perubahan cuaca, baik panas maupun hujan. Biasanya, di kota-kota besar, parkir sepeda terletak di basement kantor, hotel, mal, atau gedung tinggi lainnya.
Apakah sepeda bayar parkir? Dapat disimpulkan bahwa pemberlakuan biaya parkir sepeda tidak wajib di semua tempat. Namun, di beberapa lokasi yang ramai aktivitas masyarakat sering dikenakan biaya parkir sebesar Rp1.000.(DSI)