Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apakah Sepeda Bisa Ditilang? Ini Aturan yang Harus Dipahami
7 Juni 2024 22:18 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Seputar Hobi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bersepeda merupakan kegiatan olahraga yang sekarang ini banyak diminati oleh kalangan anak muda. Apakah sepeda bisa ditilang? Faktanya, sepeda tetap bisa dikenakan tilang jika melanggar aturan, misalnya keluar dari jalur khusus sepeda.
ADVERTISEMENT
Namun, peraturan tersebut biasanya tidak akan berlaku di jalan pedesaan yang minim kendaraan lalu lalang. Aturan tersebut lebih sering ditegakkan di area perkotaan yang ramai kendaraan, biasanya ada jalur khusus sepeda.
Dikutip dari buku Penyuluhan Hukum Indonesia Kontemporer karya Andreas Dewantoro, S.H., M.H., di bawah ini ada beberapa peraturan mengendari sepeda di jalan raya.
Apakah Sepeda Bisa Ditilang?
Bersepeda memang menjadi kegiatan yang menyenangkan sekaligus menyehatkan. Hanya saja tidak boleh sembarangan dalam melakukan kegiatan tersebut, apalagi sampai melanggar beberapa aturan yang berlaku.
Mengingat sudah sejak lama ditetapkan aturan tilang bagi sepeda yang melanggar, seperti keluar jalur sepeda. Bahkan, mengendarai sepeda dengan kecepatan tinggi di beberapa tempat juga mulai diberlakukan sanksi.
ADVERTISEMENT
Namun, surat yang akan diambil belum bisa dipastikan, bisa berupa KTP pengendara maupun sepeda yang digunakan. Berikut beberapa aturan bersepeda di jalan raya yang harus dipatuhi untuk meminimalisir terkena tilang.
1. Mematuhi Rambu-rambu Lalu Lintas
Pesepeda juga termasuk salah satu pengguna jalan yang wajib mematuhi peraturan berlalu lintas, seperti rambu-rambu lalu lintas. Ketika lampu merah, pengguna jalan harus berhenti di tempat yang sudah disediakan tanpa menyerobot antrian.
2. Tidak Boleh Melawan Arus
Tindakan melawan arus bisa menjadi salah satu pemicu terkena tilang, bahkan berlaku di sepeda biasa. Setiap jalan sudah dilengkapi jalan sesuai aturannya masing-masing sehingga pengguna harus mematuhi aturan tersebut.
3. Memberi Tanda dengan Lambaian Tangan
Sepeda memang berbeda dari motor yang memiliki lampu khusus sebagai penanda. Oleh karena itu, pengendara sepeda harus melambaikan tangan sebagai tanda untuk berbelok kanan atau berbelok kiri.
ADVERTISEMENT
4. Hindari Menggunakan Earphone
Sebisa mungkin hindari menggunakan earphone ketika bersepeda, terlebih di jalan raya. Musik yang cenderung kencang dan memenuhi telinga biasanya membuat pesepeda sulit mendengarkan bunyi klakson, bisa meningkatkan kecelakaan.
Apakah sepeda bisa ditilang? Di beberapa kota besar sudah mulai ditetapkan bahwa sepeda yang melanggar aturan bisa terkena tilang . Biasanya, berlaku bagi pengendara sepeda yang suka menerobos rambu-rambu lalu lintas maupun keluar dari jalur sepeda.(DSI)