Konten dari Pengguna

Apakah Sepeda Kena Pajak? Ini Aturan yang Perlu Diketahui

Seputar Hobi
Artikel yang membahas seputar hobi seperti menggambar, memelihara tanaman, hewan peliharaan, hingga meracik kopi.
7 Juni 2024 22:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Seputar Hobi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Apakah Sepeda Kena Pajak. Foto: dok. Unsplash/Chris Barbalis
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apakah Sepeda Kena Pajak. Foto: dok. Unsplash/Chris Barbalis
ADVERTISEMENT
Apakah sepeda kena pajak? Pertanyaan ini banyak dibahas di kalangan pesepeda yang juga gemar mengoleksi sepeda.
ADVERTISEMENT
Diketahui bahwa pembelian sepeda memang dikenakan pajak pertambahan nilai. Sebelum mengetahuinya lebih lanjut, penting untuk mengetahui definisi dari pajak itu sendiri.

Penjelasan Apakah Sepeda Kena Pajak sesuai Aturan yang Berlaku

Ilustrasi Apakah Sepeda Kena Pajak. Foto: dok. Unsplash/Carl Nenzen Loven
Pajak merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan warga negara dengan ketentuan khusus. Pajak ini bersifat memaksa dan harus dilaksanakan warga negara yang telah memenuhi syarat tertentu.
Dikutip dari buku Dasar-Dasar Perpajakan karya Juli Ratnawati, Retno Indah Hernawati (2016: 14), menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa.
Ada berbagai jenis barang atau benda yang dikenai pajak. Apakah sepeda kena pajak? Sepeda merupakan kendaraan roda dua yang umum digunakan masyarakat untuk olahraga, rekreasi, atau sebagai transportasi.
ADVERTISEMENT
Pembelian sepeda dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 11%. Hal ini karena sepeda termasuk barang kena pajak yang merupakan objek PPN. Jika pembelian sepeda dari luar negeri, pajak yang dikenakan tak hanya pajak pertambahan nilai atau PPN.
Pembelian sepeda dari luar negeri juga dikenakan bea masuk tambahan atas pembelian sepeda. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.
Dalam ketentuan pajak tersebut, dijelaskan bahwa setiap barang impor yang bernilai US$3 atau lebih dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen dari harga jualnya. Selain pajak tersebut, sepeda tidak kena pajak sebagaimana kendaraan bermotor pada umumnya.
Hal ini karena negara tidak memungut pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan atas sepeda. Negara hanya mengenakan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya untuk kendaraan bermotor, bukan sepeda karena sepeda bukan termasuk kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Sekian penjelasan ringkas mengenai apakah sepeda kena pajak beserta aturan yang memuatnya. Semoga bermanfaat bagi para pesepeda yang juga gemar mengoleksi sepeda. (DAP)