Konten dari Pengguna

Apakah Sepeda Listrik Boleh di Jalan Raya? Pahami Aturannya

Seputar Hobi
Artikel yang membahas seputar hobi seperti menggambar, memelihara tanaman, hewan peliharaan, hingga meracik kopi.
5 Juni 2024 19:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Seputar Hobi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Apakah Sepeda Listrik Boleh di Jalan Raya? sumber: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apakah Sepeda Listrik Boleh di Jalan Raya? sumber: Unsplash
ADVERTISEMENT
Apakah sepeda listrik boleh di jalan raya? Pertanyaan ini banyak diajukan sebagai pertimbangan untuk membeli sepeda listrik.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Sepeda oleh Yoyok Rahayu Basuki, sepeda listrik dilengkapi motor listrik pada bagian rangka sepeda atau bagian roda. Transportasi ini memberi bantuan daya ketika digunakan sehingga perjalanan menjadi nyaman dan lebih mudah.
Terkesan unik, lantas apakah sepeda listrik boleh digunakan di jalan raya?

Apakah Sepeda Listrik Boleh di Jalan Raya?

Ilustrasi Apakah Sepeda Listrik Boleh di Jalan Raya? sumber: Unsplash
Kini, sepeda listrik menjadi transportasi yang populer karena penggunaannya mudah. Transportasi ini merupakan sepeda dengan bantuan baterai. Energi gerak dihasilkan dari dinamo sehingga pengendara tidak perlu kelelahan ketika mengayuh.
Sebagai transportasi yang terkesan baru, tak jarang muncul pertanyaan apakah sepeda listrik boleh dipakai di jalan raya, layaknya mobil dan motor. Adapun peraturan mengenai penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listik.
ADVERTISEMENT
Peraturan tersebut ditujukan untuk lima jenis kendaraan yakni sepeda listrik, skuter listrik, sepeda roda satu, hoverboard, dan otopet. Dalam peraturan dijelaskan bahwa sepeda listrik boleh digunakan pada jalur sepeda, pemukiman, kawasan wisata, jalan bebas kendaraan (car free day), area perkantoran, serta daerah sarana angkutan umum.
Selain itu, peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listik juga menjelaskan batas kecepatan penggunaan sepeda listrik, yakni maksimal 25 km per jam.
Dalam menggunakan sepeda listrik, terdapat syarat keselamatan sepeda. Mulai dari memiliki lampu utama, klakson, sistem rem, alat pemantul cahaya posisi belakang, hingga alat pemantul cahaya di kanan dan kiri.
Sepeda listrik tidak boleh digunakan oleh sembarangan orang. Pengendara harus mempunyai usia paling rendah 12 tahun. Penggunaan sepeda listrik juga memiliki ketentuan khusus, yakni memakai helm serta tidak boleh membawa penumpang kecuali terdapat tempat duduk di belakang.
ADVERTISEMENT
Pengendara juga harus menggunakan sepeda listrik secara tertib, mengutamakan pejalan kaki, menjaga jarak aman, serta penuh konsentrasi.
Nah itu dia sekilas pembahasan mengenai apakah sepeda listrik boleh di jalan raya.(LAU)