Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Apakah Sepeda Motor Listrik Bayar Pajak? Ini Ketentuannya
7 Juni 2024 22:06 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Seputar Hobi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Motor listrik belakangan ini menjadi kendaraan yang banyak diburu masyarakat karena kecanggihan yang ditawarkan. Namun, apakah sepeda motor listrik bayar pajak? Faktanya, tetap bayar pajak dengan besaran sekitar Rp33 ribu per tahunnya.
ADVERTISEMENT
Pajak motor listrik sendiri sudah ditetapkan sejak beberapa tahun lalu, hanya saja besarannya sedikit berbeda dari motor biasanya. Bahkan, jumlahnya cenderung lebih hemat sehingga banyak yang tertarik menggunakan sepeda motor listrik.
Dikutip dari buku Potensi Masa Depan Elektrifikasi Kendaraan Bermotor di Indonesia karya Oyong Novareza, Dewi Hardiningtyas, dan Ishardita Pambudi Tama, berikut ketentuan membayar pajak sepeda motor listrik.
Apakah Sepeda Motor Listrik Bayar Pajak?
Motor listrik merupakan kendaraan yang dikenakan biaya pajak tahunan. Pajak yang dibayarkan termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), di mana setiap pemilik kendaraan tersebut harus memilikinya.
Tidak hanya itu, tetapi pengguna motor listrik harus membayar Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Hal tersebut ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008.
ADVERTISEMENT
Masyarakat yang memiliki motor listrik perlu membayar pajak di Kantor Samsat sesuai domisili. Besaran biaya yang harus dikeluarkan sebenarnya sudah tertulis di dalam STNK, hanya saja perlu tahu kisarannya.
Secara garis besar, biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar pajak motor listrik sekitar 10% dari Rp330 ribu. Jadi, 10% dari Rp330 ribu adalah Rp33 ribu yang harus dibayar setiap tahunnya sesuai tanggal di STNK.
Besaran biaya yang harus dibayarkan tersebut relatif murah, bahkan jauh lebih terjangkau dari motor pada umumnya. Setiap kendaraan listrik mendapatkan pajak kendaraan tahunan paling tinggi sebesar 10% per tahunnya.
Setiap merek motor listrik memiliki besaran biaya pajak yang sama, tidak ada bedanya. Apalagi sekarang sudah banyak merek motor listrik yang ada di pasaran, mengingat peminatnya semakin banyak karena kecanggihan yang ditawarkan.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, biaya mengurus STNK dan juga plat nomor listrik membutuhkan biaya sekitar 2-4 juta rupiah. Pengguna hanya perlu mencantumkan KTP ke tempat pembelian motor listrik, langkah selanjutnya akan dipandu sales yang bekerja.
Apakah sepeda motor listrik bayar pajak? Pada dasarnya, tetap diberlakukan pajak seperti motor pada umumnya. Hanya saja biayanya relatif terjangkau dibandingkan motor biasanya, bahkan ketentuannya lebih mudah.(DSI)