Konten dari Pengguna

Apakah Sepeda Motor Listrik Perlu STNK? Cek di Sini

Seputar Hobi

Seputar Hobi

Artikel yang membahas seputar hobi seperti menggambar, memelihara tanaman, hewan peliharaan, hingga meracik kopi.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Seputar Hobi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Apakah Sepeda Motor Listrik Perlu STNK? sumber: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apakah Sepeda Motor Listrik Perlu STNK? sumber: Unsplash

Apakah sepeda motor listrik perlu STNK? Pertanyaan ini banyak diajukan untuk memenuhi syarat penggunaan sepeda motor listik.

Dikutip dari buku Towards the Age of Electric Vehicles oleh Cyrillus Harinowo, dkk., sepeda motor listrik mengalami kenaikan popularitas di Indonesia dalam beberapa waktu belakangan. Hal ini berkaitan dengan pemerintah yang mengarahkan pada 2025 sebanyak 20% dari penjualan kendaraan harus berupa kendaraan listrik.

Namun, apakah sepeda motor listrik perlu STNK?

Apakah Sepeda Motor Listrik Perlu STNK?

Ilustrasi Apakah Sepeda Motor Listrik Perlu STNK? sumber: Unsplash

Motor listrik banyak diminati masyarakat karena alasan berhemat. Tak hanya harga jualnya yang terjangkau, namun biaya bahan bakar tidak sebanyak penggunaan bensin pada motor biasa. Fenomena ini didukung dengan upaya pemerintah yang berusaha memperbanyak motor listrik.

Sepeda motor listrik dilengkapi mesin penggerak dengan tiga komponen penting yakni dinamo, sumber energi, serta V-Belt sebagai penghubung putaran rotor dan roda belakang. Dinamo digerakkan oleh arus listrik yang disalurkan ke roda belakang.

Ada berbagai kelebihan yang dimiliki sepeda motor listrik, yakni:

  1. Menghemat energi

  2. Ramah lingkungan

  3. Biaya perawatan hemat

  4. Tidak berisik

  5. Ringan dibawa

  6. Bisa dicas di rumah

  7. Pengisian daya cepat

Motor listrik dapat digunakan di jalan raya apabila telah dilengkapi STNK dan BPKB. Sayangnya, belum banyak masyarakat yang memahami hal ini. Hal ini tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk mengurus STNK sepeda motor listrik tidak susah. Pemilik cukup mempersiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan. Mulai dari dokumen pemberitahuan impor barang, surat keterangan dari perusahaan karoseri, bukti pemeriksaan fisik kendaraan, sertifikat uji tipe, hingga tanda bukti lulus uji tipe.

Pengurusan STNK dapat dilakukan di Samsat terdekat yang dimuali dengan pengisian formulir permohonan. Biaya yang dibutuhkan untuk pembuatan STNK sepeda motor listrik telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP.

Nah itu dia sekilas pembahasan mengenai apakah sepeda motor listrik perlu STNK.(LAU)