Konten dari Pengguna

Apa yang Dimaksud dengan Peraturan Daerah dalam Sistem Hukum Indonesia?

S

Seputar Hukum

Kumpulan artikel yang membahas seputar konsep hukum, daftar pasal, tindak pidana, serta tanya jawab hukum.

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Seputar Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apa yang Dimaksud dengan Peraturan Daerah dalam Sistem Hukum Indonesia? Sumber unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Apa yang Dimaksud dengan Peraturan Daerah dalam Sistem Hukum Indonesia? Sumber unsplash.com

Peraturan Daerah atau sering disebut Perda merupakan instrumen penting dalam sistem hukum Indonesia. Perda tidak hanya menjadi pedoman hukum di tingkat lokal, tetapi juga mewakili semangat otonomi daerah yang memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri. Melalui Perda, kebutuhan dan karakteristik lokal dapat diakomodasi secara lebih spesifik, sehingga kebijakan yang dihasilkan bisa tepat sasaran.

Definisi Peraturan Daerah dalam Sistem Hukum Indonesia

Peraturan Daerah memiliki posisi strategis sebagai bagian dari sistem hukum nasional. Keberadaannya diatur dengan tegas melalui peraturan perundang-undangan di Indonesia, sehingga setiap proses pembentukannya harus mengikuti norma hukum yang berlaku.

Pengertian Peraturan Daerah Menurut Undang-Undang

Menurut artikel “Pembentukan Peraturan Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan” oleh A. Zarkasi, S.H., M.H., Keberadaan peraturan daerah merupakan penjewatahan dari pemberian kewenangan kepada daerah dalam mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri, karena ada bagian dari urusan-urusan daerah selain diatur dalam undang-undang dan harus diatur lebih lanjut denganperaturan daerah.

Peraturan Daerah (Perda) merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Kepala Daerah (Gubernur atau Bupati/Wali Kota) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Definisi dan pembentukannya sejalan dengan Pasal 1 angka 7 dan angka 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Perda berfungsi sebagai aturan hukum yang berlaku khusus di daerah untuk melaksanakan Otonomi Daerah dan tugas pembantuan, serta mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Kedudukan Peraturan Daerah dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan

Dalam sistem hukum Indonesia, Peraturan Daerah (Perda) menempati posisi penting dalam tata urutan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022), Perda berada di bawah Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah. Secara berurutan, Perda (baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota) berada di tingkat paling bawah dalam hierarki peraturan perundang-undangan pusat dan daerah. Perda tetap memiliki kekuatan hukum mengikat di wilayah administrasinya masing-masing. Kedudukan ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menetapkan kebijakan yang bersifat lokal, asalkan materi muatannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Fungsi dan Tujuan Peraturan Daerah

Peraturan Daerah bukan sekadar dokumen hukum, tetapi juga alat untuk memperkuat peran daerah dalam sistem pemerintahan Indonesia. Melalui Perda, pemerintah daerah dapat menjalankan fungsi legislasi serta mencapai tujuan pembangunan daerah.

Fungsi Legislasi Daerah dalam Otonomi Daerah

Perda berfungsi sebagai instrumen legislasi di tingkat lokal. Peran ini sangat penting dalam kerangka otonomi daerah, di mana setiap daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri. Fungsi ini memungkinkan daerah merespons kebutuhan masyarakat setempat yang mungkin berbeda dengan daerah lain.

Tujuan Pembentukan Peraturan Daerah

Tujuan utama pembentukan Perda adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat di daerah. Seperti yang tercantum dalam Pasal 15, Perda juga bertujuan mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah secara efektif, serta memastikan agar kebijakan daerah sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan lokal.

Proses Pembentukan Peraturan Daerah

Pembentukan Perda melalui serangkaian tahapan yang melibatkan banyak pihak dan memerlukan kehati-hatian agar hasilnya berkualitas dan dapat diterapkan secara efektif.

Tahapan Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Perda

Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) diawali dengan perencanaan yang matang, yakni melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Proses selanjutnya meliputi pembuatan Naskah Akademik (jika diperlukan), penyusunan Rancangan Perda, hingga pembahasan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota). Tahapan ini, mulai dari pengajuan usul hingga pembahasan, diatur secara rinci dalam Pasal 93 hingga Pasal 108 UU No. 12 Tahun 2011 yang telah diubah. Ketentuan ini menegaskan pentingnya proses transparan dan partisipatif yang melibatkan masyarakat.

Keterlibatan DPRD dan Kepala Daerah dalam Pembentukan Perda

DPRD dan kepala daerah memiliki peran sentral dalam pembentukan Perda. Keduanya harus bekerja sama dalam merumuskan, membahas, dan menyempurnakan setiap isi Perda agar dapat diterima dan dijalankan oleh masyarakat.

Pengundangan dan Penetapan Peraturan Daerah

Setelah Rancangan Perda (Raperda) disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kepala Daerah, Perda harus diundangkan dan ditetapkan secara resmi.

Proses ini diatur secara rinci dalam Bab VI tentang Pembentukan Peraturan Daerah, Pasal 113 dan Pasal 114 UU No. 12 Tahun 2011 yang telah diubah, yang memastikan setiap Perda memiliki kekuatan hukum yang sah dan dapat diberlakukan di wilayahnya setelah diundangkan dalam Lembaran Daerah.

Asas dan Prinsip Pembentukan Peraturan Daerah

Agar Perda yang dihasilkan berkualitas dan dapat diterima masyarakat, proses pembentukannya harus memperhatikan asas-asas hukum serta prinsip keterbukaan.

Asas Pembentukan Perda yang Baik

Peraturan Daerah (Perda) wajib memenuhi asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, seperti:

  1. Kejelasan Tujuan;

  2. Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;

  3. Dapat dilaksanakan;

  4. Kededagunaan dan Keberhasilaan;

  5. Kejelasan rumusan; dan

  6. Keterbukaan.

Asas-asas ini diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah. Selain itu, Pasal 6 mengatur asas materi muatan yang tidak kalah penting, seperti pengayoman, kemanusiaan, dan kebangsaan, yang semuanya menjadi pedoman wajib bagi pembuat Perda.

Prinsip Keterbukaan dan Partisipasi Masyarakat dalam Proses Legislasi Daerah

Keterbukaan dan partisipasi masyarakat menjadi prinsip utama dalam pembentukan Perda. Melalui konsultasi publik, masyarakat dapat memberikan masukan agar Perda yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan mereka.

Penutup

Peraturan Daerah dalam sistem hukum Indonesia memiliki fungsi vital dalam mendukung otonomi daerah, memberikan kepastian hukum, dan memastikan kebijakan lokal berjalan efektif. Dengan proses pembentukan yang melibatkan banyak pihak dan memperhatikan prinsip keterbukaan, Perda menjadi instrumen penting dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Referensi

PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, A. Zarkasi, S.H., M.H., JDIH Kota Mojokerto, 2022