Konten dari Pengguna

Bagaimana DPRD Melakukan Fungsi Legislasi Daerah: Proses dan Mekanismenya

S

Seputar Hukum

Kumpulan artikel yang membahas seputar konsep hukum, daftar pasal, tindak pidana, serta tanya jawab hukum.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Seputar Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bagaimana DPRD Melakukan Fungsi Legislasi Daerah: Proses dan Mekanismenya. Sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Bagaimana DPRD Melakukan Fungsi Legislasi Daerah: Proses dan Mekanismenya. Sumber: unsplash.com

Fungsi legislasi DPRD menjadi bagian penting dalam perjalanan pemerintahan daerah. Fungsi ini memastikan adanya payung hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal sekaligus mendukung tata kelola yang efektif. Melalui mekanisme yang terstruktur, DPRD berperan aktif dalam pembuatan peraturan daerah.

Pengertian Fungsi Legislasi DPRD

Fungsi legislasi DPRD berkaitan langsung dengan kewenangan lembaga ini dalam membentuk peraturan daerah. Menurut Intan Yulianti dalam Peran Fungsi Legislasi DPRD Dalam Proses Pembentukan Peraturan Daerah (Studi Pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kabupaten Sukoharjo), untuk menjalankan fungsinya tersebut Anggota DPRD juga memiliki hak-hak tertentu, salah satunya adalah Hak Inisiatif sebagai hak mengajukan rancangan peraturan daerah

Definisi Fungsi Legislasi DPRD

Fungsi legislasi adalah tugas DPRD untuk membentuk perda bersama kepala daerah. Peraturan ini menjadi dasar hukum pelaksanaan kebijakan di tingkat lokal.

Landasan Hukum Fungsi Legislasi DPRD

Pelaksanaan fungsi legislasi DPRD saat ini tidak hanya berpijak pada kewenangan otonomi, tetapi juga pada standarisasi pembentukan peraturan yang lebih ketat guna menjamin sinkronisasi hukum nasional.

  1. Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI 1945 Merupakan landasan konstitusional yang memberikan hak kepada daerah untuk menetapkan Peraturan Daerah (Perda) guna melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

  2. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 149 & Pasal 236) Menetapkan fungsi legislasi (pembentukan Perda) sebagai salah satu dari tiga fungsi utama DPRD. Pasal 236 secara spesifik menegaskan bahwa Perda dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.

  3. UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 13 Tahun 2022 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 merupakan perubahan krusial yang mewajibkan DPRD untuk melibatkan tenaga fungsional perancang peraturan dalam setiap tahapan. Selain itu, aturan ini mempertegas Pasal 58 mengenai kewajiban Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda yang harus dikoordinasikan oleh kementerian di bidang hukum (Kemenkumham).

  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018 Perubahan atas Permendagri No. 80 Tahun 2015 yang mengatur prosedur teknis penyusunan produk hukum daerah, mulai dari perencanaan dalam Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) hingga tahap penyusunan naskah akademik.

Tujuan Fungsi Legislasi DPRD

Tujuan utamanya yakni menciptakan kepastian hukum, mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, dan memenuhi aspirasi masyarakat.

Proses Pembentukan Peraturan Daerah oleh DPRD

Setiap pembentukan peraturan daerah melalui serangkaian tahapan yang terstruktur. Proses ini menuntut keterlibatan berbagai pihak dan pengkajian yang matang agar produk hukum yang lahir relevan dan dapat diterapkan.

Tahapan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah

Rancangan perda dapat diajukan oleh DPRD maupun kepala daerah. Proses diawali dengan penyusunan naskah akademik, dilanjutkan pembahasan bersama, hingga konsultasi publik.

Peran DPRD dalam Pembahasan dan Penetapan Perda

DPRD membahas, mengoreksi, serta menyempurnakan rancangan bersama eksekutif. Setelah disepakati, rancangan tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Contoh Praktik Umum di Daerah

Pada praktiknya, DPRD di berbagai daerah melakukan konsultasi publik, rapat komisi, serta koordinasi lintas sektor untuk memastikan substansi perda sesuai kebutuhan.

Tantangan dan Upaya Penguatan Fungsi Legislasi DPRD

Pelaksanaan fungsi legislasi DPRD kerap menghadapi sejumlah tantangan. Namun, berbagai upaya terus dilakukan demi meningkatkan kualitas legislasi yang dihasilkan.

Kendala dalam Pelaksanaan Fungsi Legislasi

Beberapa kendala yang umum terjadi meliputi keterbatasan sumber daya, kurangnya partisipasi publik, serta dinamika politik internal DPRD.

Upaya Peningkatan Kualitas Legislasi Daerah

Strategi yang dapat diterapkan antara lain penguatan kapasitas anggota DPRD, peningkatan transparansi, dan kolaborasi dengan akademisi atau pakar.

Pentingnya Partisipasi Publik dalam Proses Legislasi

Keterlibatan masyarakat sangat diperlukan agar perda yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan lokal dan memperoleh legitimasi sosial yang kuat.

Kesimpulan

Fungsi legislasi DPRD memegang peranan penting dalam menciptakan peraturan daerah yang adaptif dan responsif. Setiap tahapan, mulai dari penyusunan hingga penetapan, membutuhkan sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Dengan mekanisme yang transparan dan partisipatif, tata kelola pemerintahan daerah dapat berjalan lebih baik. Penguatan fungsi legislasi DPRD menjadi kunci untuk menghadirkan peraturan yang adil dan efektif di tingkat lokal.

(Review by Agi SH MHKes)