Konten dari Pengguna

Dasar Hukum dan Proses Pengesahan Perjanjian Internasional oleh DPR

S

Seputar Hukum

Kumpulan artikel yang membahas seputar konsep hukum, daftar pasal, tindak pidana, serta tanya jawab hukum.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Seputar Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dasar Hukum dan Proses Pengesahan Perjanjian Internasional oleh DPR. Sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Dasar Hukum dan Proses Pengesahan Perjanjian Internasional oleh DPR. Sumber: unsplash.com

Pengesahan perjanjian internasional oleh DPR merupakan bagian penting dari sistem hukum Indonesia. Melalui proses ini, perjanjian antara Indonesia dan negara lain memperoleh kekuatan hukum yang mengikat. Mekanisme pengesahan ini diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan dan dipertegas melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

Dasar Hukum Pengesahan Perjanjian Internasional oleh DPR

Kewenangan DPR untuk mengesahkan perjanjian internasional tercantum dalam beberapa regulasi utama. Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, aturan ini menjadi pedoman utama bagi pengelolaan perjanjian lintas negara yang melibatkan Indonesia.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)

Landasan konstitusional utama berada pada Pasal 11 Ayat (2) UUD NRI 1945, yang menegaskan bahwa:

"Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat."

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional

UU ini merupakan aturan operasional yang mengklasifikasikan mekanisme pengesahan. Berdasarkan Pasal 10, pengesahan dilakukan melalui Undang-Undang jika menyangkut:

  • Masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara.

  • Perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara.

  • Kedaulatan atau hak berdaulat negara.

  • Hak asasi manusia dan lingkungan hidup.

  • Pembentukan kaidah hukum baru.

  • Pinjaman dan/atau hibah luar negeri.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018 (Update Penting)

Ini adalah elemen terbaru yang mengubah lanskap hukum di Indonesia. MK memutuskan bahwa daftar kategori dalam Pasal 10 UU 24/2000 tidak lagi bersifat limitatif (terbatas). Artinya, meskipun suatu perjanjian tidak masuk dalam 6 poin di atas, namun jika secara substansi "menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi rakyat", maka wajib disahkan melalui UU dengan persetujuan DPR. Hal ini mencegah pemerintah mengesahkan perjanjian strategis (seperti perjanjian perdagangan bebas atau investasi) hanya melalui Peraturan Presiden.

Tata Tertib DPR RI dan Kompilasi Peraturan Pelaksana

Prosedur teknis di parlemen diatur dalam Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib. Dokumen kompilasi dari Pusat Pemantauan Pelaksanaan UU Badan Keahlian DPR RI merinci bahwa pembahasan RUU Pengesahan Perjanjian Internasional dilakukan melalui dua tingkat pembicaraan:

  • Pembicaraan Tingkat I: Rapat Kerja di Komisi terkait (misalnya Komisi I untuk Hubungan Luar Negeri atau Komisi XI untuk Keuangan).

  • Pembicaraan Tingkat II: Pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR untuk menyetujui atau menolak naskah pengesahan tersebut.

Proses Pengesahan Perjanjian Internasional oleh DPR

Pengesahan perjanjian internasional oleh DPR mengikuti alur yang sudah ditetapkan secara sistematis. Proses ini memastikan setiap perjanjian mendapat pengawasan dan persetujuan legislatif.

Tahapan Pengesahan di DPR

Tahapan pengesahan dimulai dari pengajuan naskah perjanjian oleh pemerintah. DPR kemudian melakukan pembahasan, baik di tingkat komisi maupun rapat paripurna, sebelum memberikan persetujuan akhir sesuai ketentuan Pasal 11 dalam UU 24/2000.

Peran Pemerintah dan DPR

Pemerintah berperan sebagai pengusul perjanjian, sedangkan DPR bertugas memberikan persetujuan atau menolak pengesahan. Interaksi kedua lembaga ini menegaskan pentingnya kontrol demokratis dalam setiap keputusan strategis lintas negara.

Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi Terkait Pengesahan

Mahkamah Konstitusi telah beberapa kali memberikan pandangan dalam bentuk putusan yang memperkuat posisi DPR dalam pengesahan perjanjian internasional. Pertimbangan hukum dari MK menjadi referensi penting dalam praktik konstitusional.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang Relevan

Beberapa putusan MK menegaskan bahwa pengesahan perjanjian internasional harus melalui DPR, terutama jika perjanjian tersebut berpotensi mempengaruhi kedaulatan atau kepentingan nasional. Hal ini sejalan dengan prinsip checks and balances antara eksekutif dan legislatif.

Implikasi Putusan MK ke Proses DPR

Putusan MK juga memperkuat prinsip keterlibatan DPR sebagai pengawas utama kebijakan luar negeri. Dengan demikian, setiap proses pengesahan menjadi lebih transparan dan akuntabel di mata publik.

Kesimpulan

Pengesahan perjanjian internasional oleh DPR merupakan proses legal yang memastikan setiap perjanjian penting mendapat pengawasan legislatif. Dengan dasar hukum kuat dan pertimbangan Mahkamah Konstitusi, mekanisme ini memberi perlindungan terhadap kepentingan nasional. Proses yang tertata dan transparan memperkuat posisi DPR sebagai penjaga konstitusi dalam ranah hubungan internasional.

(Review Agi SH MHKes)