Dasar Hukum Pelabelan dan Standar Mutu Produk Perdagangan menurut Undang-Undang
Kumpulan artikel yang membahas seputar konsep hukum, daftar pasal, tindak pidana, serta tanya jawab hukum.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Seputar Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ketentuan pelabelan dan standar mutu produk perdagangan diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Dasar hukum pelabelan dan standar mutu produk perdagangan ini menjadi acuan utama bagi pelaku usaha agar produk yang dijual memenuhi syarat keamanan, mutu, dan informasi yang jelas. Pemahaman terhadap aturan ini penting agar konsumen dan pelaku usaha sama-sama terlindungi secara hukum.
Pengertian Pelabelan dan Standar Mutu Produk Perdagangan
Setiap produk yang beredar di pasar wajib memenuhi dua hal mendasar, yaitu pelabelan dan standar mutu. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, kedua aspek ini sangat penting untuk memastikan produk yang diperjualbelikan aman dan sesuai dengan ketentuan.
Definisi Pelabelan Produk
Pelabelan produk adalah pemberian keterangan pada kemasan, baik berupa tulisan, gambar, maupun simbol yang berisi informasi penting tentang produk tersebut. Informasi ini meliputi nama produk, komposisi, tanggal kadaluwarsa, hingga petunjuk penggunaan. Label berfungsi untuk memberi kejelasan dan melindungi konsumen saat memilih produk.
Definisi Standar Mutu Produk
Standar mutu produk adalah tolok ukur kualitas yang harus dipenuhi oleh barang yang diperdagangkan. Standar ini meliputi aspek keamanan, keawetan, dan konsistensi mutu yang berlaku sesuai jenis produk. Dengan adanya standar mutu, produk yang beredar di pasar diharapkan memenuhi syarat minimal yang dapat diterima konsumen.
Dasar Hukum Pelabelan dan Standar Mutu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 telah mengatur secara rinci mengenai pelabelan dan standar mutu produk perdagangan. Aturan ini menjadi pegangan utama bagi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas perdagangan di Indonesia. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pelaku usaha wajib mencantumkan label pada setiap barang yang diperdagangkan di dalam negeri.
Ketentuan Pelabelan Produk
Sesuai dengan Pasal 65 UU Nomor 7 Tahun 2014, setiap pelaku usaha wajib mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan. Label tersebut harus memuat informasi yang benar dan tidak menyesatkan, mencakup identitas produk serta keterangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Standar Mutu Produk dalam Perdagangan
Mengenai standar mutu, Pasal 67 dan 68 menegaskan bahwa barang yang telah ditetapkan SNI wajibnya dilarang diperdagangkan jika tidak memenuhi standar tersebut. Pelaku usaha yang tetap memperdagangkan barang yang tidak sesuai SNI wajib dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 113.
Sanksi atas Pelanggaran Ketentuan Pelabelan dan Standar Mutu
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan pelabelan dan standar mutu dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Sanksi ini diberikan agar pelaku usaha lebih bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban hukum terkait produk yang dijual.
Ketentuan Pelabelan dan Standar Mutu Produk Pangan Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Selain produk perdagangan umum, ketentuan pelabelan dan standar mutu juga berlaku khusus untuk produk pangan. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur secara spesifik perlindungan konsumen dari pangan yang tidak layak konsumsi.
Persyaratan Pelabelan Produk Pangan
Pasal 97 hingga 99 mewajibkan setiap orang yang memproduksi pangan untuk diperdagangkan mencantumkan label pada dan/atau di dalam kemasan.
Berdasarkan Pasal 97 ayat (3), label tersebut sekurang-kurangnya wajib memuat: nama produk, daftar bahan, berat/isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi/mengimpor, halal (bagi yang dipersyaratkan), tanggal dan kode produksi, tanggal kedaluwarsa, nomor izin edar, dan asal-usul bahan pangan tertentu.
Label harus ditulis atau dicetak dengan jelas, mudah dimengerti, dan tidak menyesatkan masyarakat.
Standar Mutu dan Keamanan Pangan
Pengaturan standar mutu dan keamanan pangan dijelaskan secara rinci dalam Pasal 86 sampai 88. Standar ini bertujuan untuk memastikan pangan yang beredar aman dikonsumsi, tidak mengandung zat berbahaya, serta memiliki mutu yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sanksi Terkait Pelabelan dan Standar Mutu Pangan
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan label dan standar mutu dapat dikenakan sanksi bertahap. Berdasarkan Pasal 138, sanksi administratif meliputi: denda, penghentian sementara kegiatan, penarikan pangan dari peredaran, hingga pencabutan izin.
Sementara itu, pelanggaran terhadap ketentuan label yang menyesatkan atau tidak sesuai standar dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 141, dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.
Implikasi Hukum bagi Pelaku Usaha atas Pelanggaran Ketentuan Pelabelan dan Standar Mutu
Kepatuhan terhadap dasar hukum pelabelan dan standar mutu produk perdagangan menjadi tanggung jawab utama pelaku usaha. Sanksi yang diatur dalam undang-undang bertujuan agar pelaku usaha lebih disiplin dan tidak merugikan konsumen.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Pelaku usaha bertanggung jawab memastikan setiap produk yang dijual telah memenuhi seluruh persyaratan pelabelan dan standar mutu. Mereka juga wajib melakukan pengawasan secara berkala untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
Bentuk Sanksi Administratif dan Pidana
Jika ditemukan pelanggaran, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif seperti peringatan, denda, hingga pencabutan izin. Untuk pelanggaran berat, sanksi pidana dapat diterapkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kesimpulan dan Pentingnya Kepatuhan terhadap Aturan Pelabelan dan Standar Mutu
Dasar hukum pelabelan dan standar mutu produk perdagangan tidak hanya melindungi konsumen, tapi juga memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha. Dengan mematuhi ketentuan ini, produk yang dijual akan lebih dipercaya dan diterima masyarakat luas.
Manfaat lain dari kepatuhan adalah meningkatnya daya saing dan reputasi usaha. Agar usaha tetap berjalan lancar dan terhindar dari masalah hukum, pelaku usaha sebaiknya selalu memperbarui informasi dan rutin melakukan evaluasi terhadap produk yang dipasarkan.
(Review by Agi SH MHKes)