Konten dari Pengguna

Fungsi dan Kedudukan Perda dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Indonesia

S

Seputar Hukum

Kumpulan artikel yang membahas seputar konsep hukum, daftar pasal, tindak pidana, serta tanya jawab hukum.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Seputar Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Fungsi dan Kedudukan Perda dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. Sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Fungsi dan Kedudukan Perda dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. Sumber: unsplash.com

Peraturan Daerah (Perda) menjadi instrumen penting dalam sistem hukum di Indonesia. Perda tidak hanya berfungsi sebagai payung hukum di tingkat daerah, tetapi juga menjadi bagian dari tatanan hukum nasional yang terintegrasi. Memahami fungsi dan kedudukan Perda dalam hierarki peraturan perundang-undangan sangat penting, terutama bagi masyarakat dan pemangku kepentingan di daerah.

Pengertian Peraturan Daerah (Perda) dalam Sistem Hukum Nasional

Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, atau Wali Kota). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022), Perda Provinsi didefinisikan dalam Pasal 1 angka 7 sebagai peraturan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi bersama Gubernur, dan Perda Kabupaten/Kota didefinisikan dalam Pasal 1 angka 8 sebagai peraturan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Wali Kota.

Penyusunan Perda dimaksudkan untuk mengatur kebutuhan dan karakteristik khusus di masing-masing daerah. Tujuan utamanya adalah memberikan dasar hukum bagi penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, sekaligus melindungi kepentingan lokal.

Dari segi legalitas, dasar hukum pembentukan Peraturan Daerah (Perda) secara konstitusional ditemukan dalam Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, kedudukan dan teknis pembentukan Perda diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022), di mana Pasal 7 ayat (1) menegaskan bahwa Perda merupakan bagian dari sistem peraturan perundang-undangan nasional dan memiliki kedudukan yang mengikat.

Kedudukan Perda dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 (Jo. UU No. 13 Tahun 2022), urutan hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945)

  • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)

  • Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)

  • Peraturan Pemerintah (PP)

  • Peraturan Presiden (Perpres)

  • Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)

  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)

Posisi Perda dalam hierarki tersebut berada di bawah Peraturan Presiden. Artinya, Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Perda juga terbagi menjadi dua jenis, yakni Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota. Perda Provinsi ditetapkan oleh DPRD Provinsi bersama Gubernur, sedangkan Perda Kabupaten/Kota disusun oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati atau Wali Kota.

Sebagai penegasan, dalam artikel "Peranan Peraturan Daerah Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia" oleh Ofis Rikardo dijelaskan bahwa Peraturan Daerah tidak hanya berfungsi untuk melaksanakan perundang-undangan di atasnya, tetapi juga harus mampu memenuhi kebutuhan dan kemandirian daerah serta keinginan masyarakat lokal.

Fungsi Perda dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Perda memiliki beberapa fungsi utama dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Pertama, sebagai instrumen regulasi, Perda menjadi acuan dalam penerapan kebijakan yang spesifik di setiap daerah. Pemerintah daerah dapat menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.

Selain itu, Perda juga berfungsi untuk menjabarkan aturan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan demikian, norma-norma yang diatur secara nasional dapat diimplementasikan secara teknis di tingkat daerah.

Perda juga berperan dalam pengawasan dan penegakan hukum. Lewat Perda, pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan, serta mengambil tindakan penegakan hukum jika diperlukan., Perda merupakan instrumen penting dalam mengatur dan mengawasi pelaksanaan pemerintahan daerah agar tetap sejalan dengan peraturan lebih tinggi.

Implikasi Hukum Kedudukan Perda dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan

Kedudukan Perda yang berada di bawah peraturan pusat membawa beberapa implikasi hukum. Di satu sisi, Perda memiliki kewenangan mengatur urusan lokal, namun tetap tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Keterbatasan ini mencegah adanya tumpang tindih dan konflik norma di antara peraturan.

Harmonisasi menjadi kunci agar Perda tetap relevan dan tidak bermasalah secara hukum. Pemerintah pusat memiliki mekanisme pembatalan atau revisi Perda apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan undang-undang yang lebih tinggi.

Jika terjadi konflik norma, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme uji materi di Mahkamah Agung. Hal ini memastikan bahwa seluruh peraturan tetap selaras dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

Kesimpulan

Perda memiliki peran strategis sebagai perangkat hukum di tingkat daerah. Kedudukannya dalam hierarki peraturan perundang-undangan menegaskan bahwa Perda wajib sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi, sekaligus menjadi dasar pengaturan urusan lokal.

Harmonisasi dan kepatuhan Perda terhadap sistem hukum nasional sangat penting. Dengan begitu, setiap Perda yang diterapkan mampu memberikan kepastian hukum serta mendukung tercapainya tata kelola pemerintahan daerah yang efektif.