Hak Memilih dan Dipilih dalam Pemilu bagi Warga Negara Republik Indonesia
Kumpulan artikel yang membahas seputar konsep hukum, daftar pasal, tindak pidana, serta tanya jawab hukum.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Seputar Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemilu menjadi pilar utama dalam sistem demokrasi. Hak memilih dan dipilih dalam pemilu adalah bagian penting yang menjamin kebebasan setiap warga negara untuk menentukan arah pemerintahan dan masa depan bangsa. Dengan memahami hak-hak ini, masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif sekaligus menjaga keberlanjutan demokrasi.
Pengertian Hak Memilih dan Dipilih
Setiap warga negara memiliki hak yang melekat untuk berpartisipasi dalam pemilu. Menurut Pemilu yang Berkualitas: Memahami Hak Pilih dan Dipilih Sebagai Warga Negara oleh Rabiatul Aeprilia Nuraisyah dkk, dalam konteks pemilu, hak pilih memberikan kesempatan kepada setiap individu untuk menentukan perwakilan politik mereka melalui suara mereka.
Definisi Hak Memilih
Hak memilih adalah kebebasan setiap warga untuk memberikan suara dalam pemilihan umum. Melalui hak ini, masyarakat bisa menentukan siapa saja yang akan mewakili mereka di pemerintahan.
Definisi Hak Dipilih
Hak dipilih adalah hak untuk mencalonkan diri sebagai peserta pemilu. Setiap orang berkesempatan menjadi wakil rakyat atau pejabat publik selama memenuhi syarat yang telah diatur.
Pentingnya Hak Memilih dan Dipilih dalam Demokrasi
Adanya hak ini memastikan semua lapisan masyarakat punya peluang setara dalam menentukan pemimpin maupun arah kebijakan negara. Tanpa partisipasi aktif, demokrasi tidak akan berjalan optimal.
Landasan Hukum Hak Memilih dan Dipilih
Hak memilih dan dipilih dijamin oleh konstitusi dan undang-undang nasional. Dasar hukumnya memberikan perlindungan serta kejelasan bagi seluruh warga negara.
UUD NRI 1945
Pasal 27 ayat (1) menjamin kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan. Namun, secara lebih spesifik, Pasal 28D ayat (3) menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Inilah yang menjadi akar hukum bagi seseorang untuk mencalonkan diri dalam jabatan publik.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 43 menyatakan secara eksplisit bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pasal 44 memperkuat hak ini dengan menjamin hak setiap warga negara untuk mengajukan pendapat, usul, atau pengaduan kepada pemerintah demi penyelenggaraan negara yang bersih.
UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (dan Perubahannya):
Undang-undang ini mengatur teknis pelaksanaan hak pilih. Penting untuk dicatat bahwa syarat usia untuk hak dipilih telah diperbarui melalui beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi (seperti Putusan No. 90/PUU-XXI/2023) yang memungkinkan warga negara di bawah usia 40 tahun mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama pernah/sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum (termasuk kepala daerah).
Syarat dan Ketentuan Hak Memilih dan Dipilih dalam Pemilu
Tidak semua orang bisa serta-merta menggunakan hak memilih dan dipilih. Ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar proses pemilu berjalan adil.
Syarat Hak Memilih
Umumnya, warga negara yang sudah berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah berhak memberikan suara dalam pemilu.
Perlu dicatat bahwa anggota TNI dan Polri aktif tidak memiliki hak memilih dan dipilih sesuai aturan netralitas dalam UU masing-masing lembaga.
Syarat Hak Dipilih
Untuk menjadi calon, seseorang harus memenuhi batas usia tertentu, tidak sedang dicabut hak pilihnya, serta memenuhi persyaratan administratif sesuai aturan.
Misalnya dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan perubahannya terdapat batasan usia:
Capres/Cawapres: Minimal 40 tahun (atau pernah/sedang menjabat jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada, sesuai Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023).
Calon Legislatif: Minimal 21 tahun.
Kepala Daerah: Minimal 30 tahun untuk Gubernur dan 25 tahun untuk Bupati/Walikota.
Pembatasan dan Pengecualian
Meskipun hak memilih dan dipilih adalah hak konstitusional, pelaksanaannya dapat dibatasi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan demi kepentingan hukum dan netralitas negara:
Pencabutan Hak Politik oleh Pengadilan: Seseorang dapat kehilangan hak pilihnya jika dijatuhi vonis pidana oleh hakim yang disertai dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk jangka waktu tertentu.
Mantan Terpidana dengan Ancaman Pidana 5 Tahun atau Lebih: Berdasarkan Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022, mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih baru boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (hak dipilih) setelah melewati masa jeda 5 tahun sejak selesai menjalani masa pidana penjara secara penuh.
Netralitas TNI dan Polri: Berdasarkan UU No. 34 Tahun 2004 (TNI) dan UU No. 2 nomor 2002 (Polri), anggota TNI dan Polri aktif tidak menggunakan hak memilih maupun hak dipilih guna menjaga netralitas institusi dalam politik praktis.
Gangguan Jiwa/Ingatan: Pembatasan ini bersifat administratif dan medis. Pemilih harus dalam keadaan sehat jiwa agar dapat mempertanggungjawabkan pilihan politiknya, meskipun dalam beberapa putusan MK terbaru, hak pilih bagi penyandang disabilitas mental tetap dilindungi selama mereka terdaftar dan mendapatkan rekomendasi medis.
Pentingnya Menggunakan Hak Memilih dan Dipilih
Partisipasi aktif dalam pemilu sangat berpengaruh bagi keberlangsungan demokrasi. Setiap suara dan keikutsertaan membentuk masa depan negara.
Dampak Partisipasi dalam Pemilu
Ketika banyak warga menggunakan hak pilih, hasil pemilu menjadi lebih representatif dan legitimasi pemerintah semakin kuat.
Peran Warga Negara dalam Menjaga Demokrasi
Dengan berpartisipasi, masyarakat turut berperan menjaga transparansi dan mendorong pemerintahan akuntabel. Hak politik bukan sekadar formalitas, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial setiap individu dalam proses demokrasi.
Tantangan dan Upaya Perlindungan Hak Memilih dan Dipilih
Meskipun hak ini dijamin undang-undang, sejumlah hambatan masih kerap muncul di lapangan. Pemerintah dan berbagai lembaga pun terus berupaya memperbaikinya.
Hambatan yang Dihadapi Pemilih dan Calon
Beberapa kendala umum, misalnya akses informasi terbatas, intimidasi, atau kendala administratif yang dapat mengurangi partisipasi.
Upaya Pemerintah dan Lembaga Terkait
Beragam program sosialisasi, perlindungan hukum, hingga penyederhanaan prosedur pemilu menjadi langkah konkret menjaga hak politik warga.
Perlindungan hak memilih dan dipilih merupakan komitmen bersama seluruh elemen bangsa untuk menciptakan pemilu yang adil dan inklusif.
Kesimpulan
Hak memilih dan dipilih dalam pemilu adalah fondasi utama demokrasi Indonesia. Setiap warga negara diharapkan memahami, memenuhi syarat, dan aktif memanfaatkan hak ini demi pemerintahan yang lebih baik. Partisipasi luas dan perlindungan hak politik menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas pemilu dan kehidupan demokrasi ke depan.
(review by Agi SH MHKes)