Hubungan Presiden dengan DPR Menurut UUD 1945: Tinjauan Pasal dan Fungsi
Kumpulan artikel yang membahas seputar konsep hukum, daftar pasal, tindak pidana, serta tanya jawab hukum.
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Seputar Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hubungan antara presiden dan DPR menjadi salah satu pilar utama dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Diatur secara rinci dalam UUD 1945, relasi ini membentuk fondasi kerja sama dan pengawasan antara lembaga eksekutif dan legislatif. Pemahaman tentang hubungan presiden dengan DPR menurut UUD 1945 penting untuk melihat bagaimana pemerintahan berjalan secara seimbang dan demokratis.
Hubungan Presiden dan DPR Berdasarkan UUD 1945
Landasan Konstitusional Hubungan Presiden dan DPR
Menurut AD Basniwati dkk. dalam Hubungan Fungsional antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden dalam Bidang Pengawasan di Indonesia menurut UUD 1945, Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan dua lembaga tinggi negara yang berbeda, tetapi mempunyai kedudukan yang sejajar.
Hubungan presiden dengan DPR bersifat fungsional dan diatur tegas dalam UUD 1945 melalui sejumlah pasal penting. Aturan ini menegaskan batas serta mekanisme kerja sama antara kedua lembaga negara tersebut.
Pasal-Pasal Terkait Hubungan Presiden-DPR
Beberapa pasal di UUD 1945 menjadi dasar hubungan presiden dan DPR, antara lain Pasal 4 tentang kekuasaan presiden, Pasal 5 mengenai hak presiden mengajukan rancangan undang-undang, hingga Pasal 20 dan 23 yang mengatur peran DPR dalam legislasi dan pengawasan anggaran. Pasal 7B juga penting terkait proses pemberhentian presiden.
Bentuk Hubungan Fungsional Presiden dan DPR
Fungsi Legislasi: Proses Pembentukan Undang-Undang
Hubungan legislasi antara Presiden dan DPR bersifat kemitraan yang setara. Berdasarkan Pasal 20 Ayat (2), setiap undang-undang memerlukan 'persetujuan bersama'. Hal ini berarti Presiden tidak dapat memaksakan kehendaknya tanpa persetujuan DPR, dan sebaliknya, DPR tidak dapat mengesahkan undang-undang tanpa melibatkan pembahasan dengan Presiden.
Fungsi Anggaran: Persetujuan APBN
Setiap tahun, pemerintah membutuhkan persetujuan DPR untuk menjalankan APBN. Proses ini memastikan ada kontrol dari legislatif terhadap penggunaan keuangan negara.
Fungsi Pengawasan: Impeachment dan Pengawasan Jalannya Pemerintahan
DPR memiliki hak untuk mengawasi pelaksanaan pemerintahan, termasuk mekanisme pemakzulan atau impeachment jika presiden dianggap melanggar hukum.
Implikasi Hubungan Presiden dan DPR Terhadap Sistem Pemerintahan
Sistem Pemerintahan Presidensial dalam UUD 1945
Hubungan presiden dengan DPR menurut UUD 1945 membentuk sistem presidensial, di mana eksekutif dan legislatif memiliki peran yang jelas namun tetap saling mengawasi.
Ciri Khas Hubungan Eksekutif-Legislatif di Indonesia
Keseimbangan antara presiden dan DPR menjadi salah satu ciri utama di Indonesia. Kedua lembaga ini tidak bisa berjalan sendiri, sehingga kolaborasi dan pengawasan berlangsung secara berkelanjutan.
Kesimpulan
Hubungan presiden dengan DPR menurut UUD 1945 merupakan pijakan utama sistem pemerintahan Indonesia. Kolaborasi, pengawasan, dan pembagian wewenang diatur secara tegas agar pemerintahan berjalan efektif dan demokratis. Relasi ini menciptakan keseimbangan antara eksekutif dan legislatif, menjaga stabilitas pemerintahan sesuai amanat konstitusi.
(Review by Agi SH MHKes)