Konten dari Pengguna

Kewenangan Judicial Review Mahkamah Konstitusi terhadap Perppu

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Seputar Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kewenangan Judicial Review Mahkamah Konstitusi terhadap Perppu. Sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Kewenangan Judicial Review Mahkamah Konstitusi terhadap Perppu. Sumber: unsplash.com

Judicial review oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menjadi isu penting dalam tata kelola hukum di Indonesia. Ada berbagai perdebatan seputar apakah MK memiliki otoritas untuk menguji Perppu, mengingat Perppu memang memiliki posisi khusus dalam sistem peraturan perundang-undangan. Pemahaman yang jelas mengenai hal ini sangat diperlukan agar proses pengujian tetap sesuai koridor konstitusi.

Pendahuluan

Judicial review mahkamah konstitusi terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang semakin mendapat perhatian, terutama saat pemerintah mengeluarkan Perppu dalam situasi mendesak. Menurut jurnal yang ditulis Rasji dkk yang berjudul Kewenangan Judicial Review Mahkamah Konstitusi Terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang, di Indonesia, Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk menguji kesesuaian undang-undang dengan Undang-Undang Dasar Negara. Namun, kewenangan Mahkamah Konstitusi dibatasi hanya terhadap undang-undang yang dihasilkan setelah amandemen terhadap UUD 1945.

Pengertian Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi

Dasar Hukum Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi

Judicial review adalah proses pengujian konstitusionalitas norma hukum terhadap UUD 1945 yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Dasar kewenangan ini tercantum dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Meskipun secara tekstual pasal tersebut menyebutkan kewenangan MK adalah menguji "Undang-Undang", namun dalam praktik hukum modern, objek pengujian ini telah mencakup Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Perluasan ini didasarkan pada Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, di mana Mahkamah menegaskan bahwa karena Perppu memiliki kekuatan hukum yang setara dengan Undang-Undang dan dapat langsung membatasi hak konstitusional warga negara sejak diterbitkan, maka MK memiliki otoritas untuk mengujinya secara langsung tanpa harus menunggu persetujuan dari DPR. Hal ini krusial untuk memastikan tidak adanya kesewenang-wenangan eksekutif dalam menentukan parameter "kegentingan yang memaksa".

Kewenangan Mahkamah Konstitusi terhadap Perppu

Pasal Terkait Kewenangan Judicial Review

Perppu memiliki karakteristik khusus karena diterbitkan oleh Presiden dalam "hal ihwal kegentingan yang memaksa" sesuai Pasal 22 ayat (1) UUD 1945. Meskipun secara hierarki Perppu adalah peraturan yang bersifat sementara sebelum mendapat persetujuan DPR, namun secara norma, Perppu memiliki kekuatan hukum yang setara dengan Undang-Undang sejak hari pengundangannya.

Meskipun Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 secara tekstual hanya menyebutkan pengujian "Undang-Undang", Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 telah menetapkan bahwa MK berwenang menguji Perppu. Hal ini dikarenakan Perppu dapat menimbulkan norma hukum yang mengikat dan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara seketika setelah diterbitkan.

Ruang Lingkup Objek Judicial Review di Mahkamah Konstitusi

Ruang lingkup pengujian di MK kini mencakup Undang-Undang dan Perppu. Perppu tidak perlu menunggu persetujuan DPR untuk menjadi objek pengujian, karena jika harus menunggu, maka akan terjadi kekosongan perlindungan hukum (legal vacuum) apabila Perppu tersebut ternyata inkonstitusional namun sudah diberlakukan.

Dalam proses pengujiannya, MK berwenang menilai dua aspek:

  1. Pengujian Formil: Menilai apakah prosedur penerbitan Perppu sudah memenuhi parameter "kegentingan yang memaksa".

  2. Pengujian Materiil: Menilai apakah isi atau substansi pasal-pasal dalam Perppu bertentangan dengan UUD 1945.

Implikasi Judicial Review Perppu oleh Mahkamah Konstitusi

Contoh Kasus Judicial Review Perppu

Seiring dengan berkembangnya praktik ketatanegaraan, Mahkamah Konstitusi melakukan terobosan hukum melalui Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa Mahkamah berwenang menguji Perppu terhadap UUD 1945 meskipun Perppu tersebut belum mendapat persetujuan dari DPR atau belum disahkan menjadi Undang-Undang.

Pertimbangan hukum MK dalam putusan tersebut adalah:

  1. Dampak Seketika: Perppu menimbulkan norma hukum yang berlaku dan mengikat seketika sejak diundangkan, sehingga dapat langsung menimbulkan pelanggaran hak konstitusional warga negara.

  2. Kekosongan Perlindungan: Jika pengujian harus menunggu persetujuan DPR, akan terjadi kekosongan perlindungan hukum (legal vacuum) jika Perppu tersebut ternyata inkonstitusional.

  3. Kesetaraan Hierarki: Secara materiil dan hierarki, Perppu memiliki kedudukan yang setingkat dengan Undang-Undang.

Contoh nyata dari penerapan kewenangan ini adalah ketika MK menguji Perppu Nomor 1 Tahun 2020 (terkait kebijakan keuangan negara saat pandemi COVID-19). Saat itu, MK tetap melanjutkan proses persidangan meskipun Perppu tersebut masih dalam tahap pembahasan di DPR, sebelum akhirnya disahkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020.

Kesimpulan

Kewenangan judicial review mahkamah konstitusi terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang hanya berlaku setelah Perppu mendapat persetujuan DPR dan berubah menjadi undang-undang. Kejelasan tentang mekanisme ini sangat krusial agar pengujian tetap berjalan sesuai aturan konstitusi. Dengan pemahaman yang baik, proses pengujian Perppu di MK akan lebih transparan dan akuntabel.

(Review by Agi SH MHKes)