Landasan Hukum Asas Tanggung Jawab Negara terhadap Kelestarian Lingkungan
Kumpulan artikel yang membahas seputar konsep hukum, daftar pasal, tindak pidana, serta tanya jawab hukum.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Seputar Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Asas tanggung jawab negara terhadap kelestarian lingkungan menjadi fondasi penting dalam perlindungan lingkungan di Indonesia. Prinsip ini menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban utama menjaga keseimbangan ekosistem demi kepentingan generasi saat ini dan mendatang. Ketika isu kerusakan lingkungan makin krusial, pemahaman atas asas ini semakin dibutuhkan untuk mendorong keberlanjutan hidup masyarakat.
Pengertian Asas Tanggung Jawab Negara terhadap Kelestarian Lingkungan
Konsep asas tanggung jawab negara terhadap kelestarian lingkungan mengacu pada peran aktif pemerintah untuk memastikan terciptanya lingkungan yang sehat, aman, dan berkelanjutan. Negara dianggap sebagai penanggung jawab utama dalam upaya mencegah dan menangani kerusakan lingkungan, tidak hanya sebagai pembuat regulasi, tetapi juga pelaksana dan pengawas.
Definisi dan Ruang Lingkup
Asas ini mencakup tanggung jawab negara dalam membuat kebijakan, melaksanakan pengawasan, hingga menegakkan hukum terhadap pelanggaran lingkungan. Tidak hanya pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah memiliki porsi penting dalam penerapannya. Ruang lingkupnya meliputi perlindungan udara, air, tanah, dan ekosistem lainnya dari pencemaran atau eksploitasi berlebihan.
Pentingnya Asas Ini dalam Konteks Indonesia
Menariknya, menurut buku Penegakan Hukum Lingkungan Berbasis Asas Tanggung Jawab Negara di Indonesia karya Muhammad Syaiful Anwar dan Rafiqa Sari, berdasarkan asas tanggung jawab negara, negara akan menjamin pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa kini maupun generasi masa depan sebagai tujuan dilaksanakannya pembangunan yang berkelanjutan.
Dasar Hukum Asas Tanggung Jawab Negara
Landasan hukum asas tanggung jawab negara terhadap kelestarian lingkungan di Indonesia sangat kuat. Ada jaminan dalam konstitusi maupun undang-undang khusus yang menegaskan peran negara di bidang ini.
Ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) memberikan jaminan hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, termasuk lingkungan yang baik dan sehat. Sedangkan Pasal 33 ayat (4) menegaskan pentingnya pembangunan berkelanjutan dengan memperhatikan aspek lingkungan. Kedua pasal ini menjadi payung utama perlindungan lingkungan di Indonesia.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 (UU PPLH), yang telah diubah sebagian oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), mengatur secara rinci tanggung jawab ini:
A. Asas Tanggung Jawab Negara
Asas tanggung jawab negara diatur secara eksplisit pada:
Pasal 2 huruf b: Menetapkan Asas Tanggung Jawab Negara sebagai salah satu asas fundamental dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 63 (Kewenangan Pemerintah Pusat): Mengatur secara rinci wewenang dan kewajiban Pemerintah Pusat dalam menetapkan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, serta melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan.
B. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal-pasal yang mengatur hak dan kewajiban warga negara yang mendukung tanggung jawab negara meliputi:
Pasal 65: Menegaskan hak setiap orang (warga negara) atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak untuk berperan aktif dalam PPLH.
Pasal 67: Mewajibkan setiap orang untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal terkait tanggung jawab negara
UU PPLH menegaskan bahwa negara wajib menjamin perlindungan, pengelolaan, dan pemulihan lingkungan. Tanggung jawab ini diimplementasikan melalui sentralisasi kewenangan yang lebih kuat pada Pemerintah Pusat dalam beberapa aspek penting, seperti perizinan dan pengawasan lintas daerah (sebagaimana diatur oleh UU No. 6 Tahun 2023).
Dengan demikian, negara tidak hanya bertindak sebagai regulator, tetapi juga pelaksana utama yang bertanggung jawab atas pencegahan pencemaran, penegakan hukum (melalui sanksi administratif, perdata, dan pidana), serta pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan demi keberlanjutan fungsi lingkungan hidup.
Implementasi Asas Tanggung Jawab Negara dalam Penegakan Hukum Lingkungan
Penerapan asas tanggung jawab negara terhadap kelestarian lingkungan membutuhkan sinergi di berbagai tingkat pemerintahan dan partisipasi publik. Implementasi konkret sangat dipengaruhi oleh kapasitas pemerintah dan dukungan masyarakat.
Peran Pemerintah Pusat dan Daerah
Pemerintah pusat menetapkan kebijakan nasional, sementara pemerintah daerah menyesuaikannya dengan karakteristik lokal. Koordinasi antara dua level pemerintahan ini menjadi kunci sukses penegakan hukum lingkungan.
Studi Kasus Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia
Kasus-kasus seperti penindakan pembakaran hutan atau pencemaran sungai menunjukkan bahwa negara dapat mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar lingkungan. Namun, efektivitas penegakan hukum sering kali dipengaruhi oleh faktor politik, ekonomi, dan kapasitas penegak hukum.
Peran Masyarakat dalam Mendukung Tanggung Jawab Negara
Dukungan masyarakat sangat menentukan keberhasilan implementasi asas ini. Berdasarkan penjelasan Anwar dan Sari, pelibatan masyarakat membantu pengawasan dan pelaporan pelanggaran, sekaligus memberikan tekanan agar negara bertindak sesuai kewajibannya.
Tantangan dan Rekomendasi Penguatan Tanggung Jawab Negara
Di tengah upaya menjaga kelestarian lingkungan, berbagai tantangan kerap muncul. Negara perlu beradaptasi dengan dinamika sosial, ekonomi, dan global yang memengaruhi kebijakan lingkungan.
Hambatan dalam Penegakan Hukum Lingkungan
Beberapa hambatan yang dihadapi antara lain lemahnya penegakan hukum, keterbatasan sumber daya, serta adanya konflik kepentingan antara pembangunan dan perlindungan lingkungan. Selain itu, kesadaran masyarakat yang masih rendah juga turut mempersulit implementasi kebijakan.
Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Asas Tanggung Jawab Negara
Penguatan peraturan dan konsistensi penegakan hukum disebut sebagai kunci utama. Negara perlu meningkatkan transparansi, memperkuat sistem pengawasan, serta mendorong kolaborasi dengan masyarakat dan dunia usaha agar prinsip ini berjalan efektif.
Kesimpulan
Asas tanggung jawab negara terhadap kelestarian lingkungan menjadi fondasi dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam di Indonesia. Negara memiliki peran krusial sebagai pengatur, pelaksana, dan pengawas agar lingkungan tetap terjaga dan dapat dinikmati oleh generasi berikutnya.
Penerapan asas ini memerlukan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, serta partisipasi aktif masyarakat. Dengan memperkuat penegakan hukum dan regulasi, harapan terhadap kelestarian lingkungan di Indonesia dapat lebih mudah tercapai.
(Review by Agi SH MHKEs)