Konten dari Pengguna

Mekanisme Persetujuan Lingkungan dan AMDAL

S

Seputar Hukum

Kumpulan artikel yang membahas seputar konsep hukum, daftar pasal, tindak pidana, serta tanya jawab hukum.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Seputar Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mekanisme Persetujuan Lingkungan dan AMDAL. Sumber: unpslash.com
zoom-in-whitePerbesar
Mekanisme Persetujuan Lingkungan dan AMDAL. Sumber: unpslash.com

Pembangunan usaha dan kegiatan di Indonesia kini tidak lagi dipandang semata dari sisi ekonomi, tetapi juga dari dampaknya terhadap lingkungan hidup. Setiap rencana kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting diwajibkan melalui mekanisme persetujuan lingkungan sebagai bentuk pengendalian sejak tahap perencanaan.

Di dalam sistem hukum lingkungan Indonesia yang berlaku saat ini, persetujuan lingkungan dan AMDAL menjadi satu kesatuan proses. Keduanya dirancang agar keputusan izin usaha hanya diberikan setelah dampak lingkungan dikaji secara menyeluruh, melibatkan masyarakat, serta disertai rencana pengelolaan dan pemantauan yang jelas.

Sumber dan Rujukan Utama

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, persetujuan lingkungan merupakan prasyarat utama dalam perizinan berusaha dan diterbitkan setelah dokumen lingkungan dinilai layak oleh pemerintah sesuai kewenangannya .

Pengertian Persetujuan Lingkungan dan AMDAL

Persetujuan lingkungan adalah keputusan yang menyatakan kelayakan lingkungan hidup dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Keputusan ini diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan skala dan lokasi kegiatan.

Sementara itu, AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan merupakan kajian menyeluruh tentang dampak penting yang mungkin timbul akibat suatu rencana usaha atau kegiatan. AMDAL menjadi dasar utama untuk menilai apakah suatu rencana layak dilaksanakan dari sisi lingkungan, sedangkan persetujuan lingkungan adalah hasil akhirnya.

Jenis Usaha dan Kegiatan yang Wajib AMDAL

Tidak semua kegiatan wajib menyusun AMDAL. PP Nomor 22 Tahun 2021 membedakan kewajiban dokumen lingkungan berdasarkan potensi dampak yang ditimbulkan. Usaha dengan skala besar atau berisiko tinggi terhadap lingkungan, seperti pertambangan, industri besar, dan infrastruktur strategis, termasuk dalam kategori wajib AMDAL.

Lain halnya dengan usaha skala menengah, yang umumnya cukup dengan UKL-UPL. Sementara itu, kegiatan skala kecil dengan dampak minimal hanya memerlukan SPPL. Pembagian ini dimaksudkan agar beban administrasi sejalan dengan tingkat risiko lingkungan.

Tahapan Penyusunan AMDAL

Proses AMDAL dimulai sejak tahap perencanaan. Penanggung jawab usaha terlebih dahulu menyusun kerangka acuan sebagai dasar kajian dampak yang akan dianalisis. Dokumen ini menentukan ruang lingkup studi, metode, serta aspek lingkungan yang relevan.

Tahap berikutnya adalah penyusunan dokumen Andal, RKL, dan RPL. Andal memuat analisis dampak, sedangkan RKL dan RPL menjelaskan rencana pengelolaan serta pemantauan lingkungan. Ketiga dokumen ini disusun secara terpadu dan saling berkaitan.

Penilaian AMDAL oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup

Dokumen AMDAL yang telah disusun tidak serta-merta disetujui. Pemerintah membentuk Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang bertugas menilai kualitas dan kelayakan dokumen tersebut. Tim ini melibatkan unsur pemerintah, ahli, dan masyarakat yang terdampak.

Menurut PP Nomor 22 Tahun 2021, proses penilaian mencakup uji administrasi, uji kualitas dokumen, serta telaahan kelayakan lingkungan hidup. Penilaian dilakukan secara objektif untuk memastikan dampak penting telah diidentifikasi dan dikelola dengan baik .

Pelibatan Masyarakat dalam Proses AMDAL

Salah satu aspek penting dalam mekanisme AMDAL adalah pelibatan masyarakat. Masyarakat yang berpotensi terdampak diberikan ruang untuk menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan sejak tahap awal.

Sementara itu, masukan masyarakat tidak hanya bersifat formalitas. Pendapat yang relevan wajib dipertimbangkan dalam penyempurnaan dokumen AMDAL, sehingga keputusan persetujuan lingkungan mencerminkan kepentingan lingkungan dan sosial secara seimbang.

Penerbitan Persetujuan Lingkungan

Setelah dokumen AMDAL dinyatakan layak, pemerintah menerbitkan persetujuan lingkungan. Persetujuan ini memuat syarat dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh penanggung jawab usaha selama tahap konstruksi, operasi, hingga pascaoperasi.

Persetujuan lingkungan menjadi dasar penerbitan perizinan berusaha. Tanpa dokumen ini, izin usaha tidak dapat diterbitkan, sehingga fungsi pengendalian lingkungan dilakukan sejak awal proses perizinan.

Perubahan Usaha dan Kewajiban Addendum AMDAL

Dalam praktiknya, rencana usaha dapat mengalami perubahan. PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur bahwa perubahan tertentu, seperti peningkatan kapasitas, perluasan lahan, atau perubahan teknologi, dapat mengharuskan perubahan persetujuan lingkungan.

Perubahan tersebut ditangani melalui penyusunan addendum AMDAL dan RKL-RPL. Addendum ini dinilai kembali oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup untuk memastikan dampak baru atau perubahan dampak tetap dapat dikelola secara memadai.

Fungsi Persetujuan Lingkungan dalam Perlindungan Lingkungan

Persetujuan lingkungan bukan sekadar dokumen administratif. Instrumen ini berfungsi sebagai alat pencegahan kerusakan lingkungan dengan memastikan setiap usaha memiliki rencana pengelolaan yang jelas dan terukur.

Di sisi lain, persetujuan lingkungan juga menjadi dasar pengawasan dan penegakan hukum. Jika ketentuan yang tercantum di dalamnya dilanggar, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Penutup

Mekanisme persetujuan lingkungan dan AMDAL menunjukkan bahwa pembangunan dan perlindungan lingkungan tidak harus saling meniadakan. Melalui sistem yang diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021, pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap kegiatan ekonomi berjalan seiring dengan upaya menjaga kualitas lingkungan hidup.

Bagi masyarakat awam, memahami mekanisme ini penting agar dapat berpartisipasi secara aktif dan mengetahui bahwa setiap proyek besar seharusnya melalui proses kajian dan persetujuan yang ketat sebelum dijalankan.

(review by Agi SH MHKes)