Konten dari Pengguna

Memahami Hubungan antara Hukum Nasional dan Internasional: Teori dan Prinsip

S

Seputar Hukum

Kumpulan artikel yang membahas seputar konsep hukum, daftar pasal, tindak pidana, serta tanya jawab hukum.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Seputar Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Memahami Hubungan antara Hukum Nasional dan Internasional: Teori dan Prinsip. Sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Memahami Hubungan antara Hukum Nasional dan Internasional: Teori dan Prinsip. Sumber: unsplash.com

Hubungan antara hukum nasional dan internasional menjadi bagian penting dalam dinamika hukum modern. Kedua sistem hukum ini saling berkaitan, terutama saat negara-negara berinteraksi dalam urusan lintas batas dan perjanjian internasional. Pemahaman tentang interaksi keduanya membantu masyarakat dan pembuat kebijakan menavigasi tantangan global dengan lebih baik.

Pengertian Hukum Nasional dan Hukum Internasional

Memahami hubungan antara hukum nasional dan internasional perlu dimulai dari definisinya. Menurut artikel Hubungan Hukum Internasional dan Hukum Nasional karya Miftakhul Nur Arista dan Ach Fajrudddin Fatwa, hukum nasional adalah seluruh aturan hukum yang berlaku di dalam suatu negara dan mengikat seluruh warganya. Sementara itu, hukum internasional diartikan sebagai seperangkat aturan yang mengatur hubungan antarnegara dan juga antara negara dengan organisasi internasional.

Definisi Hukum Nasional

Hukum nasional berperan sebagai pedoman utama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Aturannya dibuat oleh pemerintah dan diberlakukan secara menyeluruh di wilayah hukum negara tersebut.

Definisi Hukum Internasional

Hukum internasional mengatur tata cara kerjasama antarnegara maupun organisasi internasional. Aturan ini berkembang seiring meningkatnya interaksi global, sehingga diperlukan pedoman bersama untuk menjaga ketertiban dunia.

Teori Hubungan antara Hukum Nasional dan Internasional

Hubungan antara hukum nasional dan internasional telah lama menjadi perdebatan dalam dunia hukum. Ada beberapa teori yang menjelaskan bagaimana keduanya saling terkait dan memengaruhi penerapan aturan di suatu negara.

Teori Monisme

Teori monisme berpendapat bahwa hukum nasional dan hukum internasional merupakan satu kesatuan sistem hukum. Artinya, hukum internasional dapat langsung berlaku di dalam negeri tanpa perlu penyesuaian lebih lanjut.

Teori Dualisme

Sementara itu, teori dualisme menekankan bahwa kedua sistem hukum ini terpisah dan berdiri sendiri. Untuk memberlakukan hukum internasional di dalam negeri, harus ada proses penerjemahan atau ratifikasi ke dalam hukum nasional.

Teori Harmonisasi

Teori harmonisasi menawarkan jalan tengah. Menurut Miftakhul Nur Arista, harmonisasi dilakukan agar hukum nasional tetap sejalan dengan prinsip-prinsip hukum internasional, tanpa menghilangkan karakteristik hukum domestik.

Implikasi Hubungan Hukum Nasional dan Internasional di Indonesia

Di Indonesia, hubungan antara hukum nasional dan internasional diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini dapat dilihat dari mekanisme ratifikasi perjanjian internasional dan penerapan prinsip-prinsip hukum global ke dalam hukum nasional.

Contoh Pengaturan dalam UUD 1945 [Pasal 11]

UUD 1945 Pasal 11 menyebutkan bahwa Presiden berwenang membuat perjanjian internasional dengan persetujuan DPR. Ketentuan ini menegaskan pentingnya keterlibatan lembaga negara dalam proses integrasi hukum internasional ke dalam sistem hukum nasional.

Studi Kasus Integrasi Perjanjian Internasional

Integrasi perjanjian internasional di Indonesia biasanya dilakukan melalui undang-undang atau peraturan pemerintah. Proses ini memastikan perjanjian yang telah diratifikasi dapat dijalankan secara efektif dan tidak bertentangan dengan hukum nasional.

Kesimpulan

Hubungan antara hukum nasional dan internasional menunjukkan adanya saling keterkaitan, baik secara teori maupun praktik. Teori monisme, dualisme, dan harmonisasi memberikan kerangka dalam memahami interaksi kedua sistem hukum tersebut. Di Indonesia, pengaturan hubungan ini sudah diatur dalam konstitusi dan dijalankan melalui mekanisme ratifikasi yang jelas. Memahami hubungan ini sangat penting agar Indonesia dapat berperan aktif dalam percaturan hukum internasional tanpa mengabaikan kepentingan nasional.

(Review by Agi SH MHKes)