Penyalahgunaan Data Biometrik dalam Konteks Hukum Pidana Siber di Indonesia
Kumpulan artikel yang membahas seputar konsep hukum, daftar pasal, tindak pidana, serta tanya jawab hukum.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Seputar Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Data biometrik seperti sidik jari, wajah, dan iris mata kini banyak digunakan untuk keamanan digital. Namun, pesatnya perkembangan teknologi juga membuka celah penyalahgunaan data pribadi yang sangat sensitif tersebut. Jika data ini jatuh ke tangan yang salah, risikonya bisa meluas ke pencurian identitas hingga tindak pidana siber.
Pengertian dan Jenis Data Biometrik dalam Hukum Siber
Penyalahgunaan data biometrik termasuk dalam hukum pidana siber. Data biometrik sendiri merujuk pada informasi yang berasal dari ciri khas fisik atau perilaku manusia.
Apa Itu Data Biometrik?
Lebih lengkap, menurut Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kota Tarakan di dkisp.tarakankota.go.id, data biometrik adalah data yang berkaitan dengan ciri-ciri fisik atau perilaku seseorang ,yang bisa digunakan untuk mengidentifikasi individu secara unik.
Contohnya sidik jari, pemindaian wajah, suara, hingga pola retina. Data ini biasanya digunakan dalam sistem keamanan digital karena sifatnya yang unik dan sulit dipalsukan.
Contoh-Contoh Data Biometrik yang Rentan Disalahgunakan
Beberapa data biometrik yang rentan disalahgunakan antara lain:
Sidik jari yang dipakai untuk otentikasi perangkat.
Pengenalan wajah untuk akses aplikasi keuangan.
Pemindaian retina yang digunakan dalam sistem keamanan tinggi.
Rekaman suara untuk verifikasi
Baca juga: Keabsahan Bukti Pembayaran Digital dalam Hukum Indonesia
Regulasi Perlindungan Data Biometrik di Indonesia
Di Indonesia, perlindungan data biometrik diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Undang-Undang yang Mengatur Data Biometrik (UU ITE dan UU PDP)
UU ITE fokus pada perlindungan data dan transaksi elektronik, sedangkan UU PDP secara khusus memberikan pengaturan detail tentang data pribadi termasuk biometrik. Perlindungan hukum ini bertujuan mencegah penyalahgunaan, baik oleh perorangan maupun korporasi.
Pasal Terkait Penyalahgunaan Data Biometrik
Pasal 30 UU ITE mengatur larangan akses ilegal terhadap data elektronik, termasuk biometrik. Sementara itu, Pasal 65 UU PDP menegaskan bahwa setiap pihak dilarang memperoleh atau menggunakan data pribadi tanpa izin. Orang yang melanggar pasal-pasal ini dapat dikenai sanksi pidana dan denda administratif.
Bentuk Penyalahgunaan Data Biometrik dalam Dunia Siber
Kasus penyalahgunaan data biometrik dalam dunia siber semakin beragam. Modus yang digunakan pelaku terus berkembang seiring kemajuan teknologi. Kerugian yang dialami korban bisa meliputi pencurian identitas, penipuan, hingga pemerasan.
Modus Operandi Penyalahgunaan Data Biometrik
Beberapa modus yang sering terjadi meliputi pencurian data melalui perangkat lunak berbahaya, penyadapan sistem autentikasi biometrik, serta penjualan data biometrik di pasar gelap digital. Selain itu, pelaku juga kerap memanfaatkan celah keamanan pada aplikasi atau perangkat.
Risiko Hukum dan Dampaknya bagi Korban
Korban penyalahgunaan data biometrik dapat mengalami kerugian finansial dan psikologis. Di samping itu, data yang bocor bisa digunakan untuk tindak pidana lain seperti pencucian uang atau penipuan daring. Perlindungan hukum sangat penting agar korban bisa mendapatkan keadilan.
Penegakan Hukum Pidana atas Penyalahgunaan Data Biometrik
Penegakan hukum pidana atas kasus penyalahgunaan data biometrik memerlukan mekanisme pembuktian yang kuat. Tantangan terbesar adalah melacak pelaku di dunia maya serta membuktikan keterkaitan antara pelaku, data, dan tindak pidana.
Proses Penyidikan dan Pembuktian
Penyidikan dimulai dengan pelaporan korban, pengumpulan barang bukti digital, hingga analisis forensik siber. Bukti autentikasi seperti jejak akses digital sangat penting untuk proses hukum.
Tantangan Penegakan Hukum di Era Digital
Di era digital, tantangan utama yang perlu dihadapi antara lain keterbatasan teknologi penegak hukum, kurangnya literasi digital masyarakat, dan sulitnya menembus enkripsi data. Pelaku juga sering kali berada di luar yurisdiksi Indonesia sehingga proses hukum menjadi lebih kompleks.
Studi Kasus dan Analisis Yuridis Penyalahgunaan Data Biometrik
Studi kasus nyata tentang penyalahgunaan data biometrik di Indonesia sering kali melibatkan pencurian data pengguna aplikasi keuangan. Dalam beberapa kasus, data biometrik dipakai tanpa izin untuk mengakses rekening korban.
Contoh Kasus Nyata di Indonesia
Salah satu kasus yang pernah terjadi adalah pembobolan akun perbankan melalui pemindaian wajah yang dicuri dari aplikasi. Korban mengalami kerugian finansial dan harus menempuh jalur hukum untuk mendapatkan perlindungan.
Analisis Yuridis Tindak Pidana Siber
Menurut jurnal Tindak Pidana Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Hukum Siber Indonesia oleh Desmon Trisandi, penyalahgunaan data pribadi dalam kasus kebocoran data pribadi di Indonesia merupakan wujud dari tindak pidana siber yang pengaturannya masih timpang tindih dan belum terfokus pada pelaku tindak pidana siber. Hal ini menunjukkan pentingnya perlindungan hukum atas data biometrik.
Rekomendasi Penguatan Perlindungan Data Biometrik
Penguatan perlindungan data biometrik perlu dilakukan secara preventif dan melalui penguatan regulasi. Masyarakat juga harus diedukasi mengenai pentingnya menjaga data pribadi, terutama data biometrik yang sangat sensitif.
Upaya Preventif dan Edukasi Masyarakat
Langkah-langkah preventif seperti menggunakan autentikasi ganda, memperbarui perangkat lunak, dan berhati-hati dalam memberikan data biometrik sangat dianjurkan. Di sisi lain, edukasi publik mengenai risiko penyalahgunaan data harus digencarkan oleh pemerintah dan institusi terkait.
Saran untuk Legislasi dan Penegakan Hukum
Pemerintah disarankan untuk memperkuat regulasi dan memperjelas sanksi atas pelanggaran data biometrik. Penegakan hukum juga perlu dilengkapi teknologi mutakhir agar mampu menghadapi modus kejahatan siber yang terus berkembang.
Dengan memahami penyalahgunaan data biometrik dalam hukum pidana siber, masyarakat diharapkan semakin waspada dan aktif melindungi data pribadinya di era digital.