Perbedaan Hukum Perdata dan Hukum Perdagangan: Pengertian, dan Ruang Lingkup
Kumpulan artikel yang membahas seputar konsep hukum, daftar pasal, tindak pidana, serta tanya jawab hukum.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Seputar Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hukum perdata dan hukum perdagangan sering kali dianggap berdekatan karena sama-sama mengatur hubungan antar-individu maupun badan usaha. Namun, ruang lingkup serta tujuan pengaturan keduanya cukup berbeda.
Memahami perbedaan hukum perdata dan hukum perdagangan sangat penting, terutama bagi pelaku usaha maupun masyarakat umum yang kerap bersinggungan dengan kedua bidang hukum ini.
Pengertian Hukum Perdata dan Hukum Perdagangan
Definisi Hukum Perdata
Hukum perdata merupakan aturan yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lainnya dalam kehidupan sehari-hari, baik mengenai hak maupun kewajiban. Aturan ini berfokus pada aspek privat, seperti perjanjian, warisan, dan pertanahan.
Definisi Hukum Perdagangan
Hukum perdagangan adalah kumpulan aturan yang secara khusus mengatur hubungan hukum dalam kegiatan perdagangan, bisnis, dan usaha. Hukum ini mengatur transaksi jual beli, perusahaan, surat berharga, serta berbagai bentuk aktivitas komersial lainnya.
Dasar Hukum dan Nomor Pasal yang Mengatur
Menurut buku Selayang Pandang Hukum Perdata dan Dagang oleh Khoirotul Bariyah, S.Pd., M.H. dkk, hukum perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), sedangkan hukum perdagangan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Dua regulasi ini menjadi rujukan utama dalam penyelesaian perkara perdata maupun dagang di Indonesia. Namun saat ini sudah ada beberapa aturan dalam KUHD yang diatur secara khusus melalui UU lain yang lebih spesifik misalnya terkait perseroan terbatas, kepailitan, fidusia, dan lain-lain.
Baca juga: Konsep dan Pengertian Hukum Perdagangan dalam Sistem Hukum Indonesia
Ruang Lingkup Hukum Perdata dan Hukum Perdagangan
Objek dan Subjek dalam Hukum Perdata
Dalam hukum perdata, objek yang diatur meliputi segala sesuatu yang dapat menjadi hak milik, seperti tanah, rumah, dan harta benda lainnya. Subjek hukumnya adalah setiap orang ataupun badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban secara perdata.
Objek dan Subjek dalam Hukum Perdagangan
Sementara itu, hukum perdagangan lebih menitikberatkan pada objek berupa barang dagangan, jasa, hingga surat berharga. Subjek hukumnya umumnya adalah pelaku usaha, perusahaan, dan entitas bisnis lainnya yang melakukan kegiatan perdagangan.
Hubungan antara Hukum Perdata dan Hukum Perdagangan
Meski keduanya tampak serupa, hukum perdata dan hukum perdagangan saling melengkapi. Hukum perdagangan pada dasarnya merupakan bagian khusus dari hukum perdata, namun memiliki karakteristik tersendiri karena menyangkut kepentingan umum dan aktivitas ekonomi.
Perbedaan Pokok antara Hukum Perdata dan Hukum Perdagangan
Perbedaan Tujuan dan Fungsi
Hukum perdata bertujuan menjaga keseimbangan hak dan kewajiban antarindividu, sedangkan hukum perdagangan bertujuan menciptakan kepastian serta keamanan dalam dunia usaha. Dengan kata lain, hukum perdata lebih bersifat privat, sementara hukum perdagangan bersifat publik dan kolektif.
Perbedaan Sumber dan Pengaturan (KUHPerdata vs KUHDagang)
Sebagaimana dijelaskan dalam buku tersebut, hukum perdata mengacu pada KUHPerdata yang mengatur ketentuan umum terkait hak milik, perjanjian, dan warisan. Di lain sisi, hukum perdagangan diatur dalam KUHDagang yang memuat aturan mengenai perusahaan, surat berharga, dan aktivitas komersial lainnya.
Perbedaan Subjek Hukum
Subjek hukum perdata bisa siapa saja, mulai dari individu hingga badan hukum. Sedangkan subjek hukum perdagangan umumnya terbatas pada pelaku usaha, perusahaan, atau badan hukum yang bergerak di bidang perdagangan.
Contoh Kasus dalam Hukum Perdata dan Hukum Perdagangan
Contoh Kasus Hukum Perdata
Kasus sengketa warisan di antara anggota keluarga adalah salah satu contoh perkara yang masuk dalam ranah hukum perdata. Dalam kasus ini, pengadilan akan memutuskan hak waris berdasarkan ketentuan dalam KUHPerdata.
Contoh Kasus Hukum Perdagangan
Misalnya, sengketa antara dua perusahaan terkait wanprestasi dalam kontrak jual beli barang. Perselisihan tersebut diatasi melalui aturan yang terdapat dalam KUHDagang. Hal ini ini benar dalam konteks bahwa Hukum Perdagangan (yang diatur dalam KUHD dan peraturan pelengkap lainnya) adalah ranah spesialisasi untuk sengketa bisnis antarperusahaan.
Pasal-pasal tentang perikatan (perjanjian) dan wanprestasi diatur secara umum dalam KUHPerdata (Buku III), tetapi karena sengketa ini melibatkan kegiatan perdagangan/komersial antarbadan usaha, maka ia secara spesifik tunduk pada Hukum Dagang (lex specialis).
Kesimpulan dan Pentingnya Memahami Perbedaan Keduanya
Memahami perbedaan hukum perdata dan hukum perdagangan sangat penting agar masyarakat dan pelaku usaha dapat menempatkan masalahnya secara tepat.
Dengan mengetahui ruang lingkup, sumber hukum, hingga contoh kasusnya, setiap pihak dapat menjaga kepastian hukum dan menghindari kesalahan dalam berproses secara hukum. Pemahaman ini juga menjadi bekal utama dalam menjalankan aktivitas ekonomi maupun kehidupan sehari-hari di Indonesia.